Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Kejari Kota Bekasi Musnahkan 10 Kg Ganja & Barbuk 163 Perkara Pidana

iklan banner AlQuran 30 Juz banner #1 AlQuran 30 Juz

Pemusnahan Barbuk Tipidum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Inkracht Periode Putusan s/d Maret 2026

jabar-online.com | Kamis, 18 Juni 2026, 10:15 WIB | Her/DR

Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sekaligus memastikan barang bukti hasil tindak pidana tidak disalahgunakan kembali.

KOTA BEKASI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode putusan sampai dengan Maret 2026, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sekaligus memastikan barang bukti hasil tindak pidana tidak disalahgunakan kembali.

Kasi PAPBB (Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Anggi Anggala Triwira, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, serta berbagai barang bukti lainnya dari perkara tindak pidana umum.

Untuk barang bukti narkotika, Kejari Kota Bekasi memusnahkan barang bukti dari 49 perkara, yang terdiri atas ganja sebanyak 10.312,6 gram dari 5 perkara, sabu seberat 507,3 gram dari 22 perkara, tembakau sintetis seberat 2.347,11 gram dari 25 perkara, serta ekstasi seberat 7,15 gram dari 2 perkara.

Selain itu, Kejari Kota Bekasi juga memusnahkan barang bukti obat-obatan terlarang dari 26 perkara dengan jumlah keseluruhan mencapai 109.083 butir.

Sementara itu, barang bukti senjata tajam yang dimusnahkan berasal dari 7 perkara, dengan total 15 bilah senjata tajam berbagai bentuk dan ukuran.

Adapun barang bukti jenis lainnya yang turut dimusnahkan berasal dari 81 perkara, meliputi telepon genggam, tas, pakaian, timbangan, plastik klip, buku catatan, dan berbagai barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Total barang bukti jenis lainnya yang dimusnahkan mencapai 466 jenis dengan beragam bentuk dan ukuran.

Kasi PAPBB Kejari Kota Bea yakasi, Anggi Anggala Triwira, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta menunjukkan komitmen dalam memberantas berbagai tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kota Bekasi. [■]

Reporter: Hery - REDAKSI - Editor: DikRizal/JabarOL
banner#01Kemitraan WaralabaPers bannerbawah#02 bannerbawah#03 bannerbawah#04

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
DREWcorp property of JABAR-ONLINE.COM