Kadis Dagperin Ika Indah Yarti Bawa Pesan Pemkot Bekasi: Jl. Juanda–Jl. M. Yamin Ditertibkan, Transaksi PKL Diminta Stop!
jabar-online.com | Senin, 7 Sep 2026, 09:47 WIB | TIM RED/DR
— KOTA BEKASI | Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) mempertegas penataan aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Baru Kota Bekasi, khususnya di sepanjang Jl. Ir. H. Djuanda dan Jl. M. Yamin.
Pedagang jangan jualan. Pembeli jangan belanja. Terus belanjanya di mana? Nah, di situlah inti persoalannya. Pemerintah Kota Bekasi sedang menata ulang aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Baru, khususnya di Jl. Ir. H. Djuanda dan Jl. M. Yamin, agar kegiatan usaha tidak lagi berlangsung pada ruang publik yang tidak ditetapkan sebagai lokasi PKL.Halaman #1 dari 3 halaman.
Penegasan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan instruksi Wali Kota Bekasi terkait penertiban dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Baru Bekasi.
Kepala Disdagperin Kota Bekasi Ika Indah Yarti, dalam wawancara via chat WhatsApp dengan Bekasi-OL, Senin (7/9/2026), menyampaikan konteks penataan tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban ruang publik sekaligus memastikan aktivitas perdagangan berlangsung pada tempat yang telah ditentukan.
Pesan yang disampaikan Pemkot Bekasi bukan hanya ditujukan kepada para pedagang.
Masyarakat dan pengunjung Pasar Baru juga diminta ikut mendukung penataan dengan tidak melakukan transaksi jual-beli di ruas jalan yang menjadi objek penertiban.
Bukan Sekadar Pedagang yang Diimbau
Dalam materi sosialisasi resmi Disdagperin Kota Bekasi, pemerintah secara eksplisit menyampaikan larangan melakukan aktivitas perdagangan di Jl. Ir. H. Djuanda dan Jl. M. Yamin Pasar Baru Kota Bekasi.
Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 900.113.2/50/Setda.Ek tentang Pelaksanaan Penertiban dan Relokasi Pedagang Kaki Lima Pasar Baru Bekasi.
Dengan demikian, pendekatan penataan tidak berhenti pada penertiban pedagang yang berjualan di lokasi tersebut.
Pola transaksi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam keberhasilan kebijakan.
Sebab, selama masih terdapat aktivitas jual-beli di badan jalan, trotoar maupun ruang publik yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi PKL, aktivitas perdagangan berpotensi kembali muncul meskipun penertiban telah dilakukan.
Karena itu, Pemkot Bekasi mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari proses penataan tersebut.
Warga dan pengunjung Pasar Baru diminta tidak membeli barang atau melakukan transaksi jual-beli di Jl. Ir. H. Djuanda dan Jl. M. Yamin.
Dasar Hukumnya Apa?
Disdagperin Kota Bekasi dalam materi sosialisasinya juga mencantumkan dua regulasi daerah sebagai dasar penataan.
Pertama, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam banner sosialisasi disebutkan antara lain:
- Pasal 21 ayat (1) huruf c, yang menerangkan larangan bagi setiap orang atau badan untuk berjualan di jalan, trotoar, jembatan penyeberangan orang, pinggir rel kereta dan bantaran sungai.
- Pasal 23 ayat (1) huruf a, mengenai larangan melakukan kegiatan usaha di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL.
- Pasal 23 ayat (1) huruf h, mengenai larangan menggunakan badan jalan sebagai tempat usaha, kecuali pada lokasi PKL yang telah ditetapkan secara terjadwal dan terkendali.
Tags
Advertorial
Bekasi Timur
BMSDA
Dinas Lingkungan Hidup
Disdagperin
Disdagperin Kota Bekasi
Durenjaya
Pasar Baru
Pemkot Bekasi
UPTD

