Kebijakan Anggaran Ini Perlu Dijelaskan Secara Terbuka Kepada Publik Demi Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas
jabar-online.com | Rabu, 17 Juni 2026, 16:05 WIB | Her / DikRizalDi tengah narasi efisiensi anggaran yang terus digaungkan Pemerintah Kota Bekasi, muncul pertanyaan dari sejumlah kalangan. Praktisi kemanusiaan dan pemerhati kebijakan publik, Frits Saikat, menyoroti alokasi anggaran daerah yang mencapai Rp50,8 miliar untuk pembangunan gedung dan hibah kepada instansi vertikal.
— KOTA BEKASI | Praktisi Sosial dan Kemanusiaan serta pemerhati kebijakan publik, Frits Saikat, melontarkan kritik tsjam terhadap kebijakan anggaran Pemerintah Kota Bekasi.Ia menyoroti penggunaan APBD sebesar Rp46,3 miliar untuk pembangunan gedung Kejaksaan serta alokasi hibah tambahan sebesar Rp4,5 miliar pada Tahun Anggaran 2026.
Total anggaran sebesar Rp50,8 miliar tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan penjelasan kepada publik, terutama di tengah narasi efisiensi anggaran yang selama ini disampaikan Pemerintah Kota Bekasi.
"Sangat memuakkan melihat narasi efisiensi yang selalu didengungkan Walikota ternyata hanya slogan kosong. Bagaimana mungkin efisiensi diklaim, sementara APBD yang bersumber dari pajak rakyat justru digelontorkan lebih dari Rp50 miliar untuk membiayai infrastruktur dan operasional instansi vertikal yang notabene memiliki anggaran tersendiri dari pusat?" ujar Frits Saikat.
Menurut Frits, kebijakan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam penentuan skala prioritas anggaran daerah.
Menurut Frits, kebijakan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam penentuan skala prioritas anggaran daerah.
Baca juga; Ryan Anugrah: Akar Kerja Sama Tersebut Bermula Pada 2008 Saat Pendirian BUMD Migas Kota Bekasi
Ia menilai Pemerintah Kota Bekasi seharusnya lebih memfokuskan penggunaan APBD pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
"Pemberian hibah sebesar Rp4,5 miliar di tahun 2026, ditambah beban pembangunan gedung Rp46,3 miliar, adalah indikasi kuat adanya penyimpangan dalam perencanaan anggaran." ungkap Frits.
Frits juga mendesak DPRD Kota Bekasi untuk memanggil Walikota Bekasi guna memberikan penjelasan secara terbuka terkait kebijakan tersebut.
"Pemberian hibah sebesar Rp4,5 miliar di tahun 2026, ditambah beban pembangunan gedung Rp46,3 miliar, adalah indikasi kuat adanya penyimpangan dalam perencanaan anggaran." ungkap Frits.
"Kami meminta Walikota berhenti menjadikan APBD sebagai 'sapi perah' untuk kepentingan yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat luas," tambahnya.
Selain itu, ia menyatakan akan membawa persoalan ini ke lembaga pengawasan yang berwenang, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar dilakukan audit dan penelaahan secara menyeluruh.
Dalam pandangannya, kebijakan pengalokasian anggaran tersebut perlu dikaji berdasarkan sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Frits juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam pemberian hibah kepada instansi vertikal.
"Pernyataan ini adalah bentuk desakan untuk mengembalikan marwah APBD sebagai instrumen kesejahteraan rakyat," ucap Frits Saikat menutup wawancara dengan rekan media online.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi terkait kritik dan pandangan yang disampaikan Frits Saikat. Sesuai prinsip keberimbangan, ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi pihak terkait. [■]
Reporter: Hery - REDAKSI - Editor: DikRizal/JabarOL
"Pernyataan ini adalah bentuk desakan untuk mengembalikan marwah APBD sebagai instrumen kesejahteraan rakyat," ucap Frits Saikat menutup wawancara dengan rekan media online.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi terkait kritik dan pandangan yang disampaikan Frits Saikat. Sesuai prinsip keberimbangan, ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi pihak terkait. [■]
Reporter: Hery - REDAKSI - Editor: DikRizal/JabarOL
