Kejaksaan usut Tata kelola Migas Bekasi, Jampidsus ambil kendali
jabar-online.com | Rabu, 17 Juni 2026, 21:10 WIB | Her
— KOTA BEKASI |Skandal Migas di Kota Bekasi sudah berlangsung lebih dari satu dekade, dan tergolong "Big Fish" alias kasus yang bukan sembarangan. Dalam wawancara eksklusif yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Rabu (17/6), Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., memaparkan perkembangan penanganan perkara yang kini menjadi perhatian nasional tersebut.
— KOTA BEKASI |Skandal Migas di Kota Bekasi sudah berlangsung lebih dari satu dekade, dan tergolong "Big Fish" alias kasus yang bukan sembarangan. Dalam wawancara eksklusif yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Rabu (17/6), Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., memaparkan perkembangan penanganan perkara yang kini menjadi perhatian nasional tersebut.Ryan menjelaskan, selama bertahun-tahun nama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) kerap dikaitkan dengan berbagai polemik tata niaga minyak nasional. Perusahaan yang berkedudukan di Singapura tersebut merupakan anak usaha Pertamina yang berfungsi sebagai lengan perdagangan internasional untuk pengadaan minyak mentah maupun produk kilang, meskipun izin yang dimilikinya di Indonesia hanya sebatas pelayanan dan bukan untuk kegiatan produksi.
Menurut Ryan, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sudah menangani perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola dalam KSO antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP. Proses hukum tersebut telah berjalan sejak Oktober 2023, dimulai dari tahap penyelidikan hingga meningkat ke tahap penyidikan.
“Di dalam proses pencarian alat bukti ini kita periksa saksi, kita periksa dokumen, kita carilah dokumen. Karena rentangnya adalah 2009 sampai dengan 2024,” ujar Ryan.
Ia menerangkan bahwa akar kerja sama tersebut bermula pada tahun 2008 saat pendirian BUMD Migas Kota Bekasi. Setahun kemudian, pada 2009, Pemerintah Kota Bekasi mulai melakukan korespondensi dengan perusahaan asing yang kemudian menjadi cikal bakal terbentuknya kerja sama pengelolaan migas melalui BUMD tersebut. Pada tahun 2011, kerja sama operasi antara Pertamina dan PD Migas Kota Bekasi akhirnya disetujui.
Ryan menjelaskan bahwa kerja sama tersebut berfokus pada pengelolaan Objek Vital Nasional (Obvitnas) Sumur Gas Jatinegara, aset strategis milik PT Pertamina EP yang dikelola berdasarkan kontrak kerja dengan SKK Migas. Objek produksi yang berlokasi di Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi itu kemudian menjadi bagian dari skema Kerja Sama Operasi (KSO) yang kini tengah didalami penyidik Kejaksaan. Menurutnya, rangkaian kerja sama tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidikan untuk menelusuri proses pengambilan keputusan, mekanisme pembiayaan, hingga pembagian keuntungan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Persoalan KSO migas Kota Bekasi sendiri tidak lahir dalam ruang kosong. Sengketa yang berlangsung selama bertahun-tahun tersebut telah melalui berbagai proses hukum dan pengawasan, termasuk audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga berujung pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Ryan mengungkapkan bahwa skema pembagian keuntungan dalam proyek tersebut sejak awal dinilai tidak menguntungkan BUMD daerah. “Keuntungan dari nilai produksi ini adalah awalnya 90 persen menjadi bagian dari holding asing tersebut, dan 10 persennya untuk BUMD,” jelasnya.
Namun dalam praktiknya, kata Ryan, PD Migas Kota Bekasi mengalami keterbatasan modal. Penyertaan modal dari Pemerintah Kota Bekasi saat itu hanya sekitar Rp3,1 miliar dan telah habis digunakan pada tahun pertama operasional. Kondisi tersebut membuat BUMD mendapatkan fasilitas pinjaman dari perusahaan asing yang terlibat dalam kerja sama tersebut.
Pinjaman itu dikenakan bunga sebesar 6 persen per tahun. Selama utang beserta bunganya belum dilunasi, bagian keuntungan sebesar 10 persen yang menjadi hak BUMD tidak dapat dinikmati. Seluruh pendapatan yang seharusnya menjadi bagian PD Migas terlebih dahulu digunakan untuk membayar kewajiban pinjaman dan bunga yang berjalan.
“Kondisi tersebut mengakibatkan porsi keuntungan yang menjadi hak daerah tidak dapat langsung diterima karena terlebih dahulu digunakan untuk melunasi kewajiban pinjaman berikut bunga yang terus berjalan,” terang Ryan.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi juga menghadapi tantangan besar berupa minimnya ketersediaan dokumen dan rekam data lama yang dibutuhkan sebagai alat bukti. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perjalanan kerja sama sejak awal proyek menjadi fokus penelusuran penyidik guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Kajari Bekasi bahkan sempat mengalami kesulitan dalam memperoleh rekam dokumen dan data-data lama yang berkaitan dengan awal terbentuknya kerja sama tersebut. Kendati demikian, proses pengumpulan alat bukti terus dilakukan melalui pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, serta pengkajian berbagai data pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, nilai potensi ekonomi dari proyek pengelolaan gas tersebut sangat besar. Jika dihitung dalam rentang produksi tahun 2016 hingga 2035, potensi nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp8 triliun. Besarnya nilai ekonomi tersebut menjadikan perkara ini masuk kategori perkara besar atau big fish yang dampaknya tidak hanya dirasakan di tingkat daerah, tetapi juga memiliki skala nasional.
Seiring perkembangan penyidikan, penanganan perkara ini kini telah resmi diambil alih dan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan tata kelola migas yang berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap kepentingan publik dan pendapatan daerah.
Ryan menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen mengawal proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Dengan pengendalian langsung oleh Jampidsus, perkara yang menyangkut pengelolaan aset strategis dan potensi ekonomi triliunan rupiah ini diharapkan dapat terungkap secara terang, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab harapan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya daerah yang akuntabel dan berkeadilan.
