Jejak 2009 Dibuka Lagi: MoU Pemkot–Foster Oil Sudah Terbit Sebelum PD Migas Berdiri, Sementara Perda Mengatur Ada Kerja Sama yang Wajib Minta Persetujuan Walikota
Ya. Jika pertanyaannya dipersempit menjadi “apakah ada dasar empirik untuk mendalami peran kepala daerah pada fase awal KSO 2009, dan apakah kewenangan itu berada pada Walikota atau Direktur Utama PD Migas?”, jawabannya: ada dasar yang cukup kuat untuk mendalami peran kepala daerah, tetapi bukti yang tersedia di ruang publik belum cukup untuk menyimpulkan bahwa walikota saat itu melakukan tindak pidana korupsi.
— KOTA BEKASI | Kalau sebuah mobil sudah melaju 15 tahun, pertanyaan paling sederhana adalah: siapa yang pertama kali memutar kunci kontak? Dalam kasus KSO migas Bekasi, pertanyaan itu kini kembali muncul setelah Kejagung menggeledah sejumlah kantor Pemkot Bekasi.Berikut analisisnya.
1. Titik awalnya: siapa sebenarnya yang mengambil keputusan pada 2009?
Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2009 ditetapkan 5 Agustus 2009 dan ditandatangani oleh Walikota H. Mochtar Mohamad. Perda tersebut membentuk PD Migas Kota Bekasi sebagai perusahaan daerah.
Baca juga: Membongkar Jejak 15 Tahun KSO Migas, dari Meja Setda hingga Bapenda, Lalu Kenapa Dinas LH Juga Harus Digeledah?
27 Maret 2009
→ MoU Pemkot Bekasi–Foster Oil & Energy.
31 Maret 2009
→ terdapat surat Walikota mengenai pembentukan BUMD bidang migas.
5 Agustus 2009
→ Perda 9/2009 membentuk PD Migas.
2009–2013
→ Zubaidi Asnan tercatat sebagai Direktur Utama pertama menurut pemberitaan yang mengutip rangkaian dokumen perkara, dan belakang hari redaksi Jabar-OL sudah berjumpa dengan yang bersangkutan untuk wawancara, tapi tak banyak yang bisa didapat dari pernyataannya.
17 Februari 2011
→ KSO Pertamina EP–PD Migas menjadi basis hubungan operasional yang kemudian melibatkan Foster Oil & Energy sebagai perusahaan pendukung/operator.
Ini menghasilkan satu pertanyaan investigatif yang sangat spesifik:
Apakah KSO tersebut merupakan keputusan korporasi yang benar-benar lahir dari Direksi PD Migas setelah BUMD berdiri, atau merupakan kelanjutan dari komitmen politik/administratif Pemkot yang sudah dibuat sejak MoU 27 Maret 2009?
2. Direktur Utama memang memiliki kewenangan—tetapi tidak absolut
Ini bagian yang menurut redaksi paling penting.
Perda 9/2009 tidak menempatkan Direktur Utama hanya sebagai pejabat administratif.
Pasal 21 menyatakan Direktur Utama berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi.
Pasal 22 memberikan kewenangan Direksi antara lain menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain.
Artinya, secara korporasi Direktur Utama memang memiliki kewenangan bertindak atas nama perusahaan.
Namun kemudian muncul pembatasan yang sangat relevan.
Pasal 23 mengatur bahwa Direksi memerlukan persetujuan Walikota melalui Badan Pengawas untuk:
- mengadakan perjanjian kerja sama usaha dan/atau pinjaman yang dapat berakibat berkurangnya aset atau membebani anggaran perusahaan;
- memindahtangankan, menghipotekkan atau menggadaikan aset perusahaan;
- melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain.
Lebih tegas lagi, Pasal 24 menyebut:
Direksi bertanggung jawab kepada Walikota melalui Badan Pengawas.
Direktur Utama dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pengelolaan perusahaan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Badan Pengawas.
Jadi konstruksi hukumnya bukan:
Walikota → tidak boleh ikut campur → semua tanggung jawab Direktur Utama.
Tetapi juga bukan:
Walikota → otomatis bertanggung jawab atas semua keputusan Direktur Utama.
Strukturnya lebih tepat:
Walikota = pemegang posisi pembinaan/persetujuan tertentu
↓
Badan Pengawas = jalur pengawasan
↓
Direksi/Dirut = pengurusan dan pengelolaan operasional
↓
keputusan korporasi
Karena itu, penyidik perlu menentukan jenis keputusan apa yang diambil dan siapa yang secara hukum berwenang mengambilnya.
3. Justru di sinilah posisi Mochtar Mohamad menjadi penting untuk ditelusuri
Ada bukti empirik yang tidak sekadar berasal dari komentar pengamat.
Baca juga: Ada Nama Walikota Bekasi yang Akan Diperiksa Kejagung Pasca Geledah beberapa OPD Pemkot Bekasi
- proses penetapan Foster Oil & Energy sebagai perusahaan pendukung dipersoalkan;
- terdapat persoalan kesesuaian dengan Perda 9/2009;
- PD Migas pada praktiknya tidak memiliki kendali operasional dan keuangan sebagaimana mestinya;
- BPKP merekomendasikan pembenahan/renegosiasi.
4. Ada persoalan yang bahkan lebih awal daripada KSO
Ini salah satu temuan yang menurut redaksi layak menjadi fokus investigasi Kejagung.
PD Migas baru dibentuk melalui Perda 9/2009 pada Agustus 2009.
Tetapi MoU dengan Foster Oil & Energy sudah ada pada 27 Maret 2009.
Artinya, secara kronologi, komitmen kerja sama itu muncul sebelum organ perusahaan daerah tersebut terbentuk secara formal.
Pertanyaan hukumnya kemudian menjadi:
Siapa yang sebenarnya menjadi pihak pengambil keputusan pada 27 Maret 2009?
Kalau pihaknya adalah Pemerintah Kota Bekasi, maka Direktur Utama PD Migas yang baru kemudian diangkat tentu tidak bisa diposisikan sebagai orang yang mengambil keputusan awal tersebut.
Tetapi setelah PD Migas berdiri, pertanyaannya berubah:
Apakah Direksi kemudian secara mandiri membuat keputusan baru?
Ataukah:
Direksi hanya menjalankan keputusan yang secara substantif sudah ditentukan oleh Pemkot sebelumnya?
Dua konstruksi tersebut mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.
5. Bukti berikutnya: BPKP menemukan masalah dalam struktur KSO/JOA
Ini bukan sekadar pemberitaan politik.
Dalam perkara perdata Foster Oil & Energy melawan PD Migas, terdapat uraian bahwa sejumlah klausul JOA (Join Operation Agreement) dinilai tidak sesuai dengan Perda 9/2009 dan perjanjian KSO (Kerja Sama Operasional) Pertamina EP–PD Migas.
Dalam materi perkara tersebut bahkan disebut kondisi itu menyebabkan PD Migas tidak memiliki kendali operasional dan pengelolaan keuangan atas Lapangan Jatinegara.
Ini sangat penting.
“Siapa Direktur Utamanya?”
“Siapa yang menyetujui struktur kerja sama tersebut, melalui mekanisme apa, dan apakah pihak yang memberikan persetujuan mengetahui bahwa struktur tersebut mengurangi kendali BUMD?”
6. Apakah Direktur Utama dapat berlindung di balik delegasi Walikota?
Tidak otomatis.
Bahkan apabila terdapat surat delegasi atau disposisi Walikota kepada Direksi, harus dilihat isi delegasinya.
Ada perbedaan antara:
“Laksanakan kerja sama sesuai ketentuan.”
“Setujui struktur kerja sama X dengan mitra Y, dengan pembagian Z, kewenangan operasional tertentu, dan mekanisme keuangan tertentu.”
- surat pendelegasian;
- disposisi Walikota;
- notulen Badan Pengawas;
- surat persetujuan Walikota;
- surat Direksi;
- risalah rapat;
- JOA;
- KSO;
- addendum;
- RKAP;
- laporan keuangan;
7. Ada bukti bahwa masalah tersebut diketahui Pemkot bertahun-tahun kemudian
Ini juga penting untuk membedakan fase pembentukan dengan fase pengawasan.
Pada 17 Maret 2020, Walikota Bekasi mengirim surat kepada Presiden Direktur Pertamina EP untuk meminta fasilitasi negosiasi ulang JOA.
Dalam materi perkara perdata, surat tersebut digunakan untuk menunjukkan bahwa sejak KSO ditandatangani sampai saat itu, PD Migas disebut belum memberikan kontribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan masih menanggung biaya operasional kepada mitra.
Dengan kata lain:
masalah KSO bukan sesuatu yang baru diketahui pada 2026.
Paling tidak, pada 2020 sudah ada dokumen resmi Pemkot yang menunjukkan adanya persoalan ekonomi dan tata kelola dalam hubungan tersebut.
Bahkan audit investigatif BPKP tertanggal 14 Februari 2020 menjadi salah satu dokumen penting dalam rangkaian perkara tersebut.
8. Lalu bagaimana posisi Direktur Utama pertama?
Ini justru perlu diperiksa secara khusus.
Menurut pemberitaan yang mengutip rangkaian dokumen, Zubaidi Asnan merupakan Direktur Utama PD Migas pada periode awal, sekitar 2009–2013.
Perda memberikan Dirut kewenangan bertindak untuk dan atas nama Direksi serta menandatangani ikatan hukum.
Namun jika suatu perjanjian termasuk kategori yang menurut Pasal 23 membutuhkan persetujuan Walikota melalui Badan Pengawas, maka penyidik perlu mencari:
Apakah persetujuan itu ada?
Jika ada:
apa isi persetujuannya?
Jika tidak ada:
mengapa Direksi tetap menandatangani?
Dan kalau ada surat Walikota:
apakah surat itu merupakan persetujuan, delegasi, instruksi, atau sekadar fasilitasi?
Ini bukan persoalan terminologi.
Jenis dokumen tersebut dapat menentukan siapa yang memiliki kewenangan pada titik keputusan tertentu.
9. Bukti sejarah 15 tahun justru memperlihatkan tiga fase berbeda
Menurut bukti yang dapat diverifikasi dari berbagai pemberitaan dan dokumen hukum, perkara ini sebaiknya tidak dipukul rata sebagai “kasus 2009”.
Fase I — 2009–2011
Pembentukan dan penetapan struktur kerja sama
Tokoh kunci yang perlu dipetakan:
- Walikota saat itu;
- Direksi awal PD Migas;
- Badan Pengawas;
- pihak Pertamina;
- Foster Oil & Energy.
MoU 27 Maret 2009 merupakan titik awal yang sangat penting.
Fase II — 2011–2019
Pelaksanaan KSO/JOA
KSO Pertamina EP–PD Migas ditandatangani pada 2011 dan kemudian Foster Oil & Energy terlibat dalam operasional yang disepakati dengan PD Migas dalam JOA.
Audit BPKP kemudian menemukan persoalan serius mengenai posisi dan kendali PD Migas.
Fase III — 2020–2024
Audit, sengketa, penghentian/renegosiasi, dan perubahan tata kelola
Pada 2020 sudah terdapat surat Walikota tentang renegosiasi dan temuan audit BPKP.
Kemudian perkara berkembang menjadi sengketa hukum dan pada periode berikutnya hubungan dengan Foster Oil kembali mengalami perubahan.
Karena itu, orang yang bertanggung jawab pada fase 2009 tidak otomatis bertanggung jawab atas keputusan 2022 atau 2024.
Sebaliknya, pejabat pada fase berikutnya juga tidak otomatis bertanggung jawab atas keputusan yang dibuat 13 tahun sebelumnya.
10. Apa yang sekarang sedang diperiksa Kejagung?
siapa yang memulai, siapa yang menyetujui, siapa yang menjalankan, siapa yang mengawasi, siapa yang mengetahui masalah, siapa yang memperbaiki atau justru melanjutkan, dan pada titik mana kerugian negara/daerah diduga timbul.
Kesimpulan analitis
Dari bukti yang dapat diverifikasi, redaksi melihat empat fakta yang cukup kuat untuk menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut terhadap peran kepala daerah 2009, khususnya Mochtar Mohamad:
1. Walikota secara langsung tercatat sebagai pihak yang menandatangani/terlibat dalam MoU Pemkot–Foster Oil 27 Maret 2009, sementara PD Migas baru dibentuk melalui Perda 9/2009 pada Agustus 2009.
2. Perda 9/2009 memberikan kewenangan besar kepada Direktur Utama, tetapi tidak memberikan kewenangan absolut. Untuk kerja sama tertentu yang dapat mengurangi aset atau membebani anggaran perusahaan, Direksi memerlukan persetujuan Walikota melalui Badan Pengawas.
3. Audit investigatif BPKP kemudian menemukan persoalan dalam penetapan Foster Oil & Energy dan tata kelola KSO, termasuk persoalan kendali operasional serta keuangan PD Migas.
4. Mantan Walikota telah muncul dalam dokumentasi pemeriksaan BPKP dan pada 2026 diberitakan diperiksa dalam rangka penyidikan perkara tersebut. Namun pemeriksaan sebagai saksi atau pihak yang dimintai keterangan tidak sama dengan penetapan sebagai tersangka.
Tetapi ada satu batas penting:
Belum tersedia bukti publik yang cukup untuk menyatakan secara faktual bahwa Mochtar Mohamad terbukti melakukan korupsi dalam KSO tersebut.
Yang tersedia saat ini adalah rantai keterlibatan administratif/pengambilan keputusan yang layak diperiksa, ditambah temuan audit dan persoalan tata kelola yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana.
“Walikota 2009 terlibat korupsi.”
“Dokumen dan jejak keputusan menunjukkan bahwa peran kepala daerah pada fase pembentukan KSO 2009 layak diuji secara hukum, karena MoU dengan Foster Oil & Energy telah dibuat atas nama Pemkot sebelum PD Migas berdiri, sementara Perda 9/2009 kemudian memberikan kewenangan korporasi kepada Direksi sekaligus mensyaratkan persetujuan Walikota melalui Badan Pengawas untuk jenis kerja sama tertentu. Pertanyaan kuncinya adalah di mana batas kewenangan Walikota, di mana kewenangan Direktur Utama, dan siapa yang mengambil keputusan substantif yang kemudian melahirkan struktur KSO yang dipersoalkan BPKP dan kini disidik Kejagung.”


