Sidang Dugaan Malpraktik RSUD CAM Dimulai, Kuasa Hukum dan Wadirut Kompak: “Saya Enggak Masuk!”
jabar-online.com | Kamis, 23 Juli 2026, 13:14 WIB | Ferry/DR
— KOTA BEKASI | Kalau biasanya wartawan bertanya, narasumber menjawab, kali ini alurnya sedikit berbeda. Wartawan bertanya, narasumber justru seperti sedang mengikuti lomba jalan cepat.
Momen itu terjadi usai sidang dugaan pelanggaran disiplin profesi kedokteran terkait penanganan pasien MRG di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi, yang digelar Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Kamis (23/7/2026).
— KOTA BEKASI | Kalau biasanya wartawan bertanya, narasumber menjawab, kali ini alurnya sedikit berbeda. Wartawan bertanya, narasumber justru seperti sedang mengikuti lomba jalan cepat.Saat ditanya mengenai persidangan, kuasa hukum pihak teradu hanya menjawab singkat sebelum meninggalkan lokasi.
“Sidang apa?” ujarnya.
Sidang dugaan pelanggaran disiplin profesi kedokteran yang melibatkan tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi mulai bergulir.
Sidang tersebut digelar Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) di Kantor Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Kamis (23/7/2026), sekitar pukul 09.00 WIB.
Perkara ini berkaitan dengan laporan dugaan malpraktik yang dialami pasien berinisial MRG, warga Kecamatan Rawalumbu, setelah menjalani operasi tulang belakang di RSUD CAM pada akhir 2023.
Usai persidangan, awak media berupaya meminta keterangan dari kuasa hukum pihak teradu mengenai agenda dan jalannya sidang. Namun, kuasa hukum tersebut memilih menghindari pertanyaan wartawan.
“Sidang apa?” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Sikap serupa ditunjukkan Wakil Direktur Bidang Pelayanan Medik RSUD CAM Kota Bekasi, dr. Sudirman.
Saat dimintai tanggapan terkait sidang etik tersebut, ia memilih tidak memberikan penjelasan.
“Saya enggak masuk,” ucapnya singkat.
Dugaan Kelumpuhan Pascaoperasi
Kasus tersebut mencuat setelah MRG diduga mengalami kondisi serius, termasuk kelumpuhan, setelah menjalani operasi tulang belakang di RSUD CAM.
Sebelumnya, dr. Sudirman membenarkan bahwa MRG menjalani penanganan medis di RSUD CAM karena mengalami kelainan pada tulang belakang.
Namun, ia menegaskan tidak ingin menjelaskan aspek teknis tindakan operasi yang dijalani pasien.
“Saya tidak bicara teknis medis ya, karena itu ranah Dr. Gatot,” kata Sudirman saat ditemui pada 29 Desember 2025.
Ia juga mengakui bahwa hingga saat itu MRG masih menjalani perawatan intensif di RSUD CAM akibat luka pada bagian punggung.
“Sekarang dia luka di punggung, jadi kita rawat di sini,” ujarnya.
Menurut Sudirman, setiap tindakan medis, termasuk operasi, memiliki risiko yang tidak selalu dapat diprediksi.
“Risiko operasi itu tidak bisa kita duga, bahkan sampai kematian pun bisa menjadi risiko operasi,” katanya.
Pihak rumah sakit juga menyatakan telah mencapai kesepakatan dengan keluarga pasien terkait keberlanjutan penanganan medis MRG.
“Kesepakatannya ya kita tangani sesuai permintaan keluarga terhadap kondisi MRG sampai saat ini,” tutur Sudirman.
Orang Tua Pasien Masih Menanti Kepastian
Di sisi lain, orang tua pasien, Kokom—nama samaran—mengaku masih memperjuangkan kepastian mengenai masa depan anaknya.
Sebagai orang tua tunggal, Kokom berharap MRG mendapatkan penanganan medis terbaik dan kepastian mengenai kondisi yang dialaminya setelah menjalani operasi.
Kini, perkara tersebut memasuki tahapan pemeriksaan di Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia.
Sidang etik ini diharapkan dapat mengurai secara objektif seluruh fakta medis dan profesional dalam perkara tersebut, termasuk apakah terdapat pelanggaran disiplin profesi atau tidak dalam penanganan medis terhadap MRG.
Seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai mekanisme pemeriksaan yang berlaku.[■]
Tags
Dinas Kesehatan
Dinkes
Dinkes Kota Bekasi
Direktur RSUD
Dugaan Mal Praktek
Kadinkes
Kedokteran
Layanan Kesehatan
Mal Praktek
RSUD CAM
Sidang Etik
Wadir RSUD



