Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Aksi Mahasiswa SEMAKOTA Soroti Kinerja Lapas Bulak Kapal Kota Bekasi

iklan banner AlQuran 30 Juz banner #1 AlQuran 30 Juz

SEMAKOTA Laporkan Lapas Bulak Kapal ke Ombudsman hingga Presiden, Desak Sidak Senyap dan Investigasi Menyeluruh


SEMAKOTA menyoroti dugaan peredaran alat komunikasi, diskriminasi fasilitas, dan makanan tak layak konsumsi. Ombudsman dan Irjen Kemenimipas didesak turun tangan lewat sidak senyap.

 — KOTA BEKASI | Dugaan persoalan tata kelola di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi, kini memasuki ranah pengawasan lembaga negara. Aliansi Serikat Mahasiswa Indonesia (SEMAKOTA) Kota Bekasi secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tata kelola lapas tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Jumat (9/10/2026). Laporan itu juga ditembuskan kepada DPR RI hingga Presiden Prabowo Subianto.

Langkah mahasiswa ini bukan sekadar penyampaian protes, melainkan upaya mendorong mekanisme pengawasan formal terhadap institusi yang memegang tanggung jawab besar dalam pembinaan narapidana, pemenuhan hak warga binaan, serta penegakan aturan di balik tembok pemasyarakatan.

SEMAKOTA menilai dugaan persoalan di Lapas Bulak Kapal perlu diperiksa secara serius, terlebih setelah terbongkarnya sejumlah temuan pelanggaran di Lapas Cibinong yang diungkap Kemenimipas pada 5 Oktober 2026. Kasus tersebut menjadi salah satu pemicu bagi mahasiswa untuk mempertanyakan apakah persoalan serupa berpotensi terjadi di lembaga pemasyarakatan lainnya, termasuk di Kota Bekasi.

Dalam pengungkapan di Cibinong yang dirujuk oleh pelapor, terdapat temuan mengenai minuman keras yang disebut milik narapidana Jimmy Masrin, barang-barang mewah yang dipindahkan ke kandang sapi, 13 bangunan ilegal yang tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), serta dugaan pungutan liar sebesar Rp150 ribu. Penanganan kasus itu juga disebut berujung pada pemberhentian kepala lapas dan pemberian sanksi kepada 17 aparatur sipil negara (ASN).

Rentetan temuan tersebut menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan pemasyarakatan. Jika pelanggaran baru terungkap setelah dilakukan pemeriksaan, publik patut mempertanyakan efektivitas pengawasan internal, konsistensi penegakan disiplin, dan sejauh mana mekanisme pengaduan mampu melindungi hak warga binaan.

Namun, temuan di Cibinong tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran serupa di Bekasi. Justru karena itulah, laporan SEMAKOTA menuntut tindak lanjut yang objektif, independen, dan berbasis bukti agar dugaan yang disampaikan dapat diuji secara transparan.

Mahasiswa Memilih Jalur Resmi, Menuntut Pembuktian

Abdullah Muhamad Lie, Koordinator Serikat Mahasiswa Indonesia Kota Bekasi, menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan hasil kajian dan pengumpulan informasi yang mendorong pihaknya meminta pemeriksaan terhadap Lapas Kelas IIA Bulak Kapal.

Menurut Abdullah, terbongkarnya persoalan di Lapas Cibinong memperkuat urgensi pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan lain. Ia menekankan bahwa langkah yang ditempuh organisasinya kali ini adalah melalui laporan resmi yang disertai bukti pendukung, bukan semata-mata mengandalkan demonstrasi di jalanan.

“Saya tidak demo. Saya buat laporan resmi dengan bukti. Jika di Cibinong Ombudsman menemukan miras milik koruptor dan barang mewah disembunyikan di kandang sapi, di Bekasi saya menduga modusnya sama,” kata Abdullah.

Pernyataan tersebut merupakan dugaan dari pihak pelapor yang masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan berwenang. Meski demikian, pilihan mahasiswa untuk menempuh jalur administratif dan pengawasan formal memperlihatkan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak selalu harus dimulai dengan pengerahan massa. Laporan berbasis bukti dapat menjadi instrumen kontrol publik untuk meminta negara mempertanggungjawabkan kinerja aparaturnya.

Persoalannya kini bukan sekadar apakah laporan telah diterima, melainkan apakah lembaga yang berwenang akan menindaklanjutinya dengan pemeriksaan yang sungguh-sungguh.

Tiga Pokok Aduan: Komunikasi, Diskriminasi Fasilitas, dan Makanan Warga Binaan

Dalam laporannya, SEMAKOTA menyampaikan sejumlah dugaan yang dinilai membutuhkan pemeriksaan langsung oleh Ombudsman RI dan Inspektorat Jenderal Kemenimipas.

Pertama, dugaan keberadaan alat komunikasi, termasuk telepon seluler, di dalam Lapas Kelas IIA Bulak Kapal. Apabila dugaan tersebut terbukti, aparat berwenang perlu menelusuri bagaimana perangkat itu dapat masuk, siapa yang menguasai atau menggunakannya, serta apakah terdapat kelemahan pengawasan maupun pelanggaran prosedur.

Kedua, dugaan diskriminasi dalam pemberian fasilitas kepada warga binaan yang mengarah pada apa yang oleh pelapor disebut sebagai “lapas berkasta”. Isu ini menyentuh prinsip mendasar dalam penyelenggaraan pemasyarakatan: perlakuan terhadap warga binaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, bukan ditentukan oleh kedekatan, status, atau kemampuan ekonomi.

Jika benar terdapat perbedaan perlakuan yang tidak memiliki dasar hukum, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sekadar masalah administrasi. Dugaan diskriminasi menyangkut keadilan, kesetaraan perlakuan, dan tanggung jawab negara dalam menjamin hak setiap orang yang berada di bawah penguasaannya.

Ketiga, dugaan penyediaan nasi cadong atau makanan bagi warga binaan yang tidak layak dikonsumsi. Persoalan konsumsi tidak boleh dipandang sebagai urusan teknis belaka. Pemenuhan kebutuhan pangan yang layak merupakan bagian penting dari perlindungan hak dasar warga binaan dan kewajiban institusi pemasyarakatan.

Ketiga pokok aduan tersebut membutuhkan verifikasi faktual. Pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada dokumen administratif atau keterangan pejabat, tetapi juga mencakup penelusuran kondisi di lapangan dan keterangan pihak-pihak yang relevan.

Desak Ombudsman dan Irjen Kemenimipas Lakukan Sidak Senyap

SEMAKOTA secara khusus meminta Ombudsman RI dan Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan inspeksi mendadak secara senyap ke Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi.

Bagi pelapor, pemeriksaan tanpa pemberitahuan sebelumnya penting untuk membantu memperoleh gambaran kondisi faktual, terutama terhadap dugaan yang berpotensi sulit diungkap melalui pemeriksaan rutin.

Abdullah juga mengusulkan agar pemeriksaan mencakup wawancara dengan keluarga warga binaan di halaman lapas. Menurutnya, pendekatan tersebut patut dipertimbangkan untuk menggali informasi mengenai kemungkinan pungutan liar, perbedaan fasilitas, maupun persoalan pelayanan yang dirasakan keluarga.

Metode tersebut, menurut SEMAKOTA, terinspirasi dari pengungkapan dugaan pungutan liar Rp150 ribu dalam kasus Lapas Cibinong yang mereka jadikan rujukan.

Permintaan ini sekaligus menguji keseriusan pengawasan pemerintah. Pemeriksaan yang hanya mengandalkan laporan internal berisiko tidak memberikan gambaran menyeluruh apabila persoalan yang diadukan justru berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan di dalam institusi itu sendiri. Karena itu, pengumpulan keterangan dari berbagai pihak dan pemeriksaan independen menjadi penting untuk menguji kebenaran laporan.

Meski demikian, hasil pemeriksaan harus tetap didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap melindungi identitas pelapor dan saksi serta menghormati hak semua pihak yang diperiksa.

Bukti dan Dasar Hukum Diserahkan kepada Lembaga Pengawas

Abdullah menyatakan bahwa laporan yang disampaikan kepada Ombudsman RI dan Inspektorat Jenderal Kemenimipas dilengkapi bukti pendukung, termasuk foto, serta rujukan terhadap sejumlah ketentuan hukum yang dinilai berkaitan dengan dugaan diskriminasi fasilitas, keberadaan alat komunikasi, dan penyediaan makanan yang tidak layak.

SEMAKOTA berharap bukti tersebut dapat menjadi bahan awal bagi lembaga pengawas untuk menentukan langkah pemeriksaan berikutnya. Apabila dugaan pelanggaran terbukti, mahasiswa meminta agar pejabat maupun pihak yang bertanggung jawab dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tuntutan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum yang adil. Sanksi tidak semestinya dijatuhkan hanya berdasarkan tuduhan, tetapi juga tidak boleh dihindari apabila pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran yang sah.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan laporan ini bukan semata-mata seberapa keras desakan mahasiswa disuarakan, melainkan apakah laporan tersebut mampu mendorong pemeriksaan yang kredibel, menghasilkan temuan yang jelas, dan diikuti tindakan korektif.

Pemerintah Diuji: Berani Mengusut atau Membiarkan Keraguan Berlarut?

Pelaporan SEMAKOTA membuka pertanyaan yang lebih luas mengenai kualitas pengawasan lembaga pemasyarakatan. Ketika persoalan serius di sebuah lapas menjadi perhatian publik, pemerintah semestinya tidak menunggu munculnya kasus serupa di tempat lain sebelum memperkuat pemeriksaan dan evaluasi.

Pengawasan yang efektif seharusnya mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini, memastikan pelayanan berjalan sesuai aturan, dan menyediakan saluran pengaduan yang aman bagi warga binaan maupun keluarganya. Jika pengawasan baru bergerak setelah persoalan mencuat, kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengendalian internal akan sulit dipulihkan.

Dalam konteks itu, laporan mahasiswa harus diperlakukan sebagai masukan yang layak diperiksa, bukan sekadar kritik yang dapat diredam dengan pernyataan normatif. Ombudsman RI, Inspektorat Jenderal Kemenimipas, dan lembaga terkait perlu memberikan tindak lanjut yang terukur, dengan tetap menjaga independensi pemeriksaan dan keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik juga berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan sepanjang tidak mengganggu proses pemeriksaan, melanggar kerahasiaan yang diwajibkan hukum, atau merugikan hak pihak-pihak terkait.

SEMAKOTA Tegaskan Pengawalan hingga Tuntas

Abdullah menegaskan bahwa organisasinya tidak akan berhenti pada penyerahan laporan. SEMAKOTA menyatakan akan mengawal perkara tersebut sampai ada kejelasan tindak lanjut dari lembaga yang berwenang.

“Kami bersama kawan-kawan Serikat Mahasiswa Indonesia secara tegas akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami juga tidak segan, bilamana tidak ada tindak lanjut, melakukan aksi di kantor Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi, Ombudsman RI, dan Kemenimipas RI,” tegas Abdullah.

Menurut keterangan pelapor, laporan SEMAKOTA telah diterima Ombudsman RI dan ditembuskan kepada Inspektorat Jenderal Kemenimipas, DPR RI, hingga Presiden Prabowo Subianto.

Mahasiswa juga meminta agar Ombudsman mempertimbangkan inspeksi senyap dan wawancara dengan keluarga warga binaan sebagai bagian dari pengumpulan informasi di lapangan.

Kini, bola berada di tangan lembaga pengawas dan pemerintah. SEMAKOTA telah menempuh jalur pengaduan resmi dan menyatakan kesiapannya mengawal proses tersebut. Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap dugaan diperiksa secara profesional, setiap bukti diuji secara objektif, dan setiap pelanggaran yang terbukti ditindak sesuai aturan.

Sebab, integritas lembaga pemasyarakatan tidak cukup dijaga melalui slogan pembinaan dan ketertiban. Integritas harus dibuktikan melalui perlakuan yang adil, pelayanan yang layak, pengawasan yang efektif, serta keberanian menindak penyimpangan tanpa pandang bulu.

Pada akhirnya, yang ditunggu masyarakat bukan sekadar jawaban bahwa laporan telah diterima, melainkan tindakan nyata yang dapat dipertanggungjawabkan. Di titik inilah komitmen pemerintah terhadap reformasi pemasyarakatan benar-benar diuji. [■]

Reporter: NMR - REDAKSI - Editor: DikRizal/JabarOL
banner kontak BekasiOL Kejagung geledah Pemkot Bekasi banner#01Kemitraan WaralabaPers bannerbawah#02 bannerbawah#03 bannerbawah#04

ChiefEditor

Jurnalis yang suka standup comedy

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
jabar-online.com