Pokja Wartawan Bantargebang: Nominal BLT Tetap Utuh, Hanya Pola Pencairan Diubah dari 3 Bulan Jadi 2 Bulan Sekali
jabar-online.com | Selasa 23 Juni 2026, 12:27 WIB | NMR/DR
— KOTA BEKASI | Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan petunjuk teknis terbaru mengenai penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kompensasi dampak Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 000.7.7.1/KEP.45-DLH/I/2026 yang ditandatangani Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono.
Kabar dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kompensasi TPST Bantargebang sempat membuat warga bertanya-tanya. Namun Ketua Pokja Wartawan Bantargebang, Ketua Aing, memastikan tidak ada "sunatan" dana bantuan. Menurutnya, yang berubah hanya ritme pencairan, bukan isi rekening penerima manfaat.
— KOTA BEKASI | Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan petunjuk teknis terbaru mengenai penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kompensasi dampak Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 000.7.7.1/KEP.45-DLH/I/2026 yang ditandatangani Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono.Di tengah implementasi kebijakan tersebut, muncul pemberitaan yang menyinggung dugaan adanya pemotongan dana BLT bagi warga terdampak di Kecamatan Bantargebang. Informasi itu kemudian memicu beragam persepsi di tengah masyarakat.
Menanggapi berkembangnya isu tersebut, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Bantargebang yang juga Wakil Sekretaris Jenderal PWI Bekasi Raya, Ketua Aing, Suryono memberikan penjelasan bahwa perubahan yang terjadi berkaitan dengan pola penyaluran, bukan pengurangan hak penerima manfaat.
Perubahan Siklus Penyaluran, Bukan Pengurangan Hak Warga
Menurut Ketua Aing, informasi mengenai dugaan pemotongan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam keputusan walikota.
Ia menegaskan bahwa nominal bantuan yang menjadi hak warga tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
"Tidak ada pemotongan BLT. Penyalurannya tetap dilaksanakan sesuai Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 000.7.7.1/KEP.45-DLH/I/2026. Yang berubah hanya mekanisme waktu pencairannya," ujar Ketua Aing saat memberikan klarifikasi, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, apabila pada tahun-tahun sebelumnya bantuan kompensasi TPST Bantargebang disalurkan setiap triwulan, maka pada tahun anggaran 2026 pola pencairannya diatur menjadi setiap dua bulan sekali.
Mengacu Juknis dan Pengawasan Berlapis
BLT kompensasi TPST Bantargebang merupakan bagian dari program rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan, dan jaminan sosial bagi masyarakat terdampak.
Pembiayaannya bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan mekanisme pengawasan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan petunjuk teknis terbaru, terdapat beberapa poin penting dalam penyalurannya, antara lain:
- Wilayah penerima manfaat meliputi empat kelurahan terdampak, yakni Kelurahan Sumurbatu, Cikiwul, Ciketingudik, dan Bantargebang.
- Sistem pembayaran dilakukan secara non-tunai, melalui transfer langsung (LS) ke rekening Bank BJB aktif milik masing-masing penerima manfaat.
- Penyaluran dilakukan tanpa pungutan maupun potongan, sehingga masyarakat diimbau segera melapor apabila menemukan adanya oknum yang meminta imbalan atau melakukan praktik yang tidak sesuai ketentuan.
Imbauan Verifikasi Informasi
Sebagai pengurus PWI Bekasi Raya, Ketua Aing juga mengingatkan pentingnya verifikasi data dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Ia mengajak insan pers untuk merujuk pada dokumen resmi dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan.
Dengan demikian, polemik yang berkembang saat ini lebih berkaitan dengan perubahan jadwal pencairan bantuan, sementara substansi dan besaran hak warga penerima manfaat disebut tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Bekasi. [■]
Tags
Bansos
Bantargebang
BLT
Ketua Aing
Kompensasi
Kompensasi TPST
Periode
Program Bansos
Suryono
TPST


