Sertifikasi Tanah dan Pemanfaatan Layanan PTSL Digital Bisa Diakses Semua Orang dan Caranya Cukup Mudah
jabar-online.com | Kamis, 25 Juni 2026, 18:03 WIB | Buluq/NMR/DR
— KOTA BEKASI | Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas kepemilikan tanah terus menjadi perhatian pemerintah.
Selain menjadi ajang hiburan dan apresiasi karya perfilman nasional, kegiatan ini dimanfaatkan sebagai sarana edukasi publik mengenai hukum pertanahan, perlindungan hak milik atas tanah, serta bahaya praktik mafia tanah yang masih menjadi persoalan di berbagai daerah.
Film ini menjadi pengingat bahwa banyak persoalan pertanahan dapat dihindari apabila masyarakat memiliki dokumen kepemilikan yang sah, terdaftar secara resmi, dan dikelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
— KOTA BEKASI | Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas kepemilikan tanah terus menjadi perhatian pemerintah.Sebagai upaya meningkatkan literasi pertanahan sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi hak atas tanah, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bekasi menggelar kegiatan nonton bersama film Tanah Sengketa di Metropolitan Mall Bekasi, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur pimpinan daerah dan pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan KODIM 0507/Kota Bekasi, Kepala BPN Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir, Ketua KADIN Kota Bekasi Qadar Ruslan Siregar yang akrab disapa Bang QRS, beserta jajaran pengurus KADIN Kota Bekasi seperti H. Khalid, Andi Zabidi dan Bunda Harty Muntako, Benny Tunggul dan banyak tokoh penting lainnya serta para pemeran dan kru film Tanah Sengketa.
Bareng pemeran film "Tanah Sengketa", dari kiri ke kanan: Benny Tunggul, Mita the Virgin, Tarbarita Simorangkir, Dara the Virgin (Yuni), Qadar Ruslan Siregar.
Film yang Mengangkat Realitas Sengketa dan Mafia Tanah
Film Tanah Sengketa produksi Ocean Production menghadirkan sejumlah pemain seperti Dara The Virgin, Awan Reyhan, Mita, Marlene Sherly, Abe Idrus, Dwi Wokee, hingga Bobby Crosby.
Film garapan sutradara Muda Saleh dan Sadly Fafa Rachman ini dijadwalkan tayang serentak di seluruh bioskop tanah air mulai Kamis, 25 Juni 2026.
Film ini mendapat dukungan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi pertanahan kepada masyarakat.
Cerita berpusat pada tokoh Yuni, seorang mahasiswi idealis yang memiliki cita-cita mendirikan taman belajar gratis bagi anak-anak di Kampung Degong.
Namun niat mulianya menghadapi berbagai hambatan ketika ia berusaha memanfaatkan sebidang tanah yang oleh warga setempat dianggap angker dan bermasalah.
Penolakan dari aparat desa dan tokoh masyarakat justru mendorong Yuni bersama rekannya, Raka, mengungkap misteri yang selama bertahun-tahun tersimpan.
Mereka menemukan sertifikat tanah lama, benda peninggalan masa lalu, serta fakta hilangnya seorang perempuan bernama Sulastri yang ternyata berkaitan dengan konflik kepemilikan lahan.
Di balik balutan drama dan nuansa misteri, film ini mengangkat isu nyata mengenai konflik agraria, lemahnya administrasi pertanahan, serta praktik mafia tanah yang berupaya merebut hak masyarakat melalui berbagai cara.
Pesan yang disampaikan sangat relevan dengan kondisi kekinian, yaitu pentingnya kepastian hukum atas tanah melalui sertifikasi resmi yang diterbitkan negara.
Tanah Bukan Sekadar Aset, Tetapi Hak dan Masa Depan Keluarga
Kepala BPN Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir mengatakan bahwa kisah dalam film tersebut merupakan refleksi dari berbagai persoalan yang masih sering ditemui dalam pelayanan pertanahan.
Menurutnya, banyak sengketa tanah berawal dari dokumen yang tidak lengkap, tidak adanya sertifikat, batas bidang tanah yang tidak jelas, hingga kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur administrasi pertanahan yang benar.
“Masalah pertanahan sering dianggap rumit dan berujung perselisihan. Padahal tanah bukan hanya aset atau dokumen hukum semata.” ujar Tarbarita.
“Tanah memiliki nilai ekonomi, sosial, bahkan menjadi fondasi kesejahteraan keluarga dan generasi berikutnya. Karena itu masyarakat perlu memastikan hak atas tanahnya terlindungi secara hukum,” imbuh Tarbarita.
Ia menambahkan bahwa kepastian hukum atas tanah menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah, investasi, akses pembiayaan usaha, serta perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan dan penyerobotan lahan.
Sertifikat Tanah adalah Benteng Perlindungan Hukum
Senada dengan hal tersebut, Ketua KADIN Kota Bekasi, Bang QRS alias Qadar Ruslan Siregar menegaskan bahwa pesan utama yang ingin disampaikan melalui film Tanah Sengketa adalah pentingnya kepemilikan tanah yang sah, legal, dan memiliki sertifikat resmi.
Menurutnya, sertifikat tanah bukan sekadar lembaran dokumen administratif, melainkan bukti hukum yang memberikan kepastian hak kepada pemiliknya.
“Melalui film ini kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa sertifikat tanah merupakan bukti hak yang sah, memiliki kekuatan hukum yang jelas, memberikan perlindungan terhadap sengketa, dapat diwariskan secara tertib, bahkan memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha dan kesejahteraan keluarga,” tegas QRS.
PTSL, Solusi Pemerintah untuk Mempermudah Sertifikasi Tanah
Dalam kesempatan tersebut, BPN Kota Bekasi juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terus digencarkan pemerintah di berbagai wilayah Indonesia.
Program PTSL merupakan langkah strategis pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah masyarakat sehingga seluruh bidang tanah memiliki data yang jelas, terdaftar secara resmi, dan mendapatkan kepastian hukum.
Melalui program ini, masyarakat memperoleh kemudahan dalam proses pengurusan sertifikat dengan biaya yang terjangkau sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Program PTSL juga menjadi salah satu instrumen penting dalam pencegahan sengketa tanah dan pemberantasan praktik mafia tanah.
Kini Layanan Pertanahan Semakin Mudah Diakses Secara Digital
Sejalan dengan transformasi pelayanan publik berbasis teknologi, Kementerian ATR/BPN juga terus mengembangkan layanan digital yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai informasi pertanahan secara lebih cepat dan transparan melalui perangkat elektronik maupun telepon genggam.
Masyarakat kini dapat memperoleh berbagai informasi layanan pertanahan, memantau proses pengajuan, mengecek status layanan, hingga mengakses sejumlah layanan elektronik tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pertanahan.
Digitalisasi layanan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, mempercepat pelayanan, sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ketua KADIN Kota Bekasi, QRS Bicara tentang PTSL dan Peran KADIN ke depan
"KADIN Kota Bekasi menyambut baik sinergi dengan Kantor BPN Kota Bekasi dalam mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)." beber QRS.
Ke depan, lanjut Ketua KADIN QRS, kami akan menginisiasi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan BPN Kota Bekasi sebagai bentuk komitmen bersama untuk turut mensosialisasikan program PTSL secara konkret dan masif kepada masyarakat melalui jejaring KADIN Kota Bekasi.
Tidak hanya sebatas sosialisasi, namun KADIN Kota Bekasi juga akan memberikan pendampingan bisnis kepada para pelaku UMKM dan masyarakat.
"Dengan kepastian legalitas tanah melalui program PTSL, kami berharap aset masyarakat dapat memiliki nilai tambah, mempermudah akses terhadap pembiayaan, serta mendorong tumbuhnya kegiatan usaha yang produktif. Kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya KADIN Kota Bekasi untuk memperkuat ekosistem ekonomi daerah melalui sinergi antara dunia usaha dan pemerintah." pungkas QRS.
Edukasi Melalui Film untuk Membangun Kesadaran Masyarakat
Melalui kegiatan nonton bersama film Tanah Sengketa, BPN Kota Bekasi dan KADIN Kota Bekasi berharap masyarakat semakin memahami bahwa pengurusan sertifikat tanah bukan hanya urusan administrasi, melainkan langkah penting untuk melindungi hak keluarga, menjaga nilai aset, serta mencegah konflik hukum di kemudian hari.
Film ini menjadi pengingat bahwa banyak persoalan pertanahan dapat dihindari apabila masyarakat memiliki dokumen kepemilikan yang sah, terdaftar secara resmi, dan dikelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat melalui program PTSL maupun layanan pertanahan resmi yang disediakan pemerintah, sehingga setiap bidang tanah memiliki kepastian hukum, memberikan rasa aman bagi pemiliknya, dan dapat menjadi modal pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. [■]
Tags
Badan Pertanahan Nasional
BPN
BPN Kota Bekasi
Film
Film "Tanah Sengketa"
KADIN
KADIN Kota Bekasi
Kementerian ATR BPN
Ketua BPN
Ketua KADIN
Nobar
Pertanahan
Qadar Ruslan Siregar
QRS
Tarbarita Simorangkir






