Skandal Alat Olahraga P21: Publik Nunggu Sidang Terbuka 100% di Bekasi: Bola Korupsi Sudah di Kaki Pengadilan Tipikor

Kejaksaan Negeri Bekasi mengumumkan, berkas perkara tiga tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Hari ini berkas perkara tiga tersangka dinyatakan P21. Besok rencananya akan dilakukan tahap dua, penyerahan tersangka, berkas, dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, SH. lewat pesan WhatsApp, Selasa, 9 September 2025.
Tahap dua dijadwalkan berlangsung Rabu, pukul 10.00 WIB, meski Ryan mengingatkan jadwal itu masih tentatif. Serah-terima ini menandai babak baru: penyidikan resmi ditutup, penuntutan segera dimulai.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum bakal menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor.
Ryan belum bisa memastikan kapan berkas masuk ke meja hakim. “Semuanya bergantung pada proses penyusunan dakwaan dan jadwal persidangan,” katanya.
Kasus pengadaan alat olahraga ini memang jadi perhatian publik Bekasi. Sejak awal penyidikan, publik mendesak transparansi.
Kejaksaan berulang kali menegaskan tidak ada yang ditutup-tutupi. “Semua fakta akan dibuktikan dan diperlihatkan dalam sidang terbuka untuk umum. Transparansi 100 persen kita berikan,” tegas Ryan.
Di atas kertas, janji transparansi itu terdengar meyakinkan. Namun, delapan bulan penyidikan yang penuh tarik-ulur telah memunculkan rasa skeptis di kalangan warga Bekasi.

Kini, publik menunggu apakah komitmen “terbuka dan akuntabel” benar-benar teruji di ruang sidang.
Atau, seperti kasus-kasus serupa sebelumnya, akan menguap di balik pasal-pasal dan strategi hukum para terdakwa.
Berikut adalah timeline perjalanan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi sejak penetapan tersangka hingga dinyatakan lengkap (P21):
Berikut adalah timeline perjalanan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi sejak penetapan tersangka hingga dinyatakan lengkap (P21):
Timeline Kasus Korupsi Alat Olahraga Dispora Kota Bekasi
Tgl | Tahapan Perkembangan |
---|---|
15 Mei 2025 | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka: AZ (mantan Kadispora), MAR (PPK/Kabid), dan AM (pengusaha dari PT CIA). Ketiganya langsung ditahan di Lapas Bulak Kapal. |
— Thn 2023 | Kasus bermula dari pengadaan alat-alat olahraga tahap I dan II oleh Dispora Kota Bekasi, dengan anggaran sekitar Rp21,1 miliar. Tim auditor BPK Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai kurang lebih Rp4,7 miliar. |
26 Agt 2025 | Sebanyak lima anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019–2024 diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan alat olahraga di Dispora tahun 2023. Pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam. |
9 Sep 2025 | Kejari Bekasi mengonfirmasi bahwa berkas perkara terhadap ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyerahan tahap II kepada penuntut umum direncanakan dilakukan keesokan harinya, Rabu 10 September 2025. |
Narasi Ringkas JabarOL:
Bekasi, 15 Mei 2025 – Di halaman kantor Kejari Kota Bekasi, tiga orang – AZ, MAR, dan AM – ditetapkan sebagai tersangka dan digiring menuju Lapas Bulak Kapal. Tim penyidik bekerja cepat, lampu hijau bagi proses hukum resmi dinyalakan.
Menelusuri Akar Tahun 2023 – Investigasi BPK Jawa Barat menemukan rincian pengadaan alat olahraga Dispora dengan anggaran miliaran rupiah, namun menyimpulkan adanya kelebihan pembayaran hingga Rp4,7 miliar. Angin buruk mulai berhembus serius yang menyelimuti proyek ini.
26 Agustus 2025 – Meja pemeriksaan sibuk. Lima wakil rakyat duduk menghadapi tanya jawab penyidik selama tujuh jam. Apakah mereka hanya saksi atau pintu untuk memperluas lingkar penyidikan?


Posting Komentar