Bus Rongsokan Dilaporkan Bagai Emas Batangan, Foto Lama Bus Bikin Heboh Akhirnya Dirut PTMP Buat LP ke PMJ
Laporan ke Kejagung dan Bareskrim Mengguncang Kota Bekasi, Tapi fakta lapangan menunjukkan Armada yang dilelang sudah tak layak jalan. Ini dia kronologis berdasarkan investigasi lapangan, dan berujung saling Lapor ke Polisi.
Dan pada akhirnya, pelapor pun dilaporkan oleh pihak Dirut PTMP, David Raharja ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas pasal KUHP yang baru 433 UU No.1 tahun 2023.
Dan dalam penelusuran lapangan JabarOL menemukan fakta sebaliknya: bus yang dilelang bukan aset prima, melainkan kendaraan rongsokan—tanpa dashboard, interior rusak, dan mesin tak lagi utuh.

Namun, laporan utama ini menemukan fakta berbeda di lapangan.
Tim redaksi JabarOL menelusuri langsung keberadaan armada bus yang menjadi objek lelang. Hasilnya, kondisi aktual bus-bus tersebut justru berbanding terbalik dengan narasi yang beredar.
Armada yang dilelang bukanlah bus siap operasi, melainkan kendaraan yang secara fisik dan teknis telah masuk kategori rongsokan.
Membongkar Ilusi Visual: Foto Lama Menyesatkan Persepsi Publik
Sejumlah pemberitaan nasional menampilkan foto bus TransPatriot saat awal pembelian—bersih, utuh, dan beroperasi melayani masyarakat.
Fakta lapangan berkata lain.
Dokumentasi foto terkini menunjukkan dashboard pengemudi tercabut, panel instrumen hilang, kabel terbuka, kursi penumpang sobek dan berdebu, lantai kabin dipenuhi serpihan material, serta bagian bodi dan mesin yang sudah tidak utuh.
Beberapa bus bahkan mengalami kerusakan frontal, bemper depan hilang, lampu pecah, dan rangka bawah terbuka.
Dalam kondisi tersebut, bus-bus TransPatriot tidak lagi memenuhi standar laik jalan dan tidak memiliki nilai fungsi sebagai angkutan publik.
Pelapor Diduga Tidak Mengetahui Kondisi Aktual Armada
Pelapor atas nama Aditya Ihza Mahendra melaporkan Walikota Bekasi Tri Adhianto dan Direksi PT Mitra Patriot dengan tuduhan penjualan aset di luar mekanisme hukum.
Dalam rilisnya, Aditya menilai penjualan armada bus sarat kejanggalan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Armada yang dipersoalkan bukan lagi aset produktif, melainkan kendaraan dengan tingkat kerusakan berat yang secara ekonomi telah terdepresiasi signifikan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan baru: apakah laporan disusun berdasarkan data lapangan, atau semata bertumpu pada asumsi dan dokumentasi lama?
Antara Akuntabilitas dan Salah Kaprah Pemberitaan
Pelelangan aset daerah memang harus tunduk pada prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, prinsip tersebut juga menuntut kejujuran konteks dalam menyajikan fakta kepada publik.
Penggunaan foto bus saat masih baru tanpa menjelaskan kondisi terkini armada berpotensi menyesatkan opini publik dan membelokkan substansi persoalan.
Alih-alih membedah prosedur lelang secara objektif, fokus justru bergeser pada narasi emosional tentang “penjualan aset negara yang masih bagus”.
Jawaban Resmi PTMP
Menanggapi polemik tersebut, Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Hendradjid Raharja, menegaskan bahwa pihaknya tidak menghindari proses hukum.
“Silakan saja memberikan laporan kepada aparat penegak hukum, faktanya prosedur yang kami lakukan sudah sesuai dengan yang diatur oleh perundangan-undangan dan permen (peraturan menteri), khususnya berkaitan pelelangan aset,” ujar David kepada JabarOL melalui WhatsApp, Kamis petang (15/1/2026).
Ia menyayangkan framing pemberitaan yang tidak menampilkan kondisi aktual bus.
“Sayangnya banyak sekali media yang memberitakan masalah pelelangan yang PTMP telah lakukan, hanya menampilkan foto bus-bus saat pertama kali dibeli, bukan setelah dipakai dan sudah jadi barang rongsokan seperti foto terkini yang kami ambil,” jelasnya.
David menegaskan, kekeliruan visual telah mengaburkan substansi.
“Jadi niatnya pemberitaan mendukung pernyataan saya, malah gak nyambung dan seolah PTMP telah menjual aset Bus TransPatriot yang masih bagus. Ini kan salah kaprah." tegas David.
"Bus yang dipasang di pemberitaan media adalah bus saat awal pembelian dan masih bisa beroperasi. Sedangkan yang kami jual lelang adalah bus yang sudah jadi rongsokan. Saya kira itu sudah cukup penjelasan saya,” pungkasnya.
Secara diam-diam pun akhirnya David Hendradjid Rahardja melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ini ke Polda Metro Jaya dengan delik aduan Pasal 433 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tentang pencemaran dengan lisan.
Kamis (15/1/2026) petang, dirinya langsung melaporkan ke Direskrimum, Polda Metro Jaya, beberapa terduga pelaku pencemaran nama.
Sebagai catatan, Pasal 433 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) menjelaskan yaitu setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar diketahui umum, dipidana penjara maksimal 9 bulan atau denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).
Pasal ini menggantikan Pasal 310 KUHP lama dan berlaku sebagai delik aduan mutlak, dengan pengecualian tidak dipidana jika untuk kepentingan umum atau membela diri. [■]







Posting Komentar