iklan banner gratis
iklan header banner iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Nasabah Mengeluh Soal Penagihan MUF Cibitung, OJK Diminta Turun Tangan

Nasabah: Keluarga Waswas, Harusnya Penyelesaian Angsuran Mengedepankan Asas Perlindungan Konsumen

jabar-online.com - Jumat, 18 Juli 2025 - 11:29 WIB, But/SidRiz

 TAMBUN — Seorang nasabah Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Cibitung, berinisial R, menyampaikan keluhan terkait proses penyelesaian tunggakan angsuran yang dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak mengedepankan etika pelayanan kepada konsumen.

R mengaku telah mendatangi kantor cabang MUF Cibitung pada 1 Juli 2025 pukul 15.00 WIB untuk membayar angsuran. Namun, kantor dalam keadaan tutup.

Ia kembali keesokan harinya, 2 Juli 2025, untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran dan bermaksud bertemu dengan salah satu karyawan berinisial A.

Menurut R, karyawan yang bersangkutan tidak berada di tempat, dan komunikasi akhirnya dilakukan melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, R merasa mendapatkan respons yang tidak profesional.

“Saya hanya ingin menyelesaikan tanggung jawab saya sebagai debitur. Namun, saya malah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan,” ujarnya saat ditemui wartawan di Tambun, Kabupaten Bekasi.

R kemudian berusaha menemui atasan A untuk menyampaikan keluhannya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

Ia baru dapat berbincang langsung dengan Kepala Cabang MUF Cibitung berinisial W pada sore hari. R menyampaikan keberatan atas ucapan dan perlakuan karyawan yang dianggap tidak mencerminkan etika pelayanan.

W menyarankan agar R kembali ke kantor pada hari berikutnya untuk bertemu dengan atasan A. Namun, pertemuan kembali urung terlaksana karena alasan tidak ada janji temu resmi. R baru dapat kembali bertemu pada 4 Juli 2025, saat ia mencoba menjelaskan kondisi keuangannya dan mengajukan restrukturisasi angsuran.

Namun, dalam pertemuan tersebut, A menyampaikan bahwa penanganan kasus R telah dialihkan ke pihak eksternal (debt collector) sejak 1 Juli 2025.

Menurut pengakuan R, keterlambatan saat itu baru mencapai dua bulan. Ia juga diminta untuk menyiapkan dana sebesar Rp1 juta sebagai biaya eksternal, di luar kewajiban angsuran.

R mengaku tetap berupaya untuk memenuhi kewajibannya. Namun, pada 10, 15, dan 17 Juli, ia kembali dihubungi pihak eksternal untuk menagih pembayaran.

Belum sempat melakukan pelunasan, pada 14 Juli sekitar pukul 14.00 WIB, R didatangi oleh seseorang tak dikenal di kawasan Cikarang Selatan yang diduga berkaitan dengan penagihan tersebut. R mengaku sempat merasa tertekan, meskipun akhirnya tidak terjadi insiden fisik.

“Saya dan keluarga merasa waswas. Harusnya proses penyelesaian angsuran tetap mengedepankan asas perlindungan konsumen,” ujar R.

Hingga berita ini diturunkan, pihak MUF Cabang Cibitung belum memberikan keterangan resmi terkait aduan tersebut.

R berharap agar penyelesaian dapat dilakukan secara profesional dan manusiawi, serta meminta pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas prosedur yang dijalankan lembaga pembiayaan.

“Kami berharap OJK dapat melakukan evaluasi terhadap proses penagihan agar hak dan kewajiban nasabah dan perusahaan pembiayaan tetap terlindungi secara adil,” kata R. [■] 

Reporter: But - Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
Iklan Paralax
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers

Post a Comment

أحدث أقدم
banner iklan JabarOL square