Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat: Putusan Publik Harusnya Melalui Proses Musyawarah & Dialog Terbuka
jabar-online.com - Jumat 18 Juli 2025, 13:00 WIB, NurM / DikRizal

Langkah pengusiran organisasi wartawan dari gedung yang telah digunakan selama puluhan tahun itu dinilai tidak elok dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers.
Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat, menyatakan keprihatinannya atas keputusan sepihak yang diambil Pemkab Indramayu. Ia menilai, kebijakan tersebut mencerminkan arogansi pemerintah daerah dalam menyikapi keberadaan insan pers sebagai mitra pembangunan.
"Ini bukan sekadar persoalan gedung. Ini menyangkut bagaimana pemerintah memandang pers. Ketika wartawan diusir begitu saja, ini dapat dimaknai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers," ujar Hilman dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat, menyatakan keprihatinannya atas keputusan sepihak yang diambil Pemkab Indramayu. Ia menilai, kebijakan tersebut mencerminkan arogansi pemerintah daerah dalam menyikapi keberadaan insan pers sebagai mitra pembangunan.
"Ini bukan sekadar persoalan gedung. Ini menyangkut bagaimana pemerintah memandang pers. Ketika wartawan diusir begitu saja, ini dapat dimaknai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers," ujar Hilman dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
Hilman menuturkan, Gedung Graha Pers telah menjadi tempat bernaung organisasi pers di Indramayu selama lebih dari 40 tahun.
Fasilitas tersebut, lanjut dia, merupakan bentuk apresiasi dari kepala daerah terdahulu atas kontribusi wartawan dalam menyebarluaskan informasi publik serta mendukung agenda pembangunan.
"Gedung itu memiliki nilai sejarah dan simbol kemitraan antara pemerintah dan media. Tiba-tiba ada pengosongan tanpa dialog, ini patut dipertanyakan," tegasnya.
Ia juga menyesalkan tidak adanya komunikasi terlebih dahulu antara Pemkab dan para penghuni Graha Pers.
"Gedung itu memiliki nilai sejarah dan simbol kemitraan antara pemerintah dan media. Tiba-tiba ada pengosongan tanpa dialog, ini patut dipertanyakan," tegasnya.
Menurutnya, keputusan publik semestinya diambil melalui proses musyawarah dan dialog terbuka.
"Jika memang ada rencana perubahan fungsi gedung, sampaikan dengan jelas. Libatkan organisasi pers dalam diskusi. Jangan sampai muncul kesan adanya kepentingan tersembunyi," ujar Hilman.
Ia mengingatkan, peran pers justru krusial dalam mengawal jalannya pemerintahan. Wartawan, kata dia, bukan musuh, melainkan mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta menjalankan fungsi kontrol sosial.
"Langkah ini bisa menjadi preseden buruk bagi relasi pemerintah dan pers, tidak hanya di Indramayu, tetapi juga secara nasional," kata Hilman.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jawa Barat, Ahmad Syukri, menyoroti waktu dikeluarkannya kebijakan tersebut yang bertepatan dengan dinamika internal organisasi PWI.
"Kami curiga, ada motif tertentu di balik pengosongan ini. Mengapa baru sekarang dilakukan? Padahal gedung itu sudah ditempati puluhan tahun," ungkapnya.
Ia menambahkan, PWI Jawa Barat sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran Nomor 829/PWI-JB/VI/2025 tertanggal 10 Juni 2025 yang menyerukan kepada seluruh kepala daerah agar menjaga netralitas selama proses rekonsiliasi internal PWI berlangsung.
"Saat ini sedang berlangsung proses rekonsiliasi dan persiapan Kongres Persatuan yang direncanakan pada 30 Agustus mendatang. Sudah dibentuk Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC). Langkah pengosongan ini justru dapat memperkeruh suasana," ujar Syukri.
Ia berharap, Pemkab Indramayu membuka ruang dialog dan menunda kebijakan pengosongan gedung hingga tercapai kesepakatan bersama.
"Akan lebih baik jika diselesaikan secara elegan melalui komunikasi terbuka. Jangan sampai langkah ini memicu ketegangan antara pemerintah dan komunitas pers daerah," tandasnya. [■]


إرسال تعليق