RWP Pasar Kranji Baru Luruskan Pemberitaan: "Yang Kami Laporkan Bukan PT ABB, Tetapi Pemkot Bekasi"
jabar-online.com | Sabtu, 1 Agt 2026, 21:44 WIB | TIM-RED/DR
— KOTA BEKASI | Polemik revitalisasi Pasar Kranji Baru memasuki babak baru. Setelah Direktur PT Annisa Bintang Blitar (ABB), Rama Wardhana, memberikan klarifikasi kepada Bekasi-OL terkait pemberitaan penyerahan laporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kini giliran Ketua Rukun Warga Pasar (RWP) Pasar Kranji Baru, Wawan, memberikan penegasan mengenai substansi laporan yang mereka ajukan.
Selebihnya, publik kini menunggu hasil pendalaman Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pada tahap ini, seluruh materi yang disampaikan para pihak masih berstatus sebagai klaim dan bantahan yang harus diuji berdasarkan alat bukti, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku. [■]
Polemik revitalisasi Pasar Kranji Baru berubah seperti permainan lempar bola panas. Direktur PT Annisa Bintang Blitar (ABB), Rama Wardhana, merasa namanya terus diseret dalam pusaran isu. Namun Ketua RWP Pasar Kranji Baru, Wawan, justru meluruskan bahwa laporan yang diajukan ke Kejaksaan tidak ditujukan kepada PT ABB, melainkan kepada Pemerintah Kota Bekasi. Di tengah silang klaim itu, mantan Bendahara RWP periode sebelumnya, Sri Mulyono melontarkan kalimat yang memancing perhatian: "Biarkan kebenaran mencari jalannya sendiri."
— KOTA BEKASI | Polemik revitalisasi Pasar Kranji Baru memasuki babak baru. Setelah Direktur PT Annisa Bintang Blitar (ABB), Rama Wardhana, memberikan klarifikasi kepada Bekasi-OL terkait pemberitaan penyerahan laporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kini giliran Ketua Rukun Warga Pasar (RWP) Pasar Kranji Baru, Wawan, memberikan penegasan mengenai substansi laporan yang mereka ajukan.Melalui percakapan WhatsApp dengan Redaksi Bekasi-OL pada Sabtu (1/8/2026) pukul 16.54 WIB, Wawan membantah anggapan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada PT ABB selaku pelaksana revitalisasi.
"Yang kami laporkan ke Jampidsus kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bukan PT ABB. Tapi Pemkot Bekasi, Bang," tulis Wawan.
Pernyataan tersebut memberi perspektif berbeda dari pemberitaan sebelumnya yang berkembang di ruang publik.
Jika sebelumnya muncul kesan seolah laporan diarahkan kepada perusahaan pelaksana proyek, Wawan menegaskan fokus laporan justru berada pada dugaan penyimpangan dalam aspek kebijakan dan tata kelola oleh penyelenggara pemerintahan.
Tiga Pokok Persoalan
Dalam penjelasannya kepada Bekasi-OL, Wawan merinci sedikitnya tiga substansi utama yang menjadi dasar laporan kepada aparat penegak hukum.
Pertama, terdapat dugaan bahwa proses penetapan pemenang lelang revitalisasi Pasar Kranji Baru telah diatur sebelumnya.
"Ada indikasi pemenang lelang sudah diatur," ujar Wawan.
Kedua, RWP menduga terdapat persoalan terkait kewajiban perpajakan atas transaksi pembelian kios, ruko, dan los di kawasan pasar.
"Pajak dari pembelian kios, ruko dan los tidak disetorkan ke negara," lanjutnya.
Ketiga, RWP juga mempertanyakan adanya dugaan pengurangan nilai kompensasi yang menurut mereka semestinya menjadi kewajiban PT ABB kepada para pihak yang berhak menerimanya.
"Pengurangan kompensasi yang seharusnya dibayarkan oleh PT ABB," tulis Wawan.
Namun demikian, seluruh poin tersebut masih merupakan materi laporan dari pihak pelapor dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengenai hasil verifikasi maupun tindak lanjut atas laporan tersebut.
Dua Narasi Berbeda
Keterangan Wawan sekaligus perlihatkan adanya perbedaan sudut pandang antara pihak pelapor dan Direktur PT ABB.
Sebelumnya, Rama Wardhana menegaskan kepada Bekasi-OL bahwa dirinya telah beberapa kali dilaporkan dalam berbagai perkara, namun menurutnya seluruh laporan tersebut tidak terbukti. Ia juga mempertanyakan legal standing sejumlah pihak yang aktif melakukan pelaporan.
Di sisi lain, Wawan menegaskan bahwa sasaran utama laporan bukanlah PT ABB secara langsung, melainkan dugaan adanya persoalan pada proses penyelenggaraan revitalisasi yang melibatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelelangan, hingga pengawasan proyek.
Perbedaan penjelasan tersebut menjadi catatan penting karena dapat mengubah pemahaman publik mengenai arah laporan yang sedang diproses aparat penegak hukum.
Menunggu Pembuktian
Bagi aparat penegak hukum, laporan masyarakat merupakan pintu masuk untuk melakukan telaah awal. Dugaan mengenai pengaturan lelang, kewajiban perpajakan, maupun pelaksanaan kompensasi masih harus diuji melalui dokumen, audit, serta keterangan para pihak yang terkait.
Bekasi-OL menilai, agar polemik ini tidak berkembang menjadi saling klaim di ruang publik, seluruh pihak perlu mengedepankan transparansi. Pemerintah Kota Bekasi, instansi teknis, PT ABB, maupun perwakilan pedagang memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan keterangan dan dokumen pendukung apabila diminta dalam proses hukum.
Dengan demikian, publik dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai apakah persoalan ini merupakan sengketa administratif, perbedaan penafsiran kontrak, atau terdapat dugaan pelanggaran hukum yang memenuhi unsur pidana.
Hingga proses tersebut selesai, seluruh dugaan yang disampaikan para pihak tetap berada dalam ranah yang harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
---
Mantan Bendahara RWP: "Biarkan Kebenaran Mencari Jalannya Sendiri"
Pernyataan senada juga disampaikan Sri Mulyono, mantan Bendahara RWP Pasar Kranji Baru periode sebelumnya yang turut mendampingi penyerahan laporan ke Kejaksaan Agung RI hingga akhirnya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sebagai informasi, ketua RWP Pasar Kranji Baru periode sebelumnya adalah Ahmad Jawahir, dan bendaharanya saat periode itu adalah Sri Mulyono.
Melalui percakapan WhatsApp dengan Redaksi Bekasi-OL, Sri Mulyono mengatakan bahwa materi yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum bukanlah keseluruhan dokumen yang dimiliki pihak pelapor.
Menurutnya, tim masih melengkapi sejumlah bukti dan dokumen tambahan yang diminta penyidik.
"Betul, Bang. Dan masih banyak lagi permasalahan yang sedang kami lengkapi. Saat ini kami sedang menyusun tambahan bukti-bukti dan menyiapkan dokumen lain yang diminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ujarnya.
Sri Mulyono menilai, mencuatnya berbagai tanggapan di ruang publik setelah laporan tersebut disampaikan merupakan dinamika yang lumrah. Namun, ia mengingatkan agar polemik tidak bergeser menjadi serangan terhadap pribadi-pribadi tertentu.
"Kalau ada yang kemudian sibuk menyerang pribadi orang lain atau mencari kambing hitam, biarlah masyarakat yang menilai."
Menurutnya, para pedagang Pasar Kranji Baru memiliki kemampuan untuk menilai sendiri setiap informasi yang berkembang. Ia meyakini para pelaku usaha tidak mudah dipengaruhi oleh narasi yang belum tentu ditopang data dan fakta.
"Jangan menganggap pedagang bisa dibodohi. Mereka adalah pelaku usaha yang setiap hari ikut menopang roda perekonomian daerah."
Karena itu, Sri Mulyono mengaku tidak ingin larut dalam perdebatan terbuka di media. Baginya, forum yang paling tepat untuk menguji benar atau tidaknya suatu dugaan adalah proses yang sedang berjalan di hadapan aparat penegak hukum.
"Kami tidak merasa perlu berpolemik panjang. Secara garis besar sudah kami sampaikan. Biarkan kebenaran mencari jalannya sendiri, dan biarkan waktu yang membuktikan."
Di penghujung keterangannya, Sri Mulyono juga menyampaikan pandangannya bahwa polemik yang berkembang tidak lepas dari adanya pihak-pihak yang menurutnya hanya menjadi perpanjangan kepentingan tertentu.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian pribadi Sri Mulyono dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Dengan demikian, hingga saat ini terdapat dua narasi yang sama-sama mengemuka. Di satu sisi, Direktur PT Annisa Bintang Blitar (ABB), Rama Wardhana, yang menegaskan bahwa berbagai tuduhan terhadap dirinya tidak didasarkan pada data dan fakta.
Di sisi lain, Ketua RWP Wawan dan mantan Ketua RWP Sri Mulyono menyatakan laporan yang mereka sampaikan justru berfokus pada dugaan persoalan tata kelola revitalisasi Pasar Kranji Baru yang melibatkan penyelenggara pemerintahan serta aspek-aspek lain yang menurut mereka masih perlu diuji melalui proses hukum.
Tags
Disdagperin
Kadisdagperin
Pasar Kranji Baru
Proyek
Proyek Revitalisasi
PT ABB
Revitalisasi
Revitalisasi Pasar Kranji Baru
Robet Tua Siagian
Rukun Warga Pedagang
RWP
