Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Polsek Cabangbungin Buka Suara Soal Dugaan Penggerebekan Rumah Warga

iklan banner AlQuran 30 Juz

Kapolsek AKP Alex Chandra: Itu Bukan Penggerudukan, Itu Upaya Paksa Pengeledahan Kasus Penadah Mobil

jabar-online.com | Selasa, 26 Mei 2026, 14:13 WIB | TimRed/DikRiz

Kapolsek Cabangbungin, AKP Alex Chandra, meminta hak jawab institusinya dimuat agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang kini tengah didalami Bidpropam Polda Metro Jaya tersebut.

 — BEKASI | Setelah pemberitaan dugaan tindakan sejumlah oknum aparat Polsek Cabangbungin menjadi sorotan publik dan memicu polemik di tengah masyarakat Kabupaten Bekasi, pihak Polsek Cabangbungin akhirnya memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi BekasiOL melalui sambungan telepon.


Kepala polsek Cabangbungin, AKP Alex Chandra, meminta hak jawab institusi nya dimuat agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang kini tengah didalami Bidpropam Polda Metro Jaya tersebut.


Sebelumnya, laporan dugaan tindakan aparat yang disebut memasuki rumah warga menjelang subuh sempat memancing kegelisahan publik.

Narasi yang berkembang di masyarakat bahkan menyebut suasana kejadian lebih menyerupai adegan serial kriminal dibanding proses penegakan hukum biasa.

Warga pun mulai bertanya-tanya: apakah prosedur hukum kini memang harus mengetuk rasa aman warga sebelum matahari terbit?


Namun menurut AKP Alex Chandra, informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi opini yang menyesatkan publik.

Bukan penggerudukan, tetapi upaya paksa berupa penggeledahan rumah dengan surat tugas dan surat perintah yang dilaksanakan oleh penyidik Polsek Depok Barat, Polda DIY, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana penadah mobil hasil kejahatan,” ujar AKP Alex Chandra.

Ia menjelaskan, tindakan hukum tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus penggelapan kendaraan yang dilaporkan korban ke Polsek Depok Barat, Sleman, Yogyakarta.

Dalam operasi itu, kata dia, penyidik berhasil menyita satu unit mobil Honda Brio merah yang diduga merupakan barang hasil tindak pidana penggelapan.


Dokumen laporan polisi yang diperlihatkan kepada redaksi menunjukkan adanya laporan dugaan penggelapan kendaraan bernomor: Reg/76/III/2026/SPKT/POLSEK DEPOK BARAT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tertanggal 13 Maret 2026.

Dalam dokumen tersebut disebutkan korban mengalami kerugian sebesar Rp139 juta atas dugaan penggelapan mobil Honda Brio merah bernomor polisi F 1512 MX.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menunjukkan dokumentasi proses pengamanan kendaraan di depan Mapolsek Cabangbungin, termasuk foto kendaraan Honda Brio merah yang disebut telah berhasil diamankan penyidik.

Menurut AKP Alex Chandra, keberadaan Polsek Cabangbungin dalam operasi tersebut hanya bersifat membantu dan mendampingi penyidik dari Polda DIY.

Perlu kami tegaskan bahwa Polsek Cabangbungin sifatnya memberikan bantuan dan pendampingan dalam upaya paksa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Depok, Polda DIY,” katanya.

Ia juga menepis anggapan bahwa tindakan dilakukan diam-diam tanpa saksi lingkungan.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB dan disaksikan Ketua RT serta perangkat desa setempat.

Polsek Cabangbungin membantu kelancaran pelaksanaan tugas penyidik supaya berjalan lancar dan aman,” lanjutnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang liar di media sosial beberapa hari terakhir.


Meski demikian, polemik rupanya belum sepenuhnya reda.

Sebab di sisi lain, laporan masyarakat terkait dugaan prosedur yang dianggap tidak sesuai tetap sedang diproses Bidpropam Polda Metro Jaya.

Publik kini menunggu apakah proses klarifikasi internal tersebut akan berujung pada penegasan bahwa seluruh tindakan aparat sudah sesuai SOPatau justru ditemukan adanya pelanggaran prosedural di lapangan.

Situasi ini memperlihatkan satu hal penting: di era keterbukaan informasi, penegakan hukum tidak cukup hanya benar secara institusional, tetapi juga harus mampu terlihat transparan di mata publik.

Karena bagi masyarakat, rasa aman bukan sekadar soal berhasil atau tidaknya menangkap pelaku kejahatan. Cara aparat hadir di tengah warga juga menjadi ukuran penting kepercayaan.

Dan di tengah derasnya opini yang saling bertabrakan, publik tentu berharap proses hukum berjalan dengan kepala dingin, data yang terang, serta penjelasan yang utuh — agar hukum tidak berubah menjadi panggung prasangka yang membuat semua pihak sama-sama merasa dizalimi. [■]

Reporter: Hery / Wahyu / NMR - Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner iklan header banner

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
DREWcorp property of JABAR-ONLINE.COM