Pemkab Bogor Obral Keringanan PBB Hingga 31 Maret 2026, dari Gratisan s/d Penghapusan Tunggakan Puluhan Tahun
jabar-online.com | Selasa, 24 Maret 2026, 09:27 WIB | DR
— CIBINONG | Kabupaten Bogor lagi bagi-bagi “hadiah manis” buat warganya—bukan undian berhadiah, tapi diskon pajak plus penghapusan denda.
Kalau biasanya kata “pajak” bikin dahi berkerut, kali ini beda cerita. Pemkab Bogor justru bikin warga senyum-senyum sendiri—diskon ada, denda dihapus, bahkan tunggakan jadul bisa lenyap. Tinggal satu pertanyaan: masih mau bilang “nanti”?
— CIBINONG | Kabupaten Bogor lagi bagi-bagi “hadiah manis” buat warganya—bukan undian berhadiah, tapi diskon pajak plus penghapusan denda.Iya, ini momen langka: biasanya yang datang itu tagihan, sekarang malah diskon. Program insentif dari Pemkab Bogor lewat Bappenda ini berlaku sampai 31 Maret 2026. Jadi kalau masih suka bilang “nanti aja”, ini saatnya kata “nanti” dipensiunkan.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, dalam obrolannya di Podcast Sora Bogor Diskominfo, menjelaskan bahwa program ini bukan sekadar gimmick, tapi bagian dari strategi biar warga makin rajin bayar pajak—tanpa drama kejar-kejaran ala debt collector versi pemerintah.
Menurut Adi, Bappenda memang “dapur utamanya” Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jadi kalau PAD kuat, pembangunan juga ikut ngacir. Kalau PAD lemah… ya pembangunan ikut lari tapi pelan-pelan, kayak habis sahur.
“Bappenda adalah instansi yang memang khusus untuk melakukan pengelolaan pendapatan daerah, dan kami berfokus pada pajak daerah sebagai salah satu sumber utama,” ujar Adi.
Biar makin praktis, sekarang bayar pajak nggak perlu lagi drama antre panjang sambil kipas-kipas pakai map.
Ada 18 channel pembayaran, mulai dari minimarket sampai dompet digital. Jadi bisa bayar pajak sambil rebahan, asal jangan sampai ketiduran sebelum klik “bayar”.
“Sekarang masyarakat bisa bayar pajak dari rumah, bahkan sambil beraktivitas. Ke depan, kami targetkan channel pembayaran ini bertambah menjadi 22,” kata Adi.
Buat yang masih kangen suasana “didatangi petugas”, tenang… Bappenda juga punya layanan jemput bola lewat mobil keliling.
Jadi pajak pun sekarang bisa “nyamperin” warga—hubungan yang dulu terasa jauh, sekarang jadi lebih dekat, kayak mantan yang tiba-tiba muncul lagi (bedanya ini bawa keringanan, bukan kenangan).
Nah, bagian paling bikin warga senyum lebar:
- PBB di bawah Rp100 ribu: GRATIS! (yes, bukan typo)
- Diskon 10% untuk PBB 2026 sampai 31 Maret
- Tunggakan 2021–2025 dipotong 30%
- Tunggakan 2012–2020 dipotong 40% + denda dihapus
- Tunggakan 1994–2011 bisa dihapus 100% (asal yang baru dilunasi dulu, ya jangan lompat-lompat kayak nonton sinetron)
“Untuk PBB di bawah seratus ribu itu digratiskan, tapi masyarakat tetap mendapatkan SPPT sebagai dokumen administrasi,” jelasnya.
“Bahkan, tunggakan lama dari tahun 1994 hingga 2011 dapat dihapuskan hingga 100 persen dengan syarat seluruh tunggakan setelahnya telah dilunasi. Maka segeralah manfaatkan program insentif tersebut hingga 31 Maret 2026,” tandas Adi.
Adi juga mengingatkan, pajak itu bukan sekadar kewajiban yang bikin dompet meringis, tapi investasi jangka panjang.
Hasilnya balik lagi ke masyarakat—dalam bentuk jalan mulus (semoga), sekolah lebih baik, dan layanan kesehatan yang makin oke.
“Pajak itu bukan hanya kewajiban, tapi investasi. Apa yang dibayarkan hari ini akan kembali kepada masyarakat, baik dalam bentuk infrastruktur jalan, pendidikan, maupun layanan kesehatan,” tegasnya.
Dengan berbagai program seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas pendidikan, sampai Universal Health Coverage (UHC) 100 persen, pemerintah mencoba membuktikan bahwa pajak bukan sekadar angka di kertas—tapi bahan bakar pembangunan.
Di akhir, Adi pun kasih pesan yang cukup “nendang halus”: jangan biarkan utang pajak numpuk kayak cucian habis mudik.
“Jangan biarkan ada piutang pajak yang menumpuk. Manfaatkan program keringanan yang ada, karena pajak adalah bahan bakar pembangunan dan bagian dari kontribusi kita untuk masa depan Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
Satu warga Bogor Ramon (67) menganggap bahwa Diskon udah dikasih, denda dihapus, cara bayar dipermudah… kalau masih belum bayar juga, mungkin yang perlu dihapus bukan dendanya—tapi kebiasaan nundanya. [■]
