Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

37,4% ASN Kota Bekasi Jalani WFA, Pelayanan Publik Tetap Normal Pasca Libur Lebaran

iklan banner AlQuran 30 Juz

37,4% ASN Kota Bekasi Jalani WFA, Pelayanan Publik Tetap Normal Pasca Libur Lebaran

jabar-online.com | Rabu, 25 Maret 2026, 20:05 WIB | Her
WFA diberlakukan Pemkot Bekasi, pelayanan dijamin tidak terganggu
 — KOTA BEKASI | Pemerintah Kota Bekasi memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan Hari Raya Nyepi. Hal ini seiring dengan diterapkannya skema Work From Anywhere (WFA) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.5/1192/BKPSDM/PKA tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan Hari Raya Nyepi, tercatat sebanyak 37,4% ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan tugas kedinasan melalui mekanisme WFA.

Pelaksanaan WFA tersebut diberlakukan selama tiga hari setelah masa cuti bersama, yakni pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk fleksibilitas kerja sekaligus menjaga efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, ungkap bahwa meskipun sebagian ASN menjalankan tugas secara WFA, kualitas pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama.

“Penyesuaian sistem kerja ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Saya pastikan seluruh perangkat daerah tetap siaga, sehingga pelayanan publik di Kota Bekasi berjalan normal seperti biasa,” ujar Tri.

Ia juga menambahkan bahwa momentum pasca libur Lebaran menjadi saat penting untuk kembali meningkatkan kinerja dan kedisiplinan aparatur.

“Kita ingin memastikan setelah libur panjang, seluruh ASN dapat kembali fokus bekerja, memberikan pelayanan terbaik, serta menjaga kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kota Bekasi,” tambahnya [■]

Reporter: Hery - Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama