iklan banner gratis
iklan header
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

KDRT Tak Lagi Dianggap Urusan Rumah, Pemuda Pancasila Bekasi Bicara Hukum

iklan banner AlQuran 30 Juz

Penyuluhan BPPH PP Bekasi Menguji Komitmen Ormas dalam Melindungi Korban Penelantaran Rumah Tangga

Jabar-online.com | Sabtu, 31 January 2026 - 17:17 WIB | Hery / DR

Penelantaran rumah tangga tak selalu meninggalkan luka fisik, tapi dampaknya kerap lebih panjang dari yang terlihat. Menyadari hal itu, BPPH Pemuda Pancasila Kota Bekasi menggelar penyuluhan hukum yang melibatkan akademisi dan praktisi hukum dari Universitas Borobudur, sekaligus menguji sejauh mana komitmen perlindungan hukum benar-benar dijalankan, bukan sekadar diseminarkan.

KOTA BEKASI | Organisasi massa Pemuda Pancasila (ormas PP) yang lebih dikenal publik sebagai tempat para preman ngumpul ini pada akhir bulan Januari 2026 menggelar kegiatan yang membuat para anggotanya jadi lebih melek hukum.

Melek literasi hukum jadi satu hal yang sangat dibutuhkan demi meningkatkan pemahaman hukum dan wawasan keilmuan hukum, khususnya bagi semua anggota MPC PP Kota Bekasi.

Disadari adanya kejadian penelantaran rumah tangga yang kerap disebut sebagai masalah privat dan itu terjadi di balik pintu rumah, disamarkan oleh status pernikahan, dan sering kali dibiarkan menguap tanpa laporan.

Di Kota Bekasi, persoalan ini bukan hal baru. Yang baru justru kesadarannya: bahwa penelantaran bukan sekadar konflik domestik, melainkan pelanggaran hukum.

Setidaknya itu yang ada dalam KUHP dan KUHAP UU No. 1 tahun 2023 dan baru saja diberlakukan per tanggal 2 Januari 2026 lalu.


Kesadaran itu lah yang coba diangkat Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) MPC Kota Bekasi melalui seminar bertajuk “Penelantaran Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum: Hak dan Perlindungan Korban”, yang digelar di Rampita Aditama Pekayon (pendopo rumah Rahmat Effendi) Jalan Raya Pekayon No. 6A, Bekasi Selatan, Sabtu (31/1/2026).

Di ruangan itu, hukum dibicarakan dengan mikrofon, bukan dengan emosi. Sebuah pemandangan yang—untuk ukuran organisasi kemasyarakatan—cukup menyegarkan.


Akademisi, Praktisi, dan Ormas Duduk Satu Meja

Forum ini menghadirkan sejumlah narasumber lintas latar belakang, mulai dari akademisi hingga praktisi hukum. Mereka yang hadir antara lain:
  • Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M., Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur
  • Assoc. Prof. Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si., Ketua BAKUM MAKN
  • Dr (c) Antoni, S.H., M.H., Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kota Bekasi
  • Ariyes Budiman, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi
  • Dr. H. Andry Effendi, S.H., M.H., Praktisi Hukum

Diskusi berjalan serius.

Pasal-pasal dikutip, hak korban diuraikan, dan mekanisme hukum dijelaskan. Namun, di balik paparan normatif itu, terselip satu pertanyaan yang tidak tertulis di slide presentasi: siapa yang akan benar-benar mendampingi korban ketika seminar usai?

Belajar Hukum atau Mencari Jawaban Praktis?

Sebagai ketua panitia, Dr (c) Antoni, S.H., M.H. menegaskan pentingnya peningkatan literasi hukum di internal Pemuda Pancasila. Ia bahkan mendorong anggota yang berminat agar menempuh pendidikan hukum secara formal.

Saya tekankan kepada saudara-saudara yang ingin mengambil jurusan hukum, silakan mendaftarkan diri di Universitas Borobudur. Saya sendiri sudah merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Dorongan tersebut sah dan masuk akal.

Namun dalam konteks penelantaran rumah tangga, korban sering kali tidak membutuhkan gelar baru—melainkan respons cepat, pendampingan hukum, dan keberanian membela.

Di sinilah ironi kecil muncul: ketika kasus terjadi mendadak, hukum tidak datang dalam bentuk seminar atau brosur, tetapi lewat tindakan nyata.

Komitmen yang Masih Menunggu Pembuktian

Antoni menegaskan bahwa BPPH PP Kota Bekasi berkomitmen melindungi anggotanya dari persoalan hukum keluarga, termasuk penelantaran rumah tangga.


Dari anggota untuk anggota, kami berupaya memastikan perlindungan hukum yang semestinya,” kata Antoni menambahkan.

Pernyataan itu terdengar menjanjikan. Namun publik—terutama para korban—tentu menunggu bentuk konkretnya.

Apakah akan dibuka pos pengaduan?
Apakah pendampingan akan diberikan tanpa pandang jabatan dan relasi internal?
Atau penyuluhan ini berhenti sebagai dokumentasi foto dan laporan kegiatan?


Antara Spanduk dan Kenyataan Seminar ini patut diapresiasi sebagai langkah awal.

Di tengah citra ormas yang kerap diasosiasikan dengan kekuatan massa, upaya menggeser peran ke ranah edukasi hukum adalah sinyal positif.

Setidaknya, penelantaran rumah tangga tidak lagi dianggap sekadar urusan dapur.

Namun sejarah penegakan hukum menunjukkan satu hal: niat baik sering kali berhenti di spanduk acara. Tantangan sesungguhnya justru muncul setelah kursi dilipat dan narasumber pulang.

Dalam kasus penelantaran rumah tangga, hukum tidak cukup dipelajari. Ia harus hadir, berpihak, dan bekerja—bahkan ketika pelakunya bukan orang asing, melainkan orang terdekat. [■]

Reporter: Hery / Wahyu / NMR - Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner

Chief Editor

Jurnalis yang suka standup comedy

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama