Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Dulu Ketua Fraksi, Kini Plt Bupati: Tanda Tangan Tuper Ikut Naik Jabatan?

Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Menyeret Nama dr Asep, Barak: Jangan Ada Tebang Pilih di Kejati!?


Naik jabatan ternyata tak selalu berarti naik reputasi. Wakil Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja yang kini menjabat Plt Bupati, kembali disorot setelah namanya disebut ikut diperiksa Kejati Jabar dalam kasus Tuper DPRD. Ironisnya, saat kebijakan itu disahkan, Asep masih duduk manis sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bekasi.

 — KAB BEKASI | Dari kursi Fraksi ke kursi Plt Bupati: Bayang-bayang tanda tangan Tuper menghantui dr. Asep. Tak semua kursi empuk kekuasaan datang tanpa riwayat. Sebagian justru membawa arsip lama yang tiba-tiba kembali terbuka, tepat ketika jabatan baru mulai dipanaskan.


Itulah yang kini membayangi dr Asep Surya Atmaja, Wakil Bupati Bekasi yang naik status menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, di tengah pusaran kasus Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi.


Kasus Tuper yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini bukan cerita baru. 

Dugaan penggelembungan nilai sewa rumah dinas DPRD periode 2019–2024 disebut telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 20 miliar.

Dua nama sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka: mantan Sekretaris DPRD berinisial RAS dan mantan Wakil Ketua DPRD berinisial SL.


Namun publik mencatat, cerita belum sepenuhnya tamat.

Di antara nama-nama yang dipanggil dan diperiksa Kejati Jabar, terselip satu figur yang kini berada di puncak eksekutif daerah: dr. Asep Surya Atmaja (ASA).

Ironinya, saat kebijakan Tuper itu disahkan, ASA bukan orang luar sistem. Ia adalah anggota DPRD sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar.

Situasi ini memantik reaksi Barisan Rakyat (Barak). Ketua Barak, Ahmad Syahbana, dengan nada tegas menyebut Kejati Jabar tak boleh berhenti pada dua tersangka.


ASA merupakan anggota DPRD 2019–2024 dan saat pengesahan Tuper menjabat Ketua Fraksi Golkar. Diduga ikut menandatangani pengesahan Tuper tersebut. Kejati harus segera menetapkan tersangka lainnya, jangan sampai ada tebang pilih,” kata Ahmad, Kamis (8/1/2026).

Sindiran publik pun menguat: bagaimana mungkin seseorang yang dulu duduk di meja legislatif saat kebijakan kontroversial disahkan, kini memegang kendali roda pemerintahan daerah — tanpa penjelasan terbuka soal perannya kala itu?

Ahmad menegaskan, pemeriksaan terhadap Plt Bupati Bekasi oleh Kejati Jabar tidak boleh berakhir sebagai formalitas administratif belaka.

“Plt Bupati Bekasi sudah diperiksa. Hasilnya harus dibuka. Publik ingin tahu sejauh mana keterlibatan ASA. Kabupaten Bekasi harus bersih dari koruptor.


Kita sudah punya preseden, Bupati Bekasi sebelumnya ditangkap KPK. Kalau ASA terlibat, harus ditangkap juga. Barak akan terus mengawal kasus ini,” tegasnya.

Pernyataan itu terasa seperti pengingat keras bahwa jabatan Plt bukanlah tameng, dan status dokter bukanlah imun terhadap proses hukum.

Di Bekasi, memori publik masih segar tentang kepala daerah yang jatuh oleh kasus korupsi. Karena itu, setiap langkah Kejati Jabar kini disorot dengan satu pertanyaan sederhana namun sensitif: apakah hukum akan berjalan lurus, atau kembali berbelok karena kekuasaan?

Di tengah transisi kepemimpinan Kabupaten Bekasi, publik menunggu bukan hanya stabilitas pemerintahan, tetapi juga keberanian membuka masa lalu secara terang-benderang. Sebab dalam politik, terkadang yang paling berisik bukan suara oposisi, melainkan arsip lama yang tiba-tiba minta dibaca ulang. [■] 

Reporter: Wawan Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
Iklan Paralax
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
banner iklan JabarOL square