Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Tagih Rp1,58 Miliar Proyek Pasar Kranji, Vendor Justru Masuk Meja Hijau

iklan banner AlQuran 30 Juz

Kerja Sudah, Duit Belum. Nasib Vendor Pengurugan Pasar Kranji Malah Berujung Laporan Perdata oleh Main Contractor


Alih-alih menerima pembayaran atas pekerjaan proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi, seorang vendor justru harus berhadapan dengan proses hukum. Tagihan senilai Rp1,58 miliar yang belum terbayar berubah menjadi laporan balik, membuka tabir polemik proyek pasar yang melibatkan mitra swasta Pemerintah Kota Bekasi.

 — KOTA BEKASI | Keluhan vendor terkait piutang proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

PT Anisa Bintang Blitar (PT ABB), selaku kontraktor utama yang ditunjuk Pemerintah Kota Bekasi, masih belum menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Salah satu vendor, PT Berkat Putra Utama (PT BPU), melalui direkturnya Ruben Halohoan, mengaku belum menerima pembayaran atas pekerjaan pengurugan tanah senilai Rp1,58 miliar yang telah dilaksanakan sejak 2023.

Alih-alih memperoleh haknya, Ruben justru menghadapi laporan balik dari PT ABB dan kini berstatus sebagai terdakwa dalam satu perkara perdata yang tengah bergulir di pengadilan hingga Mahkamah Agung.

Ruben menegaskan dirinya merupakan pihak yang dirugikan. Ia menyebut telah menempuh berbagai jalur penagihan, termasuk berkomunikasi langsung dengan manajemen PT ABB.

Pada masa kepemimpinan Direktur Utama Iwan Hartono, Ruben mengaku sempat dijanjikan kompensasi berupa sembilan unit ruko.

Namun janji tersebut tidak pernah direalisasikan, sementara cek yang diberikan disebut tidak dapat dicairkan.

Situasi semakin pelik ketika upaya penagihan tersebut berujung pada pelaporan perdata terhadap Ruben.

Pihak vendor menilai proses hukum yang berjalan sarat kejanggalan, mulai dari dasar pelaporan hingga konstruksi perkara yang dinilai tidak mencerminkan posisi Ruben sebagai kreditur yang belum dibayar.

Perkara ini juga tidak terlepas dari fakta bahwa Iwan Hartono, mantan Direktur Utama PT ABB, telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada akhir 2025 dalam perkara penipuan yang berkaitan dengan proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru.


Meski kepemimpinan PT ABB kini telah berganti di bawah Rama, para vendor menyebut belum terlihat langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban finansial yang timbul pada periode direksi sebelumnya.

Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Kota Bekasi dikabarkan tengah mengkaji opsi penghentian kerja sama revitalisasi Pasar Kranji Baru dengan PT ABB.

Ruben berharap aparat penegak hukum dan Pemkot Bekasi dapat bersikap objektif serta menjamin kepastian hukum bagi vendor yang telah melaksanakan pekerjaan namun belum menerima pembayaran.

Hingga berita ini disusun, PT Anisa Bintang Blitar belum menyampaikan pernyataan resmi terkait klaim piutang, laporan balik terhadap Ruben Halohoan, maupun keberatan atas proses hukum yang sedang berlangsung.

Terkait ini, JabarOL mencoba klarifikasi kepada Dirut PT ABB yang baru Rama melalui telpon WA, namun baru pada Selasa sore hari bisa jumpa dan jumpa untuk berikan klarifikasi, setelah berita ini dipublikasikan. [■] 

Reporter: Hery Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner

Chief Editor

Jurnalis yang suka standup comedy

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama