Polemik KUHP Baru di PN Cibinong: Tim Hukum Terdakwa Minta Hakim Batalkan Tuntutan JPU
Tri Kurniawan, S.H., Uyo Taryo, S.H., dan Holik, S.H.
Nota pembelaan terdakwa M bin S di PN Cibinong tak hanya berisi bantahan, tapi juga daftar kejanggalan. Tim kuasa hukum menilai proses hukum sejak penyidikan hingga tuntutan menyimpan persoalan serius—mulai dari pendampingan hukum hingga penggunaan pasal yang berubah di akhir persidangan.
Sidang kali ini memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa, yang justru membuka ruang kritik serius terhadap konstruksi hukum dan prosedur penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.
Dalam pleidoi tersebut, tim penasihat hukum terdakwa—Tri Kurniawan, S.H., Uyo Taryo, S.H., dan Holik, S.H.—menyoroti dugaan ketidakkonsistenan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menerapkan dasar hukum.
Isu ini menjadi titik tekan utama pembelaan karena dinilai berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dan hak terdakwa atas proses peradilan yang adil.
Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa sejak awal perkara, terdakwa didakwa menggunakan Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
Namun, pada tahap pembacaan tuntutan, JPU justru beralih menggunakan Pasal 473 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Perbedaan dasar hukum tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak hanya bersifat teknis, tetapi menyangkut prinsip fundamental dalam hukum pidana.
"Antara dakwaan dan tuntutan sangat berbeda. JPU dinilai telah melanggar asas lex specialis derogat legi generali, di mana hukum yang bersifat khusus (UU Perlindungan Anak) seharusnya mengesampingkan hukum yang bersifat umum," tegas tim kuasa hukum saat membacakan pleidoi secara bergantian.
Selain soal penerapan pasal, tim penasihat hukum juga mengurai dugaan cacat prosedural yang disebut telah terjadi sejak tahap awal penyidikan di kepolisian.
Setidaknya terdapat dua poin krusial yang mereka anggap berimplikasi serius terhadap sah atau tidaknya proses hukum yang dijalani terdakwa.
Pertama, ketiadaan pendampingan hukum. Terdakwa mengaku menjalani pemeriksaan awal di Polres Bogor tanpa didampingi penasihat hukum, sebuah kondisi yang menurut tim pembela berpotensi melanggar hak konstitusional tersangka dalam proses peradilan pidana.
Kedua, ketidaksesuaian fakta. Terdakwa secara konsisten membantah keterangan korban maupun saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.
Bantahan tersebut, menurut kuasa hukum, didasarkan pada perbedaan antara keterangan yang disampaikan di persidangan dengan kondisi faktual di lapangan.
Perkara ini bermula dari laporan ibu korban berinisial DBO ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor pada 3 Oktober 2025.
Dalam laporan tersebut, M bin S dituduh melakukan tindakan pencabulan di lokasi pengajian yang dikelolanya.
Penyidik kemudian menetapkan M bin S sebagai tersangka pada 16 Oktober 2025, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di PN Cibinong.
Sejak persidangan digelar, jalannya perkara diwarnai aksi saling bantah antara keterangan terdakwa dan saksi korban, yang kini menjadi salah satu fokus utama pertimbangan majelis hakim.
Usai mendengarkan seluruh nota pembelaan, Majelis Hakim PN Cibinong memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada pekan berikutnya.
"Seluruh keberatan ini telah kami tuangkan secara resmi dalam nota pleidoi. Kami berharap hakim mempertimbangkan kejanggalan ini," ujar Uyo Taryo usai persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026, dengan agenda pembacaan putusan hakim, yang akan menentukan arah akhir dari perkara yang turut menyorot penerapan KUHP Baru ini. [■]
