iklan banner AlQuran 30 Juz
iklan banner gratis
iklan header iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Video Viral Kuasa Hukum Pelapor Mafia Tanah Ngamuk di Kejari Bekasi

Pelapor Sengketa Tanah Terekam Adu Argumen, Kasintel Kejari: Baru Klarifikasi #1, Tak Bisa Langsung Disidik


Video viral perlihatkan ketegangan antara seorang pria yang datang sebagai perwakilan pelapor kasus dugaan mafia tanah dengan petugas di Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi. Pelapor menolak melanjutkan klarifikasi dan meminta agar kasus langsung disidik. Ini jawaban Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, SH.

 — KOTA BEKASI | Video yang beredar di media sosial memperlihatkan ketegangan antara seorang pria—yang disebut sebagai perwakilan pelapor kasus dugaan mafia tanah—dengan petugas di lingkungan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Dalam rekaman itu tampak pelapor mempertanyakan proses pemeriksaan, sebelum akhirnya memilih menghentikan klarifikasi dan meminta kasusnya langsung masuk tahap penyidikan.


Menanggapi beredarnya video tersebut ditambah video lainnya dari akun TikTok @andreasbedakredok itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah, SH., memberikan penjelasan resmi kepada Jabar-Online.com.

Kejari: Yang Bersangkutan Datang Sebagai Perwakilan Pelapor
Menurut Ryan, pria dalam video tersebut hadir atas undangan resmi untuk melakukan klarifikasi awal terkait laporan dugaan mafia tanah.

Yang bersangkutan mewakili pelapor, Bang. Kita undang untuk klarifikasi mengenai materi pelaporan,” ungkap Ryan, 5/12, 16.48 WIB.


Namun, dalam prosesnya, pelapor menolak melanjutkan sesi klarifikasi.

Yang bersangkutan tidak berkenan melanjutkan dan meminta langsung disidik saja,” beber Ryan, 16.48 WIB.


Prosedur Wajib: Klarifikasi Dulu, Baru Ditentukan Masuk Tindak Pidana atau Tidak
Ryan menegaskan bahwa semua laporan mengenai dugaan mafia tanah wajib melalui proses klarifikasi awal di Seksi Intelijen, bukan langsung masuk ke penyidikan.

Laporan mengenai mafia tanah tentunya wajib kita klarifikasi dulu pelapornya, untuk menggambarkan utuh laporan yang diadukan.” ungkap Ryan, 16.49 WIB.


Ia juga menekankan bahwa tahapan ini merupakan prosedur standar sebelum menentukan apakah perkara memenuhi unsur tindak pidana.

Tidak bisa langsung disidik, harus melalui proses klarifikasi dulu, mencari informasi apakah masuk tindak pidana atau tidak. Karena hari ini baru pertama kita undang untuk klarifikasi sebagai pelapor.” papar Ryan, 16.53 WIB.


Intelijen adalah Gerbang Awal Penanganan Mafia Tanah
Masih menurut Ryan, kasus-kasus terkait mafia tanah memang ditangani pertama kali oleh Seksi Intelijen sebagai pintu masuk pengumpulan informasi.

Mafia tanah memang melalui seksi intelijen (red.: sebelum dilanjutkan ke meja penyidik). Gitu (prosedurnya), Bang,” ujar Ryan, 16.50 WIB.



Kejari Minta Pemberitaan Tetap Proporsional
Setelah memberikan penjelasan, Ryan menyampaikan agar pemberitaan tidak menimbulkan salah tafsir di publik.

Yang kalem ya bang. Takutnya salah paham beritanya.” pungkas Ryan, 17.05 WIB.


Kesimpulan
Kejari Kota Bekasi menegaskan bahwa:
  • Pelapor yang terekam dalam video baru mengikuti pemanggilan klarifikasi pertama,
  • Klarifikasi adalah tahap wajib sebelum sebuah laporan bisa diputuskan layak masuk penyidikan,
  • Pelapor memilih tidak melanjutkan klarifikasi dan meminta langsung penyidikan, namun prosedur tidak memungkinkan hal itu dilakukan tanpa tahap awal.

Kejari memastikan proses penanganan laporan terkait dugaan mafia tanah tetap berjalan sesuai mekanisme hukum. [■] 

Reporter: SidRiz Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
Iklan Paralax
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers

Post a Comment

أحدث أقدم
banner iklan JabarOL square