iklan banner AlQuran 30 Juz
iklan banner gratis
iklan header iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Peninjauan Setempat atas Sengketa Kepemilikan Lahan di Puri Asih

Warga Turun ke Lokasi Saat PS Selasa Pagi: ‘Kita Ingin Fakta Lapangan Terlihat Jelas,’ ujar Rizal Mewakili Warga


PS yang digelar Selasa pagi di Komplek Puri Asih Sejahtera menjadi momentum penting bagi warga untuk menunjukkan kondisi riil lahan yang tengah disengketakan. Perwakilan warga, Rizal menegaskan bahwa kehadiran mereka dalam PS kali ini semata-mata untuk memastikan fakta di lapangan terlihat jelas oleh majelis hakim.

 — KOTA BEKASI | Sengketa lahan di Komplek Puri Asih Sejahtera, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan, memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan peninjauan setempat (PS).

Dan kegiatan peninjauan setempat pun digelar pagi saat jam 08:00 WIB pada Selasa, 2/12/2025 di beberapa rumah dalam komplek perumahan Puri Asih Sejahtera.

Langkah ini menjadi kunci untuk memastikan kondisi faktual di lapangan sebelum majelis hakim mengambil sikap dalam perkara yang telah menimbulkan keresahan panjang di tengah warga.

Penelusuran JabarOL menunjukkan bahwa akar persoalan berawal dari pola pembangunan dan pemasaran lahan permukiman pada era 1980-an, yang saat itu dikelola PT Puri Asih sebagai pengembang dengan warga komplek perumahan Puri Asih Sejahtera.

Warga mengaku membeli lahan pada 1980, 1981, dan 1984, serta mengantongi bukti pembayaran yang menurut mereka telah lunas.

Namun, sejak 1995 muncul dugaan bahwa sebagian lahan telah dilelang atau dialihkan kepada pihak lain tanpa pemberitahuan kepada pembeli awal.


Dari dokumen persidangan yang diperoleh, terdapat catatan ketimpangan alur administrasi, mulai dari arsip lama yang rusak, keterangan historis yang tidak sinkron, hingga dugaan absennya verifikasi kelayakan sebelum lelang dilakukan.

Situasi ini kemudian memicu tumpang tindih klaim antara warga penghuni dan pihak yang membeli lahan melalui proses lelang.

Kuasa hukum warga, Rizal Widya Agusta SH, CLA, CLI, CTL, HCL, CMED, CMEDT, menilai titik persoalan berada pada lemahnya pengecekan oleh pihak pembeli lelang.

Ia menegaskan bahwa pihak yang mengaku memperoleh lahan melalui proses lelang seharusnya memastikan status kepemilikan dan kondisi fisik lahan sebelum melakukan transaksi.

Sebelum membeli lewat lelang, harus dicek terlebih dahulu apakah tanah itu kosong atau sudah ditempati. Termasuk memastikan status Puri Asih sebagai pengembang awal. Berdasarkan keterangan warga, pengecekan itu tidak dilakukan,” ujar Rizal, Senin (01/12/2025).


Dalam temuannya di lapangan, Rizal menyampaikan bahwa tiba-tiba muncul papan larangan, gugatan, Aanmaning, hingga rencana eksekusi, yang menurutnya membuat warga kalang kabut karena merasa tidak pernah kehilangan status kepemilikan sejak puluhan tahun lalu.

Sebagai catatan JabarOL; Aanmaning adalah proses hukum di mana pihak yang kalah dalam suatu perkara (termohon eksekusi) dipanggil secara resmi oleh pengadilan untuk diperingatkan dan diberi kesempatan terakhir agar melaksanakan putusan secara sukarela sebelum tindakan eksekusi riil dilakukan.

Jika pihak tersebut tetap tidak patuh setelah menerima peringatan ini, pengadilan akan melanjutkan dengan perintah eksekusi riil, yang bisa melibatkan penyitaan harta benda pihak yang kalah untuk memenuhi putusan.

Beberapa rumah bahkan sudah memiliki putusan tersendiri, namun tidak ditangani Rizal karena berada di bawah kuasa hukum lain.

Sidang terakhir memperlihatkan bukti-bukti warga yang dipaparkan berupa dokumen asli dan salinan, sebagian dalam kondisi rusak akibat usia dan serangan rayap.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan PS (Peninjauan Setempat) lanjutan pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 untuk memeriksa sisa 25 rumah yang masih disengketakan.

Langkah verifikasi fisik ini diharapkan dapat memperjelas peta konflik yang selama ini dipenuhi klaim-klaim administratif yang tumpang tindih.

Di tengah persidangan yang masih berlangsung, Rizal menegaskan posisinya. Ia menyatakan bahwa dalam perkara ini ia adalah kuasa hukum tunggal yang membela warga dari ancaman kehilangan hak atas tanah yang mereka tempati selama lebih dari empat dekade.

Rizal menegaskan bahwa dalam perkara ini ia bertindak sebagai satu-satunya kuasa hukum warga. [■] 

Reporter: Indri Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
Iklan Paralax
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
banner iklan JabarOL square