iklan banner AlQuran 30 Juz
iklan banner gratis
iklan header iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Aksi Demo FSPMI Kota Bekasi Menuntut Realisasi Kenaikan Indeks UMK 0.9 %

Ketika Polisi Lebih Sigap dari Pemkot: Bakso, Sajadah & UMK Menggantung, Walikota Akhirnya Bisa Naikkan 6,2 %


Kapolres menjaga para pengunjuk rasa FSPMI dengan pendekatan persuasif dan humanis, sehingga mereka tetap santai dalam melakukan aksinya, sementara perwakilan FSPMI berjumpa Walikota Bekasi agar indeks upah tidak berhenti di angka 0,7 seperti isyu settingan Dirjen Binwasnaker Kemenaker RI. Dan Walikota Bekasi Tri Adhianto merespon cepat telpon Gubernur KDM serta sepakat di angka 6,2% dari total UMK kota Bekasi.
 
 — KOTA BEKASI | Di tengah panasnya tuntutan buruh soal kenaikan upah, pendekatan humanis justru datang bukan dari meja birokrasi, melainkan dari seragam cokelat.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, SH., S.I.K., MH., memilih jalur persuasif dengan cara yang tak tercantum di SOP pemerintahan: memborong dagangan abang tukang bakso demi mentraktir para pengunjuk rasa FSPMI Kota Bekasi.

Di saat Pemkot Bekasi masih berkutat dengan ritme administrasi dan agenda rutin, jajaran Polres Metro Bekasi Kota sudah lebih dulu “turun ke perut massa”.

Bakso dibagikan, dialog dibuka, suasana diredam. Bahkan ketika adzan Maghrib berkumandang, Kapolres bersama jajarannya memilih shalat berjamaah di lokasi aksi — sementara massa buruh tetap bertahan, menunggu satu hal sederhana: kehadiran Walikota Bekasi.

Fakta di lapangan, tuntutan buruh sejatinya tidak bombastis. Mereka hanya mempersoalkan lambatnya realisasi indeks kenaikan UMRK Kota Bekasi tahun 2025 yang baru bergerak dari 0,5 menjadi 0,6 persen.


Angka yang terasa makin kontras jika dibandingkan dengan Kabupaten Bekasi yang sudah lebih dulu menetapkan kenaikan indeks UMR hingga 0,9 persen.

Di sinilah ironi Kota Bekasi muncul. Kabupaten dan kota bertetangga, buruh sama-sama berkeringat, tetapi respons kebijakan terasa berbeda kecepatan.

Para pekerja menilai Pemkot Bekasi terkesan “adem ayem”, padahal tekanan ekonomi terus naik, sementara kenaikan upah berjalan tertatih.

Hingga Senin petang, 22 Desember 2025, massa FSPMI masih bertahan di lokasi aksi. Mereka menunggu Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang dikabarkan tengah menjalankan puasa sunnah rutin Senin–Kamis dan baru akan menemui massa usai shalat Maghrib dan buka puasa.

Melalui mobil komando, pimpinan aksi menegaskan bahwa mereka siap menunggu selama apa pun, selama dialog benar-benar terjadi dan tuntutan buruh tidak lagi mengendap di meja birokrasi.

Situasi ini seolah memperlihatkan paradoks baru di Kota Bekasi: aparat kepolisian bergerak cepat dengan pendekatan empati, sementara pemerintah kota justru terlihat lebih lamban merespons kegelisahan warganya sendiri.

Di satu sisi, bakso dan sajadah berhasil meredam ketegangan. Di sisi lain, angka indeks upah yang belum bergerak signifikan tetap menjadi bara yang tak bisa dipadamkan hanya dengan janji.

Jika aparat keamanan saja mampu membaca situasi sosial dengan pendekatan manusiawi, publik pun bertanya: kapan Pemkot Bekasi menyusul, bukan sekadar hadir, tetapi benar-benar sigap mengambil keputusan?

Karena bagi buruh, waktu bukan sekadar jam di kalender, melainkan soal isi dapur yang tak bisa menunggu terlalu lama.

Sementara itu Sarino, SH. Ketua PC FSPMI (Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia) PC Bekasi Kabupaten dan Kota menyatakan bahwa mereka menuntut secara khusus agar indeks kenaikan bisa dinaikkan secara seragam.

"Bukan hanya sekota Bekasi tapi juga se Jawa Barat ke angka 0,9 persen. Hal ini kan sesuai dengan arahan Dirjen Binwasnaker Kemenaker  yang meminta semua daerah di provinsi Jawa Barat menaikkan upah minimum sebesar 0,9 %." jelas Sarino.

Sebagai catatan redaksi BekasiOL, dahulu Upah Minimum Provinsi dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional Tingkat I. Dasar hukum penetapan UMP adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. UMP ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Namun dirinya mencurigai adanya settingan dengan Dirjen Binwasnaker Kementerian Tenaga Kerja RI yang membiarkan indeks kenaikan hanya di angka 0,5 sampai dengan 0,7 saja. Hal ini lah yang dikuatirkan FSPMI juga diberlakukan di Kota Bekasi.

Penelusuran BekasiOL tentang indeks upah di Kota dan kabupaten Bekasi diproyeksikan mempertahankan posisinya sebagai wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Indonesia untuk 2026.

Kenaikannya akan dihitung berdasarkan formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang memberikan rentang lebih luas.

Kota Bekasi tercatat sebagai pemegang UMK tertinggi nasional pada 2025 dengan nilai Rp 5.690.752,95, mengungguli DKI Jakarta.

Dengan berlakunya formula baru Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dan rentang Alfa 0,5 hingga 0,9 poin, berikut proyeksi UMK Bekasi 2026 menggunakan asumsi contoh (inflasi 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,1 persen):

  • Jika Alfa 0,5 Kenaikan: 2,5% + (5,1% x 0,5) = 5,05% maka Nilai UMK 2026: Rp5.978.135 (naik Rp287.382 dari 2025).
  • Jika Alfa 0,9 Kenaikan: 2,5% + (5,1% x 0,9) = 7,09% maka Nilai UMK 2026: Rp6.094.217 (naik Rp403.464 dari 2025).

Perhitungan final UMK Bekasi 2026 akan menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi resmi dari pemerintah. Sebagai catatan UMK Kota Bekasi untuk tahun 2025 adalah Rp5.690.753,-

Nilai Alfa spesifik akan ditentukan melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Kota Bekasi sebelum direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat.

Dan sebagai hasil finalnya, setelah pertemuan dengan perwakilan buruh dari FSPMI, Walikota Tri Adhianto menyatakan ke BekasiOL Senin (22/12/2025) dan pada akhirnya hasil kesepakatan Walikota telah mengupayakan di angka psikologis bahwa kenaikan indeks upah sebesar 6,2 persen dan langsung telepon ke Gubernur KDM.

Secara hitung-hitungan angka 6,2% adalah sebesar:
  • Jika Alfa 0,6 Kenaikan: 2,5% + (5,1% x 0,6) = 6,2% maka Nilai UMK 2026: Rp5.995.402 (naik Rp304.649,- dari 2025). [■] 

Reporter: NMR Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
Iklan Paralax
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
banner iklan JabarOL square