Lembaga Survei Publik Mengirim Surat Resmi, Menagih Hak Konstitusional Warga Desa Bojong Koneng
jabar-online.com, Sabtu, 5 Juli 2025, 15:36 WIB, KiJaya / DikRizal
Lembaga Survei Kepuasan Masyarakat Kabupaten Bogor melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Bojong Koneng, mempertanyakan minimnya transparansi serta buruknya pelayanan publik.
“Masih banyak informasi yang tidak dipublikasikan kepada masyarakat, padahal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” kata Sekretaris Jenderal Lembaga Survei, Putra Jaya Sukma, kepada JabarOL, Sabtu (5/6/2025).
Putra menilai keluhan masyarakat bukan hanya persoalan teknis pelayanan yang lamban, tapi juga ketertutupan informasi menyangkut anggaran dan kebijakan desa.
Menurut dia, desa seharusnya menjadi simpul pelayanan publik paling dasar yang responsif dan terbuka terhadap warganya.
Pihaknya menegaskan akan mengawal surat permintaan informasi itu sampai mendapat jawaban.
Bila dalam waktu yang ditentukan tidak ada respons dari Kepala Desa, Lembaga Survei akan menempuh langkah lanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU KIP.
“Ini bukan sekadar surat tanya-jawab. Ini tentang hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945,” ujar Putra.
Lembaga ini juga menyoroti bahwa pengelolaan anggaran pembangunan di desa seharusnya tidak bersifat eksklusif.
Publik, kata Putra, punya hak untuk mengetahui bagaimana uang rakyat digunakan, di mana titik pelaksanaan pembangunan, hingga siapa pihak-pihak pelaksananya.
Hingga laporan ini ditulis, Kepala Desa Bojong Koneng maupun jajaran Pemdes belum memberikan tanggapan resmi.
Tim reportase JabarOL telah berupaya menghubungi pihak terkait, namun belum mendapat konfirmasi.
Lembaga Survei Kepuasan Masyarakat memastikan akan terus menindaklanjuti persoalan ini sebagai bagian dari kampanye tata kelola desa yang bersih, transparan, dan melayani. [■]


إرسال تعليق