iklan banner gratis
iklan header banner iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Sunyi Di Balik Pintu Desa: Pemdes Bojong Koneng Dikritik Lamban & Tertutup

Lembaga Survei Publik Mengirim Surat Resmi, Menagih Hak Konstitusional Warga Desa Bojong Koneng

jabar-online.com, Sabtu, 5 Juli 2025, 15:36 WIB, KiJaya / DikRizal

 BABAKAN MADANG — Ketenangan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, belakangan terusik. Bukan oleh bencana atau konflik warga, melainkan oleh hal yang lebih sunyi: kelambanan dan ketertutupan informasi dari kantor desa.

Lembaga Survei Kepuasan Masyarakat Kabupaten Bogor melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Bojong Koneng, mempertanyakan minimnya transparansi serta buruknya pelayanan publik.

Surat itu merupakan bentuk permintaan klarifikasi, sekaligus desakan agar Pemdes tunduk pada regulasi keterbukaan informasi.


“Masih banyak informasi yang tidak dipublikasikan kepada masyarakat, padahal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” kata Sekretaris Jenderal Lembaga Survei, Putra Jaya Sukma, kepada JabarOL, Sabtu (5/6/2025).

Putra menilai keluhan masyarakat bukan hanya persoalan teknis pelayanan yang lamban, tapi juga ketertutupan informasi menyangkut anggaran dan kebijakan desa. 

Menurut dia, desa seharusnya menjadi simpul pelayanan publik paling dasar yang responsif dan terbuka terhadap warganya.

Pihaknya menegaskan akan mengawal surat permintaan informasi itu sampai mendapat jawaban.

Bila dalam waktu yang ditentukan tidak ada respons dari Kepala Desa, Lembaga Survei akan menempuh langkah lanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU KIP.

“Ini bukan sekadar surat tanya-jawab. Ini tentang hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945,” ujar Putra.

Lembaga ini juga menyoroti bahwa pengelolaan anggaran pembangunan di desa seharusnya tidak bersifat eksklusif.

Publik, kata Putra, punya hak untuk mengetahui bagaimana uang rakyat digunakan, di mana titik pelaksanaan pembangunan, hingga siapa pihak-pihak pelaksananya.


“Jika tertutup, maka potensi penyimpangan sangat besar. Dan ini sudah menjadi perhatian banyak pihak di Kabupaten Bogor, tidak hanya kami,” tegasnya.

Hingga laporan ini ditulis, Kepala Desa Bojong Koneng maupun jajaran Pemdes belum memberikan tanggapan resmi.

Tim reportase JabarOL telah berupaya menghubungi pihak terkait, namun belum mendapat konfirmasi.

Lembaga Survei Kepuasan Masyarakat memastikan akan terus menindaklanjuti persoalan ini sebagai bagian dari kampanye tata kelola desa yang bersih, transparan, dan melayani. [■] 

Reporter: KiJaya - Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
Iklan Paralax
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
banner iklan JabarOL square