iklan banner gratis
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Penyakit Masyarakat di Tempat Hiburan Malam Karaoke Ruko Sentul City

Karaoke di Kawasan Sentul City Babakan Madang Bogor Diduga Jadi Sarang Maksiat, Satpol PP Mandul!?


 BABAKAN MADANG — Karaoke atau Rumah Bernyanyi yang ada di Area Ruko Sentul City tepatnya belakang Mall Aeon Desa Citaringgul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, bebas beroperasi meski diduga tanpa memiliki Izin, hingga Selasa (10/6/2025).

Dari pengamatan JabarOL di lokasi, karaoke tersebut disinyalir menyediakan Miras dan Pemandu Lagu (PL). Meski sudah beroperasi lama, namun aparat Penegak Perda seakan tak berdaya meski hal itu terbilang cukup lama.

Berdasarkan informasi dari Pemerintah Desa setempat, rumah bernyanyi yang ada di kawasan sentul city tersebut tak ada izin.


Dikonfirmasi hal ini, Kasi Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor Yudi belum bisa memberikan keterangannya saat dihubungi melalui selularnya.

Begitupun dengan Kanit Pol PP Kecamatan Babakan Madang terkesan tak berdaya.

Terpisah, salah satu Aktifis Bogor, Pras Nugraha mengatakan jika hal itu dapat menimbulkan hilangnya kepercayaan kepada pemerintahan, jika persoalan ini tidak ditanggapi secara keseluruhan dengan tegas dan transparansi publik.


"Jika yang punya kuasa saja membiarkan, apalagi kami sebagai aktivis yang tugasnya sebagai social control," tegas Pras.

Pras juga menyayangkan sikap Kanit Pol PP Kecamatan Babakan Madang, hingga Kasi Gakda Pol PP Kabupaten Bogor yang tidak dapat menjelaskan secara terbuka.

"Kami sebagai social control akan terus bersuara kepada Kasatpol PP kabupaten untuk menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," kata Pras.

Ia menyebutkan, bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No. 22 Thn. 2023, tentang penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Bogor jelas dilarang.

Kemudian juga tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 3 Thn. 2013, tentang Kepariwisataan mengatur bahwa setiap usaha pariwisata wajib memiliki izin usaha yang sah.

"Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No. 4 Thn. 2021, 
tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, menetapkan bahwa usaha karaoke harus memenuhi standar tertentu dan memiliki izin operasional yang sesuai," jelasnya 

Selanjutnya, Peraturan Bupati Bogor No. 24 Thn. 2012, tentang Jam OPHM (Operasional Penyelenggaraan Hiburan Malam). 

Peraturan Bupati Bogor No. 15 Thn. 2019, tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik melalui Sistem OPTIMIS di Kabupaten Bogor.

Peraturan Bupati Bogor No. 81 Thn. 2021, tentang Tata Cara Tindakan Penertiban 
Pelanggaran Peraturan Daerah dan atau Peraturan Bupati.

"Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati, termasuk melakukan penertiban terhadap tempat usaha yang beroperasi tanpa izin, seperti tempat karaoke ilegal," ujarnya.

"Kami juga selaku rakyat agent of control, jika kami bersuara dan dilindungi undang-undang sebagaimana kebebasan berpendapat," pungkasnya. [■] 

Reporter: Widy/KiJaya - KotakRedaksi Editor: DikRizal/JabarOL
Iklan Paralax
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
banner iklan JabarOL square