iklan banner gratis
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Dittipidter Bareskrim POLRI Ungkap TP Migas/Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Dittipidter Bareskrim POLRI Ungkap TP Migas/Penyalahgunaan LPG Bersubsidi
Kabareskrim POLRI Komitmen Menegakkan Hukum Yang Merugikan Negara Terkait Penyalahgunaan Subsidi LPG
jabar-online.com, Senin 05 Mei 2025, 21:52 WIB, Widy / DikRizal

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG (liquefied petroleum gas) bersubsidi di Karawang, Jawa Barat dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dalam operasi tersebut, empat orang tersangka berinisial TN alias E, DS, KKI, dan FZSW alias A berhasil diamankan petugas.

Selain tersangka, Polri juga menyita sejumlah barang bukti berupa 20 tabung gas 50 kilogram, 649 tabung gas 12 kilogram, 95 tabung gas 5,5 kilogram, 3.345 tabung gas 3 kilogram, 10 unit selang, 1 unit timbangan, dan 12 pack segel baru warna kuning tabung 12 kilogram.


Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka melakukan modus operandi dengan menyuntikkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung berukuran lebih besar yang termasuk kategori nonsubsidi, seperti 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram.


Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga pasar nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan besar.

Diperkirakan dalam penyidikan awal bahwa aksi penyuntikan gas itu sudah dimulai sejak November 2024, jadi berdasarkan pengakuan para tersangka tindak kriminal diduga pemalsuan bisa lebih dari 3 tahun.


Sanksi hukuman bisa dikenakan pas lagi berlapis mulai dari Pasal 40 ayat 9 UU no. 6 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU tahun 2022, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda 60 Milyar.

BB dititipkan ke SPBE PT Puspita Emas Karawang. 

Kemungkinan meraup keuntungan 1,7M

155.634 tabung. 36.000 subsidi tabung. 

Rugi 5.627.247.000

Barang Subsidi yang dipalsukan, dan Subsidi jadi tidak tepat sasaran. 

Apakah oknumnya adalah orang yang sama, ada yang orang lama di TKP Semarang, menjual di atas harga HET. Keuntungan dari penjualan gas subsidi ini, maka pemain baru muncul lagi.

Bagaimana mengatasinya? Tak bisa secara langsung dan hrs ada upaya, dari Dirjen Migas untuk melakukan penegakan hukum, agar mencabut izin perusahaan yg sudah blacklist. 

Jika orang lama spt yg di TKP Semarang, apakah ada kemungkinan ada jaringan baru yang teroganisir, apakah ada kaitannya. 

Faktor kebutuhan penyidikan dari sekian banyak ribuan pangkalan yang ada di lapangan. Apakah orang lama dalam jaringan ini kemungkinan terkait dengan orang dalam di kedua TKP Karawang Semarang dengan ordal di Dirjen Migas. 

Apakah ada beking? Kalo pun mungkin ada, mereka akan berkoar-koar, saat penegakan hukum malah mereka tak muncul. Pelaku diduga mereka menjual nama bekingan. 

Akan POLRI pastikan terkait dengan adanya kemungkinan mereka gunakan nama bekingan baik dari pihak aparat hukum, dan akan ditelusuri kembali, lebih dalam.

Selama puluhan kali diungkap tidak ada satupun dari rekan kementrian danndirjen Migas, setiap kali ekspos. 

Semarang sudah ditarik 2020 pangkalannya, mengapa perizinan apalagi subsidi masih bisa diberikan oleh instansi. 

Kenapa izin yg di Semarang izinnya sudah dicabut, tapi dapat supply sales Demak, Semarang Kota dan Kabupaten. 

Status Sales LPG tersebut sedang dalam proses penyidikan, dan apakah ada jual nama. Untuk nakut-nakutin publik itu selalu menjual nama sementara subsidi adalah kejahatan. 

Terkait Karawang, tersangka adalah Kasubdit 1 menjawab pertanyaan tersangka Enadalah pelaku, pemodal dan penyuntik gas 3kg ke tabung gas 15kg dan 7,5kg.

1.270.650.250 keuntungan slama setahun. 








Selamat Walikota Bekasi Terpilih
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers

Post a Comment

أحدث أقدم
banner