iklan banner gratis
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Dittipidter Bareskrim POLRI Ungkap Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Dittipidter Bareskrim POLRI Ungkap Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Kabareskrim POLRI Komitmen Tegakkan Hukum Penyalahgunaan Subsidi LPG di Karawang dan Semarang


JAKARTA, JabarOL  — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG (liquefied petroleum gas) bersubsidi di Karawang, Jawa Barat dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dalam operasi tersebut, empat orang tersangka berinisial TN alias E, DS, KKI, dan FZSW alias A berhasil diamankan petugas.

Selain tersangka, Polri juga menyita sejumlah barang bukti berupa 20 tabung gas 50 kilogram, 649 tabung gas 12 kilogram, 95 tabung gas 5,5 kilogram, 3.345 tabung gas 3 kilogram, 10 unit selang, 1 unit timbangan, dan 12 pack segel baru warna kuning tabung 12 kilogram.


Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka melakukan modus operandi dengan menyuntikkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung berukuran lebih besar yang termasuk kategori nonsubsidi, seperti 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram.


Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga pasar nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan besar.

Diperkirakan dalam penyidikan awal bahwa aksi penyuntikan gas itu sudah dimulai sejak November 2024, jadi berdasarkan pengakuan para tersangka tindak kriminal diduga pemalsuan bisa lebih dari 3 tahun.


Sanksi hukuman bisa dikenakan pas lagi berlapis mulai dari Pasal 40 ayat 9 UU no. 6 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU tahun 2022, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda 60 Milyar.


BB (barang bukti) tindak pidana dititipkan ke SPBE PT Puspita Emas Karawang. Dari hasil penelusuran, kemungkinan meraup keuntungan 1,7M dari 155.634 tabung isi ulang yang diambil dari 36.000 tabung gas bersubsidi. Dan diperkirakan kerugian negara senilai Rp 5.627.247.000,-. 

Dari barang Subsidi yang dipalsukan tersebut, bukan saja negara yang dirugikan, tapi juga Subsidi jadi tidak tepat sasaran, dan warga masyarakat penerima manfaat jadi dirugikan.


Saat ditanya awak media, apakah oknumnya adalah orang yang sama? Langsung Brigjen Pol Trunoyudo menjawab, ada yang orang lama di TKP Semarang, menjual di atas harga HET.

"Namun dikarenakan diketahui Keuntungan dari penjualan gas subsidi ini dengan modus seperti ini, maka pemain baru muncul lagi." imbuh Trunoyudo lagi. 


Lalu bagaimana APH (aparat penegak hukum) mengatasinya? Trunoyudo pun langsung menegaskan, "Hal ini tentunya tak bisa secara langsung diselesaikan dan harus ada upaya khususnya dari Dirjen Migas untuk melakukan penegakan hukum, agar mencabut izin perusahaan yg sudah kena blacklist."

Jika orang lama seperti yang di TKP Kota Semarang, maka besar kemungkinan ada jaringan baru yang teroganisir, dan yang menjadi pertanyaan apakah ada kaitannya dengan orang dalam di Dirjen Migas?


Baik pihak kepolisian maupun Migas menjawab hampir senada, bahwa karena Faktor kebutuhan penyidikan dari sekian banyak ribuan pangkalan yang ada di lapangan, membuat pihak aparat harus melalui proses penyidikan yang tak mudah dan butuh waktu yang lumayan lama, untuk membersihkan jaringan kejahatan serupa hingga ke akar-akarnya.

Penjelasan tersebut sepertinya belum menjawab apakah memang ada orang lama dalam jaringan ini yang kemungkinan terkait di kedua TKP Kabupaten Karawang dan Kota Semarang dengan ordal (orang dalam) di Dirjen Migas.


Awak media lainnya juga menanyakan, Apakah ada beking? Maka Kabareskrim menjawab "Kalau pun mungkin ada, mereka akan berkoar-koar biar semua orang takut kepada mereka dengan adanya beking yang mereka pamerkan, namun saat penegakan hukum dengan penangkapan, mereka yang dijadikan beking tak muncul." jelas Kabareskrim.

Dari penjelasan Kabareskrim, Pelaku diduga mereka menjual nama bekingan pejabat aparat maupun instansi terkait seperti Dirjen Migas.
 
Selanjutnya pihak POLRI akan memastikan terkait dengan adanya kemungkinan mereka gunakan nama bekingan baik dari pihak aparat hukum maupun dari instansi terkait seperti Dirjen Migas, dan akan ditelusuri kembali, lebih dalam.

Selama puluhan kali diungkap tidak ada satupun dari rekan kementrian dan Dirjen Migas, yang jadi bekingan ketika kejahatan seperti ini diungkap dan setiap kali diekspos ke media.
 

Yang menjadi keheranan publik adalah pelaku di Kota Semarang, menurut penuturan pihak kepolisian sudah ditarik sejak tahun 2020 pangkalannya, namun mengapa perizinan apalagi subsidi masih bisa diberikan oleh instansi? 

Kenapa izin perusahaan pangkalan yang di Semarang izinnya sudah dicabut, tapi dapat supply sales Demak, untuk wilayah Semarang? 

Menjawab hal itu pihak Bareskrim menjelaskan bahwa status Sales LPG tersebut sedang dalam proses penyidikan, dan apakah ada jual nama, guna menakut-nakuti publik juga masih dalam pendalaman penyidikan dari kesemua tersangka yang berhasil ditangkap. [■] 

Reporter: Widy - TimRedaksi EditorDikRizal/JabarOL
Selamat Walikota Bekasi Terpilih
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
banner