Dari Konsultasi ke Kanwil Kemenkum dan Biro Hukum Jabar ke Rencana Finalisasi, Publik diminta Mengawal Setiap Pasal
DPRD Kota Bekasi menyebut Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual masih dalam proses pembahasan. GENAP meminta regulasi segera dituntaskan. Namun pertanyaan publik bukan cuma kapan disahkan, melainkan: apa isi pasalnya, siapa yang mengawasi, bagaimana sanksinya, dan sejauh mana masyarakat boleh melihat prosesnya?
— KOTA BEKASI | Raperda P3S LGBT (Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual) di Kota Bekasi belum juga sampai garis finis. Masih dibahas, masih dikonsultasikan, masih difinalisasi.Kalau Raperda ini diibaratkan orang Bekasi lagi naik kendaraan menuju tujuan, statusnya kira-kira sudah masuk jalan tol, tetapi warga masih belum tahu gerbang keluarnya di mana.
Pertanyaan itu yang kemudian dibawa Gerakan Nasional Anti Penyimpangan Seksual (GENAP) Kota Bekasi saat bersilaturahmi dan berdialog dengan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Ustadz H. Alimudin, S.Pd.I., M.Si., Jumat (11/9/2026).
GENAP meminta kejelasan perkembangan pembahasan Raperda sekaligus mendorong agar regulasi tersebut tidak berlarut-larut.
Namun bagi kepentingan publik, persoalannya tidak berhenti pada soal cepat atau lambat.
Justru di sinilah pertanyaan kritisnya: ketika sebuah Raperda menyentuh persoalan sensitif seperti perilaku seksual, pendidikan, kesehatan masyarakat, perlindungan anak, pembinaan, hingga kemungkinan sanksi, apakah masyarakat sudah benar-benar mengetahui apa yang sedang dirumuskan?
Bukan Sekadar Soal “Kapan Disahkan”
Alimudin menjelaskan, Raperda tersebut masih berada dalam tahapan pembahasan. Sebelumnya, materi Raperda telah dikonsultasikan kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan hingga tahap finalisasi.
Menurut Alimudin, proses pembentukan Perda tidak bisa langsung melompat dari rancangan ke meja paripurna. Ada tahapan penyusunan, pembahasan, fasilitasi, hingga akhirnya ditetapkan melalui rapat paripurna.
Dalam program legislasi daerah yang sedang dibahas, terdapat Pansus 09 mengenai Raperda Produk Halal dan Pansus 10 mengenai Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual dan Penyimpangan Seksual Berisiko.
Secara prinsip, Alimudin menyebut Raperda tersebut memiliki tiga pokok utama: pencegahan, penanggulangan, dan pembinaan.
Pencegahan dilakukan melalui edukasi dan pembangunan kesadaran masyarakat.
Penanggulangan diarahkan pada penanganan ketika persoalan telah terjadi, termasuk kemungkinan pembentukan satuan tugas yang melibatkan unsur terkait.
Sedangkan pembinaan dilakukan melalui pendampingan dan layanan konseling yang dapat melibatkan Pemerintah Kota Bekasi.
Sampai titik ini, konsepnya terdengar sederhana.
Tetapi justru karena terdengar sederhana, publik berhak bertanya lebih detail.
Apa definisi “penyimpangan seksual” yang digunakan dalam Raperda?
Apa yang dimaksud “penyimpangan seksual berisiko”?
Siapa yang menentukan seseorang masuk kategori tersebut?
Bagaimana membedakan tindakan yang merupakan pelanggaran dengan persoalan kesehatan atau kebutuhan layanan konseling?
Dan yang paling penting: bagaimana mencegah regulasi ini disalahgunakan untuk melakukan persekusi, pelabelan, atau tindakan main hakim sendiri?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan berarti menolak Raperda.
Justru sebaliknya, semakin sensitif sebuah regulasi, semakin wajib pula pasalnya terang-benderang.
Orang Bekasi mah sederhana: kalau aturannya jelas, warga tenang. Kalau tafsirnya ke mana-mana, nanti yang ramai bukan cuma grup WhatsApp RT.
Soal Sanksi: Ini Bagian yang Perlu Dibuka Terang
Salah satu poin yang menarik perhatian adalah dorongan agar Raperda mengakomodasi ketentuan sanksi.
Alimudin menyampaikan bahwa ketika dikonsultasikan kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, usulan mengenai sanksi mendapat respons positif.
Tetapi publik masih membutuhkan informasi yang jauh lebih konkret.
Sanksi terhadap siapa?
Untuk perbuatan apa?
Dalam kondisi seperti apa?
Siapa yang berwenang menjatuhkan sanksi?
Dan apakah mekanismenya sudah disusun dengan prinsip due process serta perlindungan terhadap warga yang menjadi objek penindakan?
Ini penting karena Perda bukan sekadar papan pengumuman berisi larangan.
Begitu sebuah aturan memberikan konsekuensi hukum kepada warga, setiap definisi, kewenangan, prosedur pemeriksaan, mekanisme pengaduan, hingga hak warga untuk mendapatkan pendampingan harus dirumuskan secara presisi.
Jangan sampai regulasi dibuat dengan niat baik, tetapi kemudian menghasilkan ruang tafsir yang terlalu lebar.
Sebab kalau pasalnya multitafsir, yang berkembang bukan pencegahan, melainkan “penafsiran berjamaah”.
GENAP: Jangan Sampai Pembahasan Berlarut
Ketua Umum GENAP Kota Bekasi, Ustadz Sya'ib Alifullah, menilai pembahasan Raperda tersebut berjalan lambat.
Menurutnya, kondisi sosial di lapangan membutuhkan langkah pencegahan dan penanganan yang serius.
Pandangan serupa disampaikan Ustadz Wahyudin dari Bidang Dakwah dan Investigasi GENAP.
Ia menilai kondisi di lapangan memerlukan kehadiran regulasi sebagai payung hukum.
“Payung hukum dalam bentuk Perda dan Perwal harus segera disahkan,” ujarnya.
Dorongan tersebut tentu menjadi bagian dari aspirasi masyarakat.
Tetapi dalam perspektif kepentingan publik, kecepatan tidak boleh mengorbankan kualitas regulasi.
Perda yang cepat lahir tetapi bermasalah di kemudian hari justru bisa menjadi pekerjaan rumah baru.
Sebaliknya, pembahasan yang terbuka, terukur, melibatkan pemangku kepentingan dan dapat diuji publik akan membuat regulasi lebih kuat ketika diterapkan.
Maka yang ideal bukan sekadar “segera disahkan”, melainkan “segera dituntaskan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Bekasi Kota Transit, Jangan Semua Persoalan Sosial Dimasukkan ke Satu Keranjang
Dalam dialog tersebut, kondisi Kota Bekasi sebagai wilayah perkotaan sekaligus kawasan lintasan dan transit juga menjadi pembahasan.
Alimudin mengaitkannya dengan berbagai persoalan sosial, termasuk persoalan narkotika yang tercermin dari banyaknya penghuni lembaga pemasyarakatan dengan perkara narkoba, baik pengguna maupun pengedar.
Namun di sini diperlukan kehati-hatian.
Persoalan narkotika, perilaku seksual, kesehatan masyarakat, pendidikan, perlindungan anak, dan persoalan sosial lainnya memiliki karakteristik serta instrumen penanganan yang berbeda.
Karena itu, jangan sampai semua problem sosial perkotaan dimasukkan ke satu keranjang hanya karena sama-sama dianggap sebagai “masalah moral”.
Bekasi membutuhkan kebijakan yang berbasis data.
Bukan sekadar asumsi.
Kalau disebut kondisi LGBTQ di Bekasi Raya mengkhawatirkan atau bahkan berada pada posisi tertentu di Jawa Barat, publik berhak mengetahui data pembandingnya.
Berapa jumlah kasus?
Bagaimana definisi kasusnya?
Sumber datanya dari mana?
Periode pengukurannya kapan?
Apakah angka tersebut berasal dari laporan kepolisian, layanan kesehatan, lembaga sosial, penelitian akademik, atau pendataan internal organisasi?
Ini penting agar perdebatan publik tidak berubah menjadi perang angka tanpa sumber.
Klaim harus bisa diuji.
Sebab dalam kebijakan publik, rasa khawatir boleh menjadi alarm, tetapi data tetap harus menjadi setir.
Edukasi Lebih Penting daripada Sekadar Penindakan
GENAP sendiri menyampaikan bahwa organisasinya tidak hanya mendorong lahirnya regulasi.
Mereka juga menggelar berbagai kegiatan edukasi di sekolah, pesantren, dan majelis taklim melalui seminar maupun dialog dengan menghadirkan narasumber yang dianggap kompeten.
Ustadz Badru Tamam dari Bidang Dakwah dan Komunikasi Antar-Pesantren bersama Ade Riana dari Bidang Dakwah dan Kesehatan Masyarakat menjelaskan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan, khususnya kepada generasi muda.
Pendekatan edukasi memang penting.
Tetapi edukasi publik juga idealnya berbasis pengetahuan yang dapat diverifikasi, tidak menstigmatisasi kelompok tertentu, dan memberikan informasi yang jelas mengenai kesehatan, perlindungan anak, relasi yang aman, risiko kekerasan seksual, serta mekanisme mencari pertolongan.
Dengan begitu, tujuan pencegahan tidak berhenti pada slogan.
Anak-anak dan remaja mendapatkan pengetahuan.
Orang tua mendapatkan panduan.
Guru dan pengasuh mendapatkan mekanisme penanganan.
Sementara pemerintah mendapatkan sistem rujukan yang jelas.
Pesan GENAP: Kawal Pasal Demi Pasal
Pembina GENAP Eddy Aryanto dan Ustadz Verry Koestanto meminta anggota Pansus tetap istiqamah menjalankan amanah sekaligus terbuka terhadap masukan masyarakat.
Mereka juga mengingatkan agar setiap pasal dikawal secara cermat sehingga tidak ada substansi penting yang hilang maupun perubahan yang dilakukan tanpa diketahui publik.
“Perhatikan pasal demi pasal agar tidak ada yang hilang dan tidak ada yang ditambahkan tanpa diketahui masyarakat,” menjadi salah satu pesan dalam pertemuan tersebut.
Pesan itu sebenarnya bisa diperluas menjadi agenda transparansi DPRD.
Publik tidak cukup hanya diberi tahu bahwa Raperda sedang dibahas.
Publik perlu mengetahui naskahnya.
Publik perlu mengetahui perubahan pasalnya.
Publik perlu mengetahui alasan perubahan.
Publik perlu mengetahui siapa saja yang memberikan masukan.
Dan publik perlu mengetahui bagaimana aspirasi tersebut dipertimbangkan.
Sebab proses legislasi yang transparan bukan ancaman terhadap pembuat aturan.
Justru transparansi adalah “sabuk pengaman” agar aturan tidak menabrak kepentingan warga.
Pansus Punya Pekerjaan Berat
Raperda ini nantinya diharapkan tidak berhenti pada dokumen hukum.
Jika disahkan, regulasi tersebut akan menjadi dasar bagi pelaksanaan program pencegahan, penanggulangan dan pembinaan di Kota Bekasi.
Karena itu, ada beberapa pekerjaan yang semestinya menjadi perhatian Pansus.
Pertama, memastikan definisi dalam Raperda tidak multitafsir.
Kedua, memastikan sanksi memiliki dasar hukum, objek dan prosedur yang jelas.
Ketiga, memastikan mekanisme Satgas tidak tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain.
Keempat, memastikan layanan konseling dan pembinaan benar-benar tersedia, bukan hanya tertulis indah dalam pasal.
Kelima, menjamin perlindungan anak dan kelompok rentan.
Keenam, mencegah terjadinya persekusi atau tindakan masyarakat yang mengambil alih kewenangan negara.
Ketujuh, membuka ruang partisipasi publik secara bermakna sampai tahap finalisasi.
Dan kedelapan, memastikan Perwal nantinya tidak justru mengubah substansi penting yang semestinya diputuskan di tingkat Perda.
Ini bagian yang tak kalah penting.
Sebab pengalaman banyak regulasi menunjukkan, kadang-kadang masalah baru muncul justru ketika aturan pelaksana dibuat.
Publik Bekasi Berhak Mengawasi
GENAP berharap tahapan penyusunan, pembahasan, fasilitasi hingga paripurna dapat segera diselesaikan.
Setelah Perda ditetapkan, regulasi tersebut diharapkan dilanjutkan dengan Peraturan Wali Kota sebagai aturan teknis pelaksanaan.
Harapan itu sah.
Tetapi ada satu harapan tambahan yang semestinya juga menjadi milik warga Bekasi:
jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika aturan dibuat, lalu menjadi objek ketika aturan diterapkan.
Warga seharusnya diberi ruang untuk mengetahui, mengkritisi dan memberikan masukan terhadap aturan yang kelak berlaku atas mereka.
Termasuk terhadap definisi, larangan, sanksi, mekanisme pelaporan, kewenangan Satgas, layanan pembinaan, hingga perlindungan hak warga.
Sebab ukuran keberhasilan sebuah Perda bukan hanya berapa cepat disahkan.
Ukuran yang jauh lebih penting adalah:
apakah aturan tersebut bisa diterapkan secara adil, jelas, terukur, tidak diskriminatif, tidak mudah disalahgunakan, dan benar-benar menyelesaikan persoalan yang hendak ditangani?
Di situlah DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi sedang diuji.
GENAP boleh mendesak.
Pansus boleh mempercepat.
Pemerintah boleh menyiapkan perangkat pelaksanaan.
Tetapi publik tetap harus menjadi pengawas. [■]
