Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tindakan Oknum Anggota Polsek Cabangbungin Tak Sesuai KUHAP & Bikin Warga Cemas
jabar-online.com | Senin, 25 Mei 2026, 18:24 WIB | TimRed/DR
— CIKARANG | Kasus dugaan tindakan sejumlah oknum anggota Polsek Cabangbungin yang dilaporkan ke Bidpropam PMJ (Polda Metro Jaya) kini mulai menjadi perbincangan serius di tengah masyarakat Kabupaten Bekasi.
Dugaan sejumlah oknum anggota Polsek Cabangbungin masuk rumah warga dengan cara mencongkel jendela kini berbuntut laporan ke Bidpropam Polda Metro Jaya. Yang bikin miris, seorang anak berusia 15 tahun disebut ikut mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Warga pun mulai berbisik, “Kalau begini caranya, maling sama aparat nanti keburu susah dibedain dari suara dobrakannya.”
— CIKARANG | Kasus dugaan tindakan sejumlah oknum anggota Polsek Cabangbungin yang dilaporkan ke Bidpropam PMJ (Polda Metro Jaya) kini mulai menjadi perbincangan serius di tengah masyarakat Kabupaten Bekasi.Bukan semata soal prosedur hukum, tetapi soal rasa aman warga di dalam rumahnya sendiri yang mendadak terasa seperti bonus undian: dapat atau tidak, tergantung nasib.
Peristiwa yang disebut terjadi pada 3 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB itu dinilai banyak warga sebagai kejadian yang tidak bisa dianggap sepele.
Sebab berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, sejumlah oknum anggota polisi diduga datang ke rumah Sudirman dengan cara mencongkel jendela lalu masuk ke dalam rumah untuk mencari keberadaan pemilik rumah.
Yang bikin publik makin gelisah, di dalam rumah saat itu hanya ada anak berusia 15 tahun berinisial RZ yang sedang tidur.
“Mereka tanya ayah, ada yang saya kenal, salah satunya Nurcholish,” ujar RZ dalam keterangannya.
Bagi warga Kabupaten Bekasi, cerita ini jelas bukan adegan sinetron laga jam prime time. Ini rumah warga. Ada anak kecil di dalamnya. Dan yang datang bukan maling biasa menurut dugaan, melainkan oknum aparat yang seharusnya menjadi pihak paling depan menjaga rasa aman masyarakat.
Ironisnya, Sudirman sendiri saat kejadian sedang berada di Puncak Bogor bersama keluarganya. Namun justru di titik inilah pertanyaan publik mulai melebar ke mana-mana.
Bagaimana kalau saat itu Sudirman ada di rumah?
Bagaimana jika seorang kepala keluarga yang belum sadar penuh karena baru bangun tidur mendengar suara congkelan lalu melihat orang masuk ke rumahnya sebelum subuh?
Bukankah situasi seperti itu sangat mungkin memicu kepanikan, salah paham, bahkan benturan fisik yang mengerikan dan sama sekali tidak diharapkan?
Publik tentu tidak ingin membayangkan skenario buruknya. Sebab dalam kondisi gelap, tegang, dan panik, siapa pun bisa refleks mempertahankan keluarga.
Dan kalau benar yang masuk ternyata oknum aparat tanpa prosedur yang jelas, maka ini bukan lagi sekadar persoalan etik — tetapi sudah menyerempet kekhawatiran serius tentang dugaan tindak kriminal oleh aparat itu sendiri.
Warga Kabupaten Bekasi tentu tidak ingin daerahnya berubah seperti film aksi murahan, di mana orang rumah justru bingung membedakan mana penegak hukum dan mana penyusup.
Karena itu, langkah Sudirman melapor ke Bidpropam PMJ kini mendapat perhatian luas.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/260508000012/V/2026/
BAGYANDUAN tertanggal 8 Mei 2026.
Selain itu, pelapor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/368/V/WAS.2.4./2026/Bidpropam tertanggal 9 Mei 2026.
Kuasa hukum Sudirman, Suhendar, S.H., M.M., menilai tindakan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP atau hukum acara pidana maupun Peraturan Kapolri.
“Intinya, dengan hadirnya Anggota Propam PMJ Subdit Paminal Unit 6 Metro Jaya berdasarkan Disposisi dari Divpropam Mabes Polri, kami berharap ada tindakan tegas terhadap anggota atau oknum anggota Polsek Cabangbungin yang diduga melakukan pengrusakan atau masuk ke rumah klien kami secara ilegal atau tidak berdasar hukum,” ujar Suhendar.
Pernyataan itu terdengar sederhana. Tetapi maknanya dalam. Sebab publik saat ini sedang menunggu apakah institusi kepolisian mau membersihkan rumahnya sendiri, atau justru sibuk pura-pura tidak mendengar suara gaduh di ruang tamu.
Warga Kabupaten Bekasi juga mulai mendesak agar Kapolsek Cabangbungin tidak menganggap enteng persoalan ini.
Sebab semakin lama tidak ada respons terbuka kepada publik, semakin liar pula dugaan dan kecurigaan berkembang di masyarakat.
Apalagi di era media sosial hari ini, berita seperti ini bisa berubah viral hanya dalam hitungan jam.
Dan kalau sudah viral, biasanya bukan cuma nama institusi yang dipertanyakan, tetapi kepercayaan masyarakat ikut terseret seperti sandal putus di jalan becek.
Menurut Suhendar, dampak kejadian tersebut sudah jelas merugikan kliennya secara moral maupun psikologis.
“Ini jelas merugikan klien kami. Nama baik tercemar, menimbulkan kegaduhan, dan anak klien kami mengalami trauma. Dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ada prosedur yang harus dijalankan. Tidak bisa dilakukan secara semena-mena,” katanya.
Masyarakat Kabupaten Bekasi tentu berharap Bidpropam PMJ benar-benar serius mengusut laporan ini secara transparan.
Karena warga masih ingin percaya bahwa polisi hadir untuk melindungi masyarakat, bukan malah membuat warga takut tidur pulas menjelang subuh.
Dan yang paling penting, publik ingin memastikan satu hal sederhana: jangan sampai rakyat kecil yang mengunci pintu rumah demi rasa aman, justru harus takut ketika yang datang mengetuk — atau mencongkel — adalah orang yang memakai seragam penegak hukum. [■]
Tags
Aksi
Aksi Kriminal
Bidpropam
Bidpropam PMJ
Kasus Kriminal
Kriminalitas
Oknum
Oknum Polisi
Polda Metro Jaya
Polsek Cabangbungin
PROPAM
