Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Kapolsek Cabangbungin: Penggeledahan Dilakukan Penyidik DIY, Bukan Kami

iklan banner AlQuran 30 Juz banner #1 AlQuran 30 Juz

AKP Alex Tegaskan Surat Tugas, Dokumen Penggeledahan Sudah Diperlihatkan ke Kami Sebelum Tindakan Dilakukan

jabar-online.com | Sabtu, 30 Mei 2026, 21:47 WIBTimRed/DR

Polemik Penggeledahan Rumah Warga Cabangbungin, Kapolsek Tantang Uji Lewat Praperadilan. Dituding Bantu Penggerebekan Bermasalah, Kapolsek Cabangbungin: Semua Surat Sudah Saya Periksa. Versi Polisi Terungkap: Honda Brio Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Halaman Rumah Warga Bekasi. Propam atau Praperadilan? Kapolsek Cabangbungin Beberkan Alasan di Balik Tindakan Penyidik DIY.
 
 — CABANGBUNGIN | Polemik dugaan penggeledahan sebuah rumah warga di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, yang kini tengah didalami Bidpropam Polda Metro Jaya, mendapat tanggapan langsung dari Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra.

Melalui komunikasi WhatsApp dengan Jabar-OL pada 26–29 Mei 2026, AKP Alex Chandra menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dipersoalkan pihak pelapor bukan dilakukan oleh anggota Polsek Cabangbungin, melainkan oleh penyidik dari wilayah hukum Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang menangani perkara tersebut.
Menurut Alex, sebelum proses berlangsung dirinya telah memeriksa dokumen yang dibawa oleh tim penyidik dari DIY.

"Surat tugas, surat perintah dan surat yang berkaitan dengan penggeledahan serta penyitaan ada pada penyidik yang berwenang melakukan tindakan tersebut. Sebelum dilakukan penggeledahan dan penyitaan saya diperlihatkan langsung surat-surat itu," ujar Alex kepada Jabar-OL.

Pernyataan tersebut menjadi jawaban atas tudingan kuasa hukum pelapor yang mempertanyakan dasar hukum penggeledahan rumah kliennya di wilayah Cabangbungin.

Alex menegaskan bahwa kewenangan melakukan upaya paksa berada sepenuhnya pada penyidik yang menangani perkara.

Sementara anggota Polsek Cabangbungin hanya membantu kelancaran pelaksanaan di lapangan.

"Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh penyidik yang memiliki kewenangan. Anggota kami membantu dengan menghadirkan saksi warga sebagaimana diatur dalam KUHAP apabila penghuni rumah tidak kooperatif," jelasnya.

Bantah Tidak Ada Saksi RT dan Aparatur Desa

Kapolsek juga membantah anggapan bahwa proses tersebut dilakukan tanpa kehadiran unsur lingkungan setempat.

Menurutnya, saat aparat memasuki rumah yang menjadi lokasi tindakan, Ketua RT dan perangkat desa telah berada di lokasi.

"Pada saat masuk ke dalam rumah ada Pak RT dan pegawai desa. Bisa dilihat juga kondisi saat itu sudah terang, tidak gelap," katanya.

Ia menjelaskan bahwa kedatangan tim penyidik pada pagi hari membutuhkan waktu untuk menghadirkan Ketua RT maupun aparatur desa sebelum tindakan dilakukan.

"Kan kedatangannya pagi, lalu perlu waktu untuk menghadirkan Ketua RT dan pegawai desa," tambahnya.

Kapolsek Singgung Aturan Baru KUHAP

Dalam penjelasannya, Alex juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menurutnya telah memperluas definisi upaya paksa dibandingkan KUHAP sebelumnya.

Ia menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang telah diatur secara khusus dalam regulasi terbaru tersebut.


Menurut Alex, dalam kondisi normal penggeledahan memang memerlukan izin Ketua Pengadilan Negeri

Namun dalam keadaan yang dianggap perlu dan mendesak, penyidik dapat terlebih dahulu melakukan tindakan sebelum meminta persetujuan pengadilan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kalau keadaan normal wajib dengan izin Ketua Pengadilan. Tetapi dalam keadaan perlu dan mendesak tidak perlu izin terlebih dahulu, setelah itu baru dimintakan persetujuan kepada pengadilan," ujarnya.

Kronologi Versi Kepolisian

Dalam keterangannya kepada Jabar-OL, Kapolsek juga memaparkan kronologi yang menurutnya menjadi dasar tindakan penyidik.

Alex menjelaskan bahwa sebuah mobil Honda Brio yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban ditemukan berada di halaman rumah Sudirman di wilayah Cabangbungin.

"Mobil Honda Brio milik korban ditemukan sendiri oleh korban di halaman rumah Sudirman. Kemudian korban datang ke Polsek Cabangbungin dengan membawa tanda bukti lapor," kata Alex.

Ia mengatakan kendaraan tersebut saat ini telah diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik yang menangani perkara.

"Saat ini mobil tersebut telah disita dan berada di Polsek Depok Polda DIY serta dipastikan merupakan kendaraan yang dilaporkan korban," ujarnya.

Menurut Alex, sebelum tindakan dilakukan, anggota Polsek Cabangbungin bersama korban telah mendatangi rumah Sudirman. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

"Kami menghubungi nomor telepon Sudirman dan memberitahukan permasalahan mobil Brio tersebut, tetapi yang bersangkutan tetap mempertahankan kendaraan itu dengan berbagai alasan," katanya.

Soroti Kedatangan Kuasa Hukum ke Polsek

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pada malam sebelum penggeledahan, sekitar pukul 23.00 WIB tanggal 2 Mei 2026, sejumlah orang yang mengaku sebagai kuasa hukum, media dan LSM mendatangi kantornya.


Menurut Alex, rombongan yang berjumlah sekitar sepuluh orang itu meminta melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dipersoalkan.

Permintaan tersebut ditolak karena dinilai sudah terlalu malam dan barang bukti telah diperiksa sesuai dokumen yang dimiliki penyidik.

"Mereka datang mengaku sebagai kuasa hukum, media dan LSM tanpa menunjukkan surat kuasa maupun surat tugas. Kami sampaikan bahwa nomor rangka dan nomor mesin sudah diperiksa sesuai tanda bukti lapor dan surat perintah penyitaan," katanya.

Ia menilai pihak yang mendatangi kantornya saat itu tidak bersedia menunggu kedatangan penyidik dari DIY yang sedang menuju Kabupaten Bekasi.

Persilakan Uji Melalui Praperadilan

Terkait laporan yang kini ditangani Bidpropam Polda Metro Jaya, Alex menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan keberatan.

Namun menurutnya, jika yang dipersoalkan adalah sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dan penyitaan, mekanisme yang paling tepat adalah melalui lembaga praperadilan.

"Kami tidak ingin berdebat. Kalau memang keberatan atas tindakan penyidik, silakan diuji melalui lembaga praperadilan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa forum etik kepolisian dan praperadilan memiliki ruang lingkup yang berbeda.

Tanya Jawab Jabar-Online dengan Kapolsek Cabangbungin

Jabar-Online: Bagaimana kalau permasalahan ini nantinya akan dinaikkan dari Bidpropam PMJ naik ke Divpropam Mabes POLRI, Pak Kapolsek?

AKP Alex Chandra: "Sebenarnya keliru pengacaranya kalau melalui Propam. Harusnya melalui lembaga praperadilan supaya publik bisa melihat apakah upaya paksa yang dilakukan sah atau tidak. Kalau putusan sidang etik itu tidak bisa memutus sah atau tidaknya upaya paksa."

Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi dan pendalaman laporan yang diajukan pihak pelapor masih berlangsung di Bidpropam Polda Metro Jaya.

Sementara itu, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya tetap berpendapat bahwa terdapat dugaan pelanggaran prosedur yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh institusi pengawasan internal POLRI.


Dan jika permasalahannya harus melibatkan Polda DIY, maka pihak pengacara dan kuasa hukum akan menaikkan pelaporannya lagi ke Divisi Propam Mabes POLRI.

Dengan demikian, publik kini menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Bidpropam PMJ maupun perkembangan proses hukum lain yang mungkin ditempuh para pihak untuk menguji legalitas tindakan yang menjadi pokok sengketa tersebut. [■]

Reporter: Tim Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
banner#01Kemitraan WaralabaPers bannerbawah#02 bannerbawah#03 bannerbawah#04

ChiefEditor

Jurnalis yang suka standup comedy

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
DREWcorp property of JABAR-ONLINE.COM