Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Bridging Visa Permudah Pengajuan Izin Tinggal Tanpa Harus Keluar Indonesia

iklan banner AlQuran 30 Juz

Imigrasi Bekasi Bikin WNA Senyum Lebar: Perpanjang Izin Tinggal Kini Bisa Rebahan dari Indonesia

bekasi-online.com | Jumat, 15 Mei 2026, 18:39 WIB | Andriani/DR

Era izin tinggal yang ribet dan penuh drama tampaknya mulai ditinggalkan. Kantor Imigrasi Bekasi kini optimalkan layanan Bridging Visa, sebuah kebijakan yang memungkinkan warga negara asing memperpanjang atau mengalihkan izin tinggal tanpa harus keluar dari Indonesia. Kebijakan ini dinilai bukan sekadar mempermudah layanan, tetapi juga memperlihatkan wajah baru birokrasi imigrasi yang lebih modern dan ramah investasi.

 — KOTA BEKASI | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Migrasi Jawa Barat dan mulai mengoptimalkan penerapan kebijakan Bridging Visa atau Izin Tinggal Peralihan sebagai solusi administratif bagi warga negara asing (WNA) yang ingin melanjutkan izin tinggalnya tanpa harus keluar dari wilayah Indonesia.

Lewat Bridging Visa, proses administrasi izin tinggal disebut makin cepat, efisien, dan tak lagi bikin koper standby di depan pintu.

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024 tersebut dinilai menjadi langkah strategis Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menyederhanakan proses keimigrasian di tengah meningkatnya mobilitas warga negara asing untuk kebutuhan investasi, pekerjaan, pendidikan, maupun keluarga.

Melalui skema Bridging Visa, WNA pemegang Visa on Arrival (VOA), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang masih berlaku dapat mengajukan izin tinggal baru secara langsung dari dalam negeri tanpa perlu melakukan perjalanan keluar masuk Indonesia yang selama ini kerap memakan biaya dan waktu tambahan.

Izin Tinggal Peralihan tersebut memiliki masa berlaku hingga 60 hari dan dapat dialihkan statusnya menjadi izin tinggal terbatas sesuai ketentuan yang berlaku. Permohonan diajukan paling lambat tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

Seluruh proses pengajuan dilakukan secara daring melalui portal resmi e-Visa Direktorat Jenderal Imigrasi di evisa.imigrasi.go.id sehingga pemohon dapat mengakses layanan secara lebih praktis dan transparan.


Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono mengatakan, kebijakan Bridging Visa merupakan bagian dari transformasi pelayanan keimigrasian yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat internasional di Indonesia.

Melalui kebijakan Bridging Visa, kami berharap proses pengajuan izin tinggal bagi warga negara asing dapat berjalan lebih efektif dan efisien tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia,” ujarnya.

Di sisi lain, kebijakan ini juga dipandang sebagai upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum dan pengawasan administrasi keimigrasian secara lebih terukur.

Dengan seluruh proses dilakukan secara digital, Direktorat Jenderal Imigrasi diharapkan mampu meningkatkan efisiensi layanan sekaligus meminimalkan potensi kendala administratif di lapangan.

Penerapan Bridging Visa pun menjadi salah satu indikator perubahan pendekatan pelayanan imigrasi yang kini tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga pada kemudahan akses layanan publik berbasis teknologi dan kepastian regulasi bagi warga negara asing yang berada di Indonesia. [■]

Reporter: Andriani - Redaksi - Editor: DikRizal/BekasiOL
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner iklan header banner

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama