Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

KDM Tegaskan Bayar Pajak STNK Tidak Wajib Bawa KTP Pemilik Pertama

iklan banner AlQuran 30 Juz

KDM: Kebijakan Ini Diberlakukan Secara Menyeluruh di Seluruh Kantor Samsat di Kabupaten & Kota se-Jawa Barat

jabar-online.com | Ahad, 5 April 2026, 08:05 WIB | Her/DikRizal

KOTA BEKASI| Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali mengingatkan masyarakat terkait kemudahan dalam pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan, khususnya dalam kondisi kendaraan telah dijual-belikan ke pemilik kedua dan seterusnya, saat melakukan pembayaran pajak STNK tahunan.

Saya sampaikan untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama,” ujar KDM.

Kebijakan ini menjadi solusi atas kendala yang selama ini sering dihadapi masyarakat, di mana pemilik kendaraan saat ini kerap kesulitan menghadirkan identitas pemilik awal.

Dengan aturan baru tersebut, proses pembayaran pajak menjadi lebih sederhana tanpa mengurangi aspek legalitas administrasi kendaraan.

Dedi Mulyadi juga memastikan bahwa kebijakan ini telah diberlakukan secara menyeluruh di seluruh kantor Samsat di kabupaten dan kota se-Jawa Barat.

Ia berharap kemudahan ini dapat mendorong meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat.

Termasuk dalam pelayanan penerimaan pajak, berbagai inovasi dan kemudahan terus dihadirkan agar masyarakat di seluruh wilayah Jawa Barat dapat merasakan manfaat layanan yang semakin responsif dan berpihak pada kebutuhan warga. [■]

Reporter: Hery - Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama