Tujuh Hari Bukan Batas Kemanusiaan: Ketika Dinsos Bekasi Memilih Nurani di Atas Kalender APBD
Jika aturan tujuh hari di rumah singgah dibaca seperti tiket parkir, mungkin benar: lewat waktu harus angkat barang. Tapi Dinsos Kota Bekasi punya tafsir berbeda. Di lapangan, masa tinggal sering kali melampaui sepekan—bukan karena melanggar aturan, melainkan karena masalah sosial jarang selesai sebelum kalender anggaran menutup halaman.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik seolah-olah penerima manfaat rumah singgah otomatis harus meninggalkan fasilitas tersebut tepat di hari ketujuh.
Dalam praktiknya, Dinsos Kota Bekasi menyatakan pendekatan yang digunakan tetap berbasis kondisi riil dan pertimbangan kemanusiaan.
Kepala Bidang Rehabilitasi Dinsos Kota Bekasi, Juli Hartini, menjelaskan bahwa masa tujuh hari tersebut merupakan fase awal penanganan kepada awak media Kamis (8/1/2026) lalu.
Asesmen tersebut meliputi penelusuran latar belakang penerima manfaat, kondisi kesehatan, hingga upaya menghubungi keluarga atau mencari rujukan lanjutan.
Masalah Sosial Tak Selalu Patuh Kalender
Pemkot Bekasi mengakui bahwa persoalan gelandangan, orang terlantar, dan individu dengan masalah sosial lainnya tidak selalu bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
Ada keluarga yang sulit dihubungi, ada yang menolak menerima kembali, bahkan ada yang sama sekali tidak diketahui keberadaannya.
Dalam kondisi seperti ini, rumah singgah berfungsi sebagai ruang perlindungan sementara yang durasinya sangat bergantung pada situasi, bukan sekadar pada angka di tabel anggaran.
Jika seluruh persoalan sosial bisa selesai dalam tujuh hari, mungkin cukup disediakan buku agenda—bukan tenaga pendamping dan kasur rawat.
APBD Sebagai Acuan, Bukan Instruksi Mengusir
Kepala Dinsos Kota Bekasi, Robet Tua Siagian, kepada JabarOL via WhatsApp, Jumat pagi (9/1/2026) menegaskan bahwa tidak ada instruksi di internal Dinsos yang mewajibkan penghentian layanan hanya karena batas waktu normatif telah terlewati.
“Di lapangan tidak ada kekakuan. Tidak melulu harus tujuh hari lalu selesai. Faktanya, ada penerima manfaat yang tinggal lebih dari sepekan, bahkan ada satu atau dua bulan, sampai keluarganya benar-benar datang menjemput,” jelas Robet.
Menurutnya, Kepwal APBD digunakan untuk memastikan tata kelola anggaran berjalan tertib dan akuntabel, namun tetap memberi ruang diskresi dalam kondisi tertentu yang membutuhkan penanganan lebih lama.
“Bahkan ada kejadian penerima manfaat yang tinggal berbulan-bulan di rumsing karena alasan tertentu hingga meninggalnya. Jadi pihak dinas tidak kaku dalam menerapkan aturan Kepwal yang dimaksud,” tambahnya dengan nada penuh kepedulian.
Rumah Singgah Bukan Jalur Singkat
Pemkot Bekasi menegaskan bahwa rumah singgah tidak dirancang sebagai “jalur singkat” penanganan masalah sosial, apalagi sekadar tempat singgah administratif.
Dalam praktiknya, fasilitas ini kerap menjadi tempat aman terakhir bagi mereka yang tidak lagi memiliki jaringan keluarga atau dukungan sosial.
"Bahkan sampai ada pasien ODGJ yang tidak jelas keluarganya, kami kirimkan perawatan dan pengobatannya ke Jatisampurna, Bang." imbuh Robet ke JabarOL.
Satire kecilnya, jika Kepwal dimaknai secara kaku, rumah singgah mungkin cukup dilengkapi papan pengumuman “batas waktu habis”.
Namun realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: negara tetap hadir ketika pilihan lain tidak tersedia.
Komitmen Kemanusiaan dalam Bingkai Akuntabilitas
Dengan klarifikasi ini, Pemkot Bekasi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi dan kepekaan sosial bukanlah dua hal yang saling meniadakan.
Kepwal dijalankan sebagai kerangka akuntabilitas, sementara keputusan lapangan diambil secara proporsional dan bertanggung jawab.
Tujuh hari tetap dicatat dalam dokumen.
Namun dalam praktiknya, kepedulian sosial tidak bekerja dengan kalender—dan hingga kini, Dinsos Kota Bekasi memastikan hal itu tetap terjaga. [■]


إرسال تعليق