iklan banner gratis
iklan header banner iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Preman Ganas Ngaku Ormas, Malak Nanas, Eh Nahas, Ketangkap Mas

Minta Nanas Gratis Ditolak, Bawa Sajam! Dua Preman Gagal Jadi Raja Buah, Kabur Takut Terekam CCTV, Eh Ditangkap


Minta Nanas Gratis Ditolak Mas, Bawa Sajam Karena Hati Panas! Dua Preman Gagal Jadi Raja Nanas, Kabur Takut Terekam CCTV Adegan Panas, Eh Pas Ditangkap, Pasang Wajah Memelas...

 — TIMUR | Nanas oh nanas… Siapa sangka buah tajam di luar manis di dalam ini bisa bikin heboh satu kota Bekasi?

Dua lelaki asal Bantargebang dan Mustikasari harus berurusan dengan polisi gara-gara gagal dapet nanas gratis—terus malah bawa senjata tajam, tragis!

Peristiwa unik nan ngeri ini terjadi di Jalan Raya Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Kamis (17/7/2025) lalu.


Korbannya? Seorang pedagang nanas inisial Y yang cuma pengen dagang tenang, eh malah dihadapkan pada duo pelanggan barbar yang tak mau bayar. 

Kronologinya cukup kocak kalau nggak berbahaya: TY dan DBR, dua pria tangguh yang katanya tukang bangunan dan tukang cat, datang ke lapak Y minta nanas gratis buat "teman-teman di pos".

Tapi saat ditolak karena "nanas ini modal, Bang", keduanya langsung sewot. Nggak terima ditolak, mereka balik… bawa sajam!


Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wahyu Bintoro Kusumo, menggelar jumpa pers penuh rasa antara prihatin dan geli.

“Nilainya mungkin nggak seberapa, tapi sajam itu yang bikin bahaya,” ujar beliau, Jumat (25/7/2025) di Mapolres.

Saat balik ke TKP dengan mood buah tangan berubah jadi tangan bawa senjata, pelaku TY dan DBR langsung nyerang si pedagang.

Korban sampai mental kena dorong ke pintu ruko. Untung ada sekuriti yang bijak menyelamatkan suasana.


Bukan dengan heroik lempar jurus silat, tapi cukup bilang, “Tolong jangan ribut di sini, ada CCTV-nya.” Alhasil, duo pelaku kabur.

Polisi bertindak cepat. Bukan karena nanasnya, tapi karena senjatanya. TY dan DBR akhirnya diciduk dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam—ancamannya 10 tahun penjara.

Ditambah Pasal 335 KUHP tentang pengancaman—bonus 1 tahun lagi. Total 11 tahun buat nanas? Bisa jadi rekor!


Lucunya, kedua pelaku sempat mengaku-ngaku dari ormas. Tapi saat ditelusuri, mereka lebih mirip abang proyek ketimbang petinggi organisasi masyarakat.

Dan tidak, mereka bukan penggemar buah—karena langsung kabur saat ditawari harga normal dan direkam kamera CCTV.

Kapolres mengimbau pedagang buah dan masyarakat lain untuk tidak takut melapor jika mengalami kejadian serupa.


“Jangan tunggu mereka minta duren,” kata seorang petugas polisi sambil menyindir saat konferensi pers yang tak mau disebut namanya.

Moral dari cerita ini: Kalau lapar, minta baik-baik. Kalau ditolak, jangan baper apalagi bawa sajam. Karena nasi bisa jadi bubur, tapi nanas nggak bisa jadi alibi. [■] 
Reporter: Tim Redaksi - Editor: Bang Dik Warkop
Iklan Paralax
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers

Post a Comment

أحدث أقدم
banner iklan JabarOL square