iklan banner gratis
iklan header banner iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Polda Jambi Ungkap Kasus Narkoba & TPPU Jaringan Internasional

Jaringan Fredy Pratama Terbongkar di Jambi: Polri Sita Narkoba Rp7,7 Miliar dan Ungkap TPPU

jabar-online.com, Kamis 3 Juli 2025, 15:16 WIB, NurM / DikRizal

 JAMBI — Upaya pemberantasan narkotika oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali mencatatkan capaian penting.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi, Kamis (3/7), Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi merilis keberhasilan mereka dalam mengungkap dua kasus besar terkait peredaran gelap narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional Fredy Pratama.

Dalam penangkapan pertama, polisi menciduk empat orang tersangka, masing-masing berinisial HR, AR, AT, dan FB. Mereka diamankan dengan barang bukti mencolok: 5,5 kilogram sabu dan 2.186 butir ekstasi, dengan total nilai mencapai Rp7,7 miliar. Narkoba tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Sumatera.

"Ini hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba, berkat sinergi intelijen dan pemanfaatan teknologi modern," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser, S.H., S.I.K., M.H., kepada awak media.

“Kami tak akan berhenti sampai di sini. Jaringan mereka akan terus kami kejar sampai ke akar-akarnya.”

Pengungkapan kedua mengarah pada tindak pidana pencucian uang.

Seorang pria berinisial SR ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam praktik TPPU yang berkaitan langsung dengan bisnis haram milik Fredy Pratama, salah satu buronan kelas kakap yang dikenal mengendalikan jaringan narkoba lintas negara dari balik bayang-bayang.

Menurut Kombes Ernesto, SR memiliki peran sebagai pengelola uang hasil transaksi narkoba yang disamarkan melalui berbagai jalur.

“Modusnya sangat rapi. Mereka mencoba membuat uang haram tampak legal. Tapi tim kami sudah lebih dulu mendeteksi jejak transaksi digital mereka,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tidak hanya bandar dan kurir, kami juga menyasar kaki tangan yang selama ini bersembunyi di balik layar,” kata Ernesto.

Dalam konferensi pers, jajaran Ditresnarkoba tampil lengkap dengan barang bukti yang dipajang terbuka: paket sabu, pil ekstasi, uang tunai, hingga perlengkapan pengemasan narkotika.

“Kami mendukung penuh Asta Cita Presiden untuk Indonesia bebas narkoba. Langkah ini bukan akhir, tetapi bagian dari perang panjang melawan jaringan narkotika yang telah merusak generasi bangsa,” tegas Ernesto menutup pernyataannya. [■] 

Reporter: NMR - KotakRedaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
Iklan Paralax
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers

Post a Comment

أحدث أقدم
banner iklan JabarOL square