Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 6 Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, 23.619 Butir Disita, Ini Kata Kapolres

Sebanyak 23.619 butir obat keras disita dari enam tersangka yang diamankan di sejumlah toko obat dan kios tersembunyi di Kota Bekasi.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., Kasatres Narkoba AKBP Parlin Lumbantoruan, S.H., M.H., M.M., dan Kasi Humas AKP Suparyono, Jumat (23/5/2025).
Pengungkapan dilakukan di enam lokasi berbeda di wilayah Bekasi Kota, dengan tersangka berinisial M.A, M.K, M.M, M.R, F.F, dan I.Z, yang berprofesi sebagai pedagang dan buruh.
“Total obat yang kami amankan sebanyak 23.619 butir. Jika diasumsikan satu orang pengguna mengonsumsi lima butir per hari, maka tindakan ini telah menyelamatkan setidaknya 4.724 jiwa,” ujar Kapolres.
Barang Bukti yang Disita:
23.619 butir obat keras berbagai jenis6 unit handphone
Buku catatan penjualan
Uang tunai Rp 5.190.000
Para tersangka saat ini diamankan di Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, sementara 12 orang lainnya berstatus DPO (daftar pencarian orang) yang masih dalam pengejaran.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan upaya penindakan terhadap peredaran obat berbahaya dan narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi jika menemukan praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungan mereka,” katanya.
Selain peredaran obat keras, pengedar narkoba jenis ganja juga berhasil diamankan di wilayah Depok dalam rangkaian kegiatan yang sama. [■]


Posting Komentar