BNN RI - Polda Kepri - Dirjen Bea Cukai - TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Terbesar Sepanjang Sejarah

Baca juga: Kuliner Instan Ayam Geprek Termurah SeDunia Dari Jogjakarta Ada di Kota Bekasi
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Tim Gabungan di perairan Kepulauan Riau, pada Kamis (22/5), pukul 15.30 WIB.
Informasi penyelundupan sabu yang akan melintas di wilayah perairan Indonesia dengan menggunakan kapal motor tersebut diperoleh melalui laporan intelijen yang kemudian diolah dengan proses analisa hingga Tim Gabungan melakukan pemetaan dan observasi di sepanjang perairan Kepri (Kepulauan Riau).
Pada Rabu (21/5), sekira pukul 00.05 WIB, Tim Gabungan menghentikan Kapal Motor Sea Dragon Tarawa di tengah laut karena diduga kuat sebagai TO (target operasi).
Pada Rabu (21/5), sekira pukul 00.05 WIB, Tim Gabungan menghentikan Kapal Motor Sea Dragon Tarawa di tengah laut karena diduga kuat sebagai TO (target operasi).
Pada saat penggeledahan, Tim Gabungan menemukan 31 (tiga puluh satu) kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang warna hijau. Bungkusan tersebut berisi serbuk kristal yang diduga mengandung narkotika jenis sabu (shabu).
Selain itu, Tim Gabungan juga menemukan 36 (tiga puluh enam) kardus berwarna cokelat pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal.
Selain itu, Tim Gabungan juga menemukan 36 (tiga puluh enam) kardus berwarna cokelat pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal.
Sehingga total keseluruhan barang bukti yang ditemukan di kapal Sea Dragon Tarawa berjumlah 67 (enam puluh tujuh) kardus berisi 2.000 (dua ribu) bungkus sabu.
Ancaman Hukuman:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kolaborasi BNN RI bersama Polda Kepri, Bea dan Cukai, serta TNI AL dalam mengungkap kasus narkoba ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia sesuai dengan Asta Cita Presiden RI.
Baca juga: Polrestro Bekasi Kota Ungkap 6 Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, 23.619 Butir Disita, Ini Kata Kapolres
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kolaborasi BNN RI bersama Polda Kepri, Bea dan Cukai, serta TNI AL dalam mengungkap kasus narkoba ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia sesuai dengan Asta Cita Presiden RI.
Atas pengungkapan kasus penyelundupan narkotika dengan jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan, setidaknya Tim Gabungan telah dapat menyelamatkan 8 juta jiwa anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika, jika satu gram sabu disalahgunakan oleh empat orang.
Aparat penegak hukum berkomitmen untuk mengambil langkah tegas dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika serta terus mengintensifkan upaya pengungkapan jaringan peredarannya, guna melindungi masyarakat dan menjaga ketahanan serta keberlangsungan bangsa dari ancaman narkotika, demi terwujudnya Generasi Emas 2045. [■] #indonesiabersinar, #indonesiadrugfree
Aparat penegak hukum berkomitmen untuk mengambil langkah tegas dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika serta terus mengintensifkan upaya pengungkapan jaringan peredarannya, guna melindungi masyarakat dan menjaga ketahanan serta keberlangsungan bangsa dari ancaman narkotika, demi terwujudnya Generasi Emas 2045. [■] #indonesiabersinar, #indonesiadrugfree
Reporter: NurMuhammad - TimRedaksi - Editor: DikRizal/JabarOL


Posting Komentar