Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Ketua Harian DPP LSM GMBI Menyoroti Pembiaran Terstruktur di Internal GMBI

iklan banner AlQuran 30 Juz banner #1 AlQuran 30 Juz

Azizah Talitha Dewi Soroti: Seperti Ada Pembiaran, Jangan Manfaatkan Kondisi Sakit Ketum untuk Kepentingan Pribadi

jabar-online.com | Selasa, 3 Nov 2026, 10:10 WIB | DikRiz

Ketua Harian DPP GMBI meminta persoalan hukum dan konflik internal diselesaikan secara transparan. Ia mengingatkan, ketidakjelasan kepemimpinan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan melemahkan mekanisme pengawasan organisasi.

 — BANDUNG | Mempersoalkan kepemimpinan dan tata kelola organisasi kembali menjadi sorotan di lingkungan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (DPP LSM GMBI), Ketua Harian DPP LSM GMBI, Azizah Talitha Dewi, menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi yang tengah dihadapi Ketua Umum DPP LSM GMBI, H.M. Fauzan Rahman, yang juga merupakan suaminya.

Dalam keterangannya kepada JabarOL, Selasa (3/Nov/2026) Azizah menilai terdapat persoalan serius ketika penyelesaian perkara hukum maupun persoalan internal organisasi tidak memperoleh kejelasan, terlebih ketika pimpinan tertinggi organisasi sedang menghadapi kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian dan pemulihan.

Menurut Azizah, situasi semacam itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian kepemimpinan sekaligus melemahkan fungsi pengawasan di dalam organisasi.

Ia menggunakan istilah deliberate systemic neglect atau pembiaran sistemik yang disengaja untuk menggambarkan situasi yang menurut pandangannya sedang terjadi.

"Ketika persoalan penting organisasi dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian, sementara Ketua Umum sedang menghadapi kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk menjalankan seluruh aktivitas secara optimal, tentu muncul pertanyaan besar mengenai tanggung jawab dan komitmen jajaran pengurus terhadap organisasi," ungkap Azizah.

Pembiaran berlarut-larut dan ancaman kekosongan kepemimpinan

Azizah menjelaskan, persoalan yang menggantung tanpa kepastian berpotensi menciptakan situasi yang tidak sehat dalam tata kelola organisasi.


Ia menilai, ketidakjelasan penyelesaian suatu perkara dapat menguras energi, perhatian, dan konsentrasi pimpinan beserta keluarga, sehingga mengurangi ruang untuk melakukan konsolidasi dan pengawasan terhadap jalannya organisasi.

Dalam perspektif tata kelola kelembagaan, Azizah juga menyoroti kemungkinan munculnya kekosongan fungsi kepemimpinan atau leadership vacuum.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat terjadi ketika seorang ketua umum secara formal masih memegang mandat kepemimpinan, tetapi secara praktis mengalami keterbatasan dalam menjalankan fungsi pengendalian dan pengambilan keputusan.

"Yang perlu diwaspadai bukan semata-mata persoalan siapa yang memimpin, melainkan bagaimana kewenangan organisasi dijalankan ketika pimpinan tertinggi sedang mengalami keterbatasan. Jangan sampai kondisi tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjalankan agenda yang tidak sejalan dengan kepentingan organisasi," tegasnya.

Azizah mengingatkan, dalam organisasi yang memiliki struktur kepengurusan, setiap tindakan dan keputusan harus tetap berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), mekanisme organisasi, serta mandat yang diberikan kepada masing-masing pengurus.

Dengan demikian, keterbatasan aktivitas seorang ketua umum tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai hilangnya kewenangan atau legitimasi kepemimpinannya.

Kondisi kesehatan bukan ruang untuk mengambil keuntungan

Persoalan lain yang menjadi perhatian Azizah adalah pentingnya menjaga etika organisasi ketika seorang pemimpin sedang mengalami gangguan kesehatan.

Ia menilai, kondisi sakit semestinya menjadi momentum bagi seluruh jajaran pengurus untuk memperlihatkan solidaritas, tanggung jawab, dan kedewasaan dalam berorganisasi.

Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang justru memanfaatkan keterbatasan fisik pimpinan untuk mengambil keputusan strategis tanpa dasar kewenangan yang jelas, hal tersebut patut dipertanyakan dan diperiksa melalui mekanisme organisasi.

Azizah menyoroti beberapa risiko yang dapat muncul, antara lain pengambilan keputusan tanpa koordinasi yang sah, penyampaian laporan yang tidak terverifikasi, serta kemungkinan terhambatnya fungsi pengawasan terhadap kebijakan, anggaran, maupun aset organisasi.

"Ketika seorang pemimpin sedang sakit, seharusnya jajaran pengurus memberikan dukungan dan memastikan roda organisasi tetap berjalan sesuai aturan. Bukan malah menciptakan situasi yang membuat pimpinan semakin sulit menjalankan fungsi kontrolnya," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak terkait, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diuji melalui AD/ART

Dari sisi tata kelola organisasi, Azizah memandang persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui komunikasi informal atau saling klaim kewenangan.

Diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dasar pengambilan keputusan, legitimasi pejabat yang bertindak, serta kesesuaiannya dengan AD/ART dan ketentuan organisasi.


Ia mengingatkan bahwa setiap pengurus memiliki tanggung jawab untuk menjaga amanah organisasi, bukan menjadikan jabatan sebagai instrumen kepentingan pribadi maupun kelompok.

Dalam konteks tersebut, terdapat beberapa aspek yang menurutnya perlu mendapat perhatian:

  1. Kewenangan pengurus: Apakah keputusan strategis telah dibuat berdasarkan mandat dan prosedur yang sah?
  2. Akuntabilitas organisasi: Apakah penggunaan anggaran, pengelolaan aset, dan kebijakan organisasi dapat dipertanggungjawabkan?
  3. Transparansi penyelesaian persoalan: Apakah perkara dan konflik internal telah ditangani melalui mekanisme yang jelas?
  4. Perlindungan legitimasi kepemimpinan: Apakah seluruh jajaran tetap menghormati mandat Ketua Umum sesuai ketentuan AD/ART?

Azizah berpandangan, apabila ditemukan tindakan pengurus yang melampaui kewenangannya, organisasi harus memiliki mekanisme pemeriksaan dan penindakan internal yang objektif.

Ia juga mengingatkan agar istilah penyalahgunaan wewenang tidak digunakan secara serampangan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada bukti, aturan organisasi, dan ketentuan hukum yang relevan.

Jangan sampai persoalan personal mengorbankan kepentingan organisasi

Lebih jauh, Azizah menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi Ketua Umum tidak boleh membuat kepentingan organisasi dan anggota menjadi korban.

Menurutnya, GMBI merupakan organisasi yang memiliki struktur kepengurusan dan tanggung jawab sosial. Karena itu, setiap persoalan internal semestinya diselesaikan secara dewasa, transparan, dan mengedepankan kepentingan organisasi secara keseluruhan.

Ia berharap seluruh jajaran DPP maupun struktur organisasi di daerah tetap menjaga soliditas dan tidak terjebak dalam kepentingan kelompok.

"Organisasi ini bukan milik perorangan ataupun kelompok tertentu. Ada anggota, ada pengurus, ada amanah, dan ada tanggung jawab yang harus dijaga bersama. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui mekanisme organisasi justru berkembang menjadi konflik berkepanjangan," tutur Azizah.

Ia juga mendorong agar setiap pihak yang mengetahui persoalan internal berani menyampaikan informasi secara terbuka melalui jalur organisasi, dengan tetap menjaga etika, bukti, dan ketentuan hukum.

Transparansi menjadi jalan keluar, bukan saling klaim kekuasaan

Pada akhirnya, Azizah berharap persoalan yang sedang dihadapi Ketua Umum DPP LSM GMBI dapat memperoleh penyelesaian yang jelas dan terukur.

Baginya, kepastian merupakan hal penting agar tidak terjadi penafsiran sepihak yang berpotensi memperkeruh situasi organisasi.

Ia menginginkan adanya evaluasi menyeluruh terhadap persoalan yang menggantung, termasuk klarifikasi mengenai pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan serta pertanggungjawaban atas kebijakan yang telah berjalan.

"Yang kami harapkan sederhana, semua harus kembali kepada aturan. Kalau ada persoalan, selesaikan. Kalau ada keputusan, tunjukkan dasar kewenangannya. Kalau ada dugaan penyimpangan, periksa secara objektif. Jangan membiarkan ketidakjelasan menjadi ruang bagi siapa pun untuk bertindak di luar mandat organisasi," pungkasnya.

Bagi Azizah, menjaga organisasi tidak cukup hanya dengan mempertahankan struktur dan jabatan. Lebih dari itu, diperlukan integritas, transparansi, dan kesediaan seluruh pengurus untuk mempertanggungjawabkan amanah yang telah diberikan.

Sebab, organisasi yang kuat bukan organisasi yang hanya memiliki figur pemimpin, melainkan organisasi yang tetap berjalan berdasarkan aturan, sekalipun pemimpinnya sedang menghadapi masa sulit. [■]

Reporter: REDAKSI - Editor: DikRizal/JabarOL
banner kontak BekasiOL banner berita kedua banner#01Kemitraan WaralabaPers bannerbawah#02 bannerbawah#03 bannerbawah#04

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
jabar-online.com