QRS: Saatnya KADIN Kabupaten dan Kota Kembali Bersatu, Taat AD/ART, dan Fokus Memperjuangkan Kepentingan Dunia Usaha
Dukungan KADIN Kota Bekasi terhadap Almer Faiq Rusydi juga membawa pesan mengenai pentingnya mengembalikan orientasi organisasi kepada kepentingan ekonomi daerah. Qadar Ruslan Siregar menegaskan bahwa KADIN harus mampu menjalankan peran strategis dalam memperkuat ekosistem usaha, mulai dari pembinaan UMKM, peningkatan kapasitas pengusaha lokal, perluasan jaringan perdagangan, hingga mendorong masuknya investasi.
— KOTA BEKASI | Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bekasi menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Ketua KADIN Provinsi Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi, menyusul perkembangan putusan pengadilan dalam perkara perselisihan kepengurusan organisasi tersebut.Ketua KADIN Kota Bekasi, Qadar Ruslan Siregar atau yang akrab disapa QRS ini, menilai putusan yang menyatakan gugatan pihak penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) merupakan momentum penting untuk mengakhiri dinamika internal yang selama ini membayangi organisasi pengusaha tersebut.
Menurut QRS, kepastian hukum harus menjadi pijakan bagi seluruh jajaran KADIN di Jawa Barat untuk memperkuat konsolidasi, menjaga soliditas, serta mengembalikan perhatian organisasi kepada tugas utamanya, yakni membina, mendampingi, dan memperjuangkan kepentingan para pelaku usaha.
"Putusan ini adalah kemenangan bersama seluruh anggota dan dunia usaha di Jawa Barat. Kami di tingkat daerah menyambut baik kejelasan hukum ini," ujarnya.
Ia menegaskan, perkembangan hukum tersebut seharusnya tidak berhenti menjadi kemenangan salah satu pihak dalam perselisihan organisasi. Lebih dari itu, keputusan pengadilan perlu dijadikan kesempatan untuk membangun kembali kepercayaan dan persatuan di lingkungan KADIN.
"Seharusnya sekarang menjadi saatnya KADIN di kabupaten dan kota semakin solid, menghentikan dinamika yang tidak perlu, dan kembali fokus mendampingi para pelaku usaha," tambahnya.
Dua Perkara Pengadilan dan Perjalanan Panjang Sengketa KADIN Jabar
Perselisihan kepengurusan KADIN Jawa Barat bukan persoalan yang muncul dalam waktu singkat. Konflik tersebut berawal dari penyelenggaraan dua Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII KADIN Jawa Barat pada 24 September 2025, yang berlangsung di dua lokasi berbeda.
Muprov di Bogor menetapkan Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum KADIN Jawa Barat periode 2025–2030. Sementara itu, Muprov di Bandung menetapkan Nizar Sungkar sebagai ketua umum terpilih.
Perbedaan hasil kedua forum tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa mengenai prosedur penyelenggaraan musyawarah, kewenangan caretaker, serta pengesahan kepengurusan oleh KADIN Indonesia.
Pemberitaan VOI pada 15 Oktober 2026 mencatat bahwa sengketa tersebut bergulir melalui dua jalur peradilan, yakni PN (Pengadilan Negeri) Bandung dan PN Jakarta Selatan.
Dalam perkara di PN Bandung, kubu Nizar Sungkar mempersoalkan pengukuhan Almer dan mengajukan tuntutan ganti rugi, termasuk tuntutan imateriil sebesar Rp20 miliar. Sementara di PN Jakarta Selatan, gugatan diajukan oleh pengurus KADIN daerah Garut dan Indramayu terkait penyelenggaraan Muprov di Bogor.
Pada tahap menjelang putusan, pihak penggugat di kedua perkara sebelumnya menyampaikan optimisme bahwa majelis hakim akan mengabulkan gugatan mereka. Hal tersebut juga diberitakan Pikiran Rakyat Jabar pada 14 Oktober 2026. Voi +1
Namun, perkembangan berikutnya menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan mengenai putusan yang menyatakan gugatan pihak penggugat tidak dapat diterima.
Dengan demikian, dukungan KADIN Kota Bekasi terhadap Almer merupakan bagian dari respons organisasi daerah atas perkembangan proses hukum tersebut.
QRS Tekankan Pentingnya AD/ART sebagai Konstitusi Organisasi
Bagi QRS, persoalan legalitas dan kepatuhan terhadap aturan organisasi merupakan hal mendasar yang tidak boleh ditawar. Sebab, KADIN bukan sekadar perkumpulan pengusaha, melainkan wadah resmi yang memiliki tanggung jawab memperjuangkan kepentingan dunia usaha.


Ia menekankan bahwa setiap proses pergantian kepengurusan, pengambilan keputusan, hingga penyelesaian perselisihan harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO).
"Ketika aturan main organisasi dihormati dan dijalankan dengan benar, KADIN akan menjadi wadah yang kuat, bermartabat, dan terlindungi secara hukum," tegasnya.
Menurutnya, disiplin organisasi menjadi fondasi penting untuk mencegah munculnya konflik berkepanjangan yang berpotensi menghambat program kerja dan pelayanan terhadap anggota.
Sikap tersebut sekaligus menjadi pesan kepada seluruh jajaran KADIN di daerah agar menjadikan kepatuhan terhadap konstitusi organisasi sebagai pedoman bersama, bukan sekadar instrumen untuk membenarkan kepentingan kelompok tertentu.
Bukan Sekadar Soal Kepengurusan, Dunia Usaha Menunggu Kerja Nyata
Dukungan KADIN Kota Bekasi terhadap Almer Faiq Rusydi juga membawa pesan mengenai pentingnya mengembalikan orientasi organisasi kepada kepentingan ekonomi daerah.
QRS menegaskan bahwa KADIN harus mampu menjalankan peran strategis dalam memperkuat ekosistem usaha, mulai dari pembinaan UMKM, peningkatan kapasitas pengusaha lokal, perluasan jaringan perdagangan, hingga mendorong masuknya investasi.
KADIN Kota Bekasi menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi di bawah kepemimpinan Almer Faiq Rusydi dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Harapannya, konsolidasi organisasi di tingkat provinsi dapat diterjemahkan menjadi program konkret yang memberikan manfaat langsung kepada anggota dan pelaku usaha.
Sebab, bagi kalangan pengusaha, soliditas organisasi bukan hanya persoalan siapa yang menduduki kursi kepemimpinan, melainkan seberapa jauh organisasi mampu membuka peluang bisnis, memperluas akses pasar, memfasilitasi kemitraan, serta memperjuangkan kepentingan anggotanya.
Di tengah persaingan ekonomi yang semakin kompetitif, organisasi pengusaha dituntut tidak berhenti pada aktivitas seremonial dan konsolidasi struktural.
KADIN harus mampu menjadi jembatan antara dunia usaha dengan pemerintah, lembaga keuangan, investor, serta berbagai pemangku kepentingan ekonomi lainnya.
Momentum Mengakhiri Konflik dan Mengembalikan Marwah KADIN
Pemberitaan FaktaJabar pada 5 November 2026 juga mengangkat sikap KADIN Kabupaten Karawang yang menyambut positif perkembangan putusan PN Jakarta Selatan dan PN Bandung.
Ketua KADIN Karawang, Rafiudin Firdaus, menyampaikan pesan serupa mengenai pentingnya soliditas, kepatuhan terhadap AD/ART, dan penghentian dinamika organisasi yang tidak produktif.
Kesamaan sikap tersebut memperlihatkan adanya dorongan konsolidasi dari jajaran KADIN daerah agar konflik kepengurusan di tingkat provinsi tidak terus membebani aktivitas organisasi.
Rafiudin juga menekankan pentingnya kepastian legalitas agar KADIN dapat menjalankan fungsi pembinaan dan pendampingan dunia usaha secara profesional.
Dengan demikian, dukungan KADIN Kota Bekasi bukan hanya dapat dibaca sebagai pernyataan keberpihakan terhadap kepemimpinan Almer, melainkan juga sebagai seruan agar seluruh jajaran organisasi kembali mengutamakan kepentingan anggota.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan konsolidasi KADIN bukan semata-mata berakhirnya perselisihan di meja pengadilan, tetapi juga pulihnya kepercayaan anggota terhadap organisasi.
Sebab, dunia usaha membutuhkan organisasi yang solid, memiliki kepastian kepemimpinan, taat aturan, dan mampu menghadirkan manfaat nyata.
Jika konflik telah menemukan titik terang, kini saatnya KADIN membuktikan bahwa persatuan organisasi memang lebih penting daripada mempertahankan perbedaan kepentingan. [■]
Tags
Almer Faiq Rusydi
KADIN
KADIN Bekasi
KADIN Jabar
KADIN Kota Bekasi
KADIN Provinsi Jawa Barat
Ketua KADIN
Ketua KADIN Jabar
Ketua KADIN Kota Bekasi
Qadar Ruslan Siregar
QRS
