Isu Dugaan Penipuan Kini Berbalik Jadi LP Dugaan Pemerasan dan Pengancaman
Sengketa bisnis rupanya bisa punya “anak cerita” lebih banyak daripada hitungan utangnya. Persoalan Gandhi Dwiki Mohamad dan Julu P. Hutasoit yang semula ramai dengan narasi dugaan penipuan, bahkan dikaitkan dengan Pokir DPRD Kota Bekasi, kini memasuki babak baru: pihak Gandhi melaporkan seorang berinisial LC atas dugaan pemerasan dan pengancaman.
— KOTA BEKASI | Sengketa bisnis dan utang piutang yang melibatkan Gandhi Dwiki Mohamad dan rekan bisnisnya, Julu P. Hutasoit, memasuki babak baru.Pihak Gandhi memilih membuka persoalan tersebut ke ruang publik melalui konferensi pers di Center Point Bekasi, Jumat (4/9/2026). Langkah itu ditempuh untuk memberikan klarifikasi sekaligus membantah sejumlah narasi yang dinilai telah melebar dari substansi persoalan.
Kuasa hukum Gandhi, Kapriyani, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Kaprie dan Rekan, menegaskan bahwa sengketa tersebut tidak memiliki hubungan dengan jabatan politik maupun program Pokir anggota DPRD Kota Bekasi yang disebut-sebut sebagai kakak kandung Gandhi.
Menurut Kapriyani, persoalan bisnis itu terjadi pada Januari 2024, sedangkan kakak Gandhi baru dilantik sebagai anggota DPRD Kota Bekasi pada September 2024.
“Peristiwanya terjadi Januari 2024, sementara kakaknya baru dilantik sebagai anggota DPRD Kota Bekasi pada September 2024. Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pokir DPRD atau jabatan keluarganya. Framing yang dibangun itu tidak benar dan sengaja menyerang karakter klien kami.”
Kapriyani juga menilai substansi persoalan Gandhi dan Julu pada dasarnya merupakan sengketa keperdataan. Ia membantah adanya unsur penipuan sebagaimana narasi yang berkembang di ruang publik.
“Ini murni keperdataan, tidak ada unsur penipuan. Pembayaran awal pun ada kwitansi resminya. Hanya saja, hitung-hitungannya belum ketemu antara kedua belah pihak.”
Pihak Gandhi menyatakan telah melaporkan seorang berinisial LC, yang disebut mengaku sebagai kuasa hukum Julu, ke kepolisian. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pengancaman.
Laporan tersebut, menurut pihak Gandhi, telah diterima Polres Metro Bekasi Kota pada 4 September 2026 dengan nomor LP/B/2115/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Kapriyani menyebut dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan permintaan sejumlah uang yang, menurutnya, disertai ancaman akan mem-viralkan persoalan dan menyerang karakter kliennya apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Klien kita diperas, diminta mengirim sejumlah uang dengan ancaman jika tidak dituruti akan diviralkan dan diserang karakternya. Karena itu hari ini kita resmi buat laporan polisi.”
Pihak Gandhi menyatakan menghormati proses hukum dan siap menghadapi seluruh prosedur terkait laporan maupun pengaduan dari pihak Julu.
Mereka juga menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan terhadap LC kepada penyidik kepolisian.
Dengan demikian, sengketa yang semula ramai di ruang publik kini bergeser ke meja penegak hukum. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya penipuan, kewajiban perdata, maupun dugaan pemerasan pada akhirnya bukan ditentukan oleh narasi yang beredar, melainkan oleh fakta dan alat bukti dalam proses hukum. [■]
