Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Sengketa Gandhi Dwiki Mohamad Berujung Laporan Dugaan Pemerasan

iklan banner AlQuran 30 Juz banner #1 AlQuran 30 Juz

Isu Dugaan Penipuan Kini Berbalik Jadi LP Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

jabar-online.com | Jumat, 4 Sep 2026, 13:14 WIBNMR/DR

Sengketa bisnis rupanya bisa punya “anak cerita” lebih banyak daripada hitungan utangnya. Persoalan Gandhi Dwiki Mohamad dan Julu P. Hutasoit yang semula ramai dengan narasi dugaan penipuan, bahkan dikaitkan dengan Pokir DPRD Kota Bekasi, kini memasuki babak baru: pihak Gandhi melaporkan seorang berinisial LC atas dugaan pemerasan dan pengancaman.

 — KOTA BEKASI | Sengketa bisnis dan utang piutang yang melibatkan Gandhi Dwiki Mohamad dan rekan bisnisnya, Julu P. Hutasoit, memasuki babak baru.

Persoalan yang semula berkembang sebagai isu dugaan penipuan bahkan sempat dikaitkan dengan program pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Bekasi yang merupakan kakak Gandhi, kini bergeser menjadi laporan dugaan pemerasan dan pengancaman.


Pihak Gandhi memilih membuka persoalan tersebut ke ruang publik melalui konferensi pers di Center Point Bekasi, Jumat (4/9/2026). Langkah itu ditempuh untuk memberikan klarifikasi sekaligus membantah sejumlah narasi yang dinilai telah melebar dari substansi persoalan.

Kuasa hukum Gandhi, Kapriyani, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Kaprie dan Rekan, menegaskan bahwa sengketa tersebut tidak memiliki hubungan dengan jabatan politik maupun program Pokir anggota DPRD Kota Bekasi yang disebut-sebut sebagai kakak kandung Gandhi.

Menurut Kapriyani, persoalan bisnis itu terjadi pada Januari 2024, sedangkan kakak Gandhi baru dilantik sebagai anggota DPRD Kota Bekasi pada September 2024.

“Peristiwanya terjadi Januari 2024, sementara kakaknya baru dilantik sebagai anggota DPRD Kota Bekasi pada September 2024. Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pokir DPRD atau jabatan keluarganya. Framing yang dibangun itu tidak benar dan sengaja menyerang karakter klien kami.”

Kronologi waktu tersebut, menurut pihak Gandhi, menjadi salah satu dasar bantahan terhadap narasi yang menghubungkan sengketa bisnis dengan aktivitas politik di DPRD.

Kapriyani juga menilai substansi persoalan Gandhi dan Julu pada dasarnya merupakan sengketa keperdataan. Ia membantah adanya unsur penipuan sebagaimana narasi yang berkembang di ruang publik.

Ia menyebut Gandhi telah melakukan pembayaran awal yang dibuktikan dengan kwitansi resmi. Persoalan kemudian muncul karena kedua pihak belum mencapai kesepakatan mengenai perhitungan akhir kewajiban yang harus diselesaikan.

“Ini murni keperdataan, tidak ada unsur penipuan. Pembayaran awal pun ada kwitansi resminya. Hanya saja, hitung-hitungannya belum ketemu antara kedua belah pihak.”

Namun, sengketa tersebut tidak berhenti pada perbedaan versi mengenai kewajiban pembayaran.

Pihak Gandhi menyatakan telah melaporkan seorang berinisial LC, yang disebut mengaku sebagai kuasa hukum Julu, ke kepolisian. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pengancaman.

Laporan tersebut, menurut pihak Gandhi, telah diterima Polres Metro Bekasi Kota pada 4 September 2026 dengan nomor LP/B/2115/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

Kapriyani menyebut dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan permintaan sejumlah uang yang, menurutnya, disertai ancaman akan mem-viralkan persoalan dan menyerang karakter kliennya apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

“Klien kita diperas, diminta mengirim sejumlah uang dengan ancaman jika tidak dituruti akan diviralkan dan diserang karakternya. Karena itu hari ini kita resmi buat laporan polisi.”

Dengan laporan tersebut, sengketa Gandhi dan Julu kini memiliki dimensi hukum yang lebih luas. Di satu sisi terdapat persoalan pokok mengenai hubungan bisnis dan kewajiban pembayaran yang masih diperdebatkan.

Di sisi lain, muncul laporan baru mengenai dugaan pemerasan dan pengancaman yang kini menjadi ranah penyelidikan aparat penegak hukum.

Pihak Gandhi menyatakan menghormati proses hukum dan siap menghadapi seluruh prosedur terkait laporan maupun pengaduan dari pihak Julu.

Mereka juga menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan terhadap LC kepada penyidik kepolisian.

Dengan demikian, sengketa yang semula ramai di ruang publik kini bergeser ke meja penegak hukum. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya penipuan, kewajiban perdata, maupun dugaan pemerasan pada akhirnya bukan ditentukan oleh narasi yang beredar, melainkan oleh fakta dan alat bukti dalam proses hukum. [■]

Reporter: NMR - REDAKSI - Editor: DikRizal/JabarOL
banner kontak BekasiOL banner GEKRAFS Kota Bekasi banner#01Kemitraan WaralabaPers bannerbawah#02 bannerbawah#03 bannerbawah#04

ChiefEditor

Jurnalis yang suka standup comedy

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
jabar-online.com