Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

DPRD Pegang Palu, ICMI Pegang Kalkulator: Raperda LGBT Mau Cepat atau Tepat?

iklan banner AlQuran 30 Juz banner #1 AlQuran 30 Juz

Pansus 10 Lagi Finalisasi, ICMI Minta Kaji Uji Substansi: Definisi Harus Jelas, Data Empiris Harus Ada, Publik Jangan Jadi Penonton

jabar-online.com | Jum'at, 4 Sep 2026, 10:44  WIBNMR/AbuRizal

Dalam drama Raperda Penyimpangan Seksual Kota Bekasi, palu DPRD bukan satu-satunya benda yang sedang ditunggu. Ada pula “kalkulator” publik yang ingin menghitung: apa masalahnya, berapa skalanya, siapa yang paling rentan, dan apakah kebijakannya benar-benar berbasis data? Di satu sisi, Anggota Pansus 10 sekaligus Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi Dariyanto, SKom. MPd. mendorong hadirnya payung hukum daerah. Di sisi lain, Ketua Dewan Pakar ICMI Kota Bekasi H. Faisal N.A. Moeliza memasang satu alarm: jangan sampai Perda dibangun dari asumsi.

 — KOTA BEKASI | Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual serta Perilaku Seksual Berisiko di Kota Bekasi memasuki babak yang menentukan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi sekaligus anggota Pansus 10, Dariyanto, S.Kom, M.Pd. menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak dirancang semata-mata untuk mengatur isu LGBT. Cakupannya jauh lebih luas: membangun instrumen pencegahan, perlindungan, pembinaan dan penanganan terhadap berbagai persoalan seksual yang dinilai dapat menimbulkan dampak sosial di masyarakat.

Pernyataan itu penting karena perdebatan publik selama ini cenderung menyederhanakan Raperda menjadi sekadar “Perda LGBT”.

Padahal, menurut penjelasan Dariyanto, konstruksi regulasi yang sedang disiapkan menyasar perilaku seksual berisiko dan berbagai bentuk kekerasan maupun persoalan seksual lainnya, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanganan.

Dariyanto: Bukan Sekadar Membuat Larangan

Dariyanto melihat kebutuhan utama Raperda bukan sekadar menciptakan larangan baru.

Yang ingin dibangun adalah payung kebijakan daerah agar upaya pencegahan, edukasi, pembinaan dan rehabilitasi dapat dilakukan secara lebih terarah dan melibatkan lintas sektor.

Dalam proses penyusunannya, DPRD telah melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah unsur masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, MUI dan pemerhati persoalan kekerasan seksual. Pansus 10 juga menggelar FGD untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak.

Artinya, menurut konstruksi pembahasan DPRD, Raperda ini tidak lahir dari ruang tertutup.

Ada proses konsultasi dan penghimpunan aspirasi yang menjadi bagian dari penyusunannya.

Namun, justru karena regulasi ini menyentuh wilayah yang sensitif, tahap berikutnya menjadi sangat menentukan: harmonisasi.

Dariyanto sebelumnya menjelaskan bahwa substansi Raperda telah difinalisasi dan menunggu proses harmonisasi dengan instansi hukum di tingkat Jawa Barat sebelum masuk ke tahapan pembahasan lanjutan dan penetapan.

Di sinilah kualitas sebuah Raperda akan diuji: apakah setiap norma benar-benar memiliki pijakan hukum yang kuat dan tidak bertabrakan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dariyanto Membuka Peta Persoalan

Yang menarik dari posisi Dariyanto adalah penekanannya bahwa pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri.

Persoalan yang hendak diatur menyentuh banyak bidang—pendidikan, kesehatan, sosial, keluarga dan perlindungan masyarakat.

Karena itu, regulasi harus mampu menerjemahkan persoalan tersebut menjadi pembagian peran yang konkret.

Bukan sekadar:

“Dilarang.”

Tetapi juga:

“Apa yang harus dilakukan pemerintah ketika persoalan itu muncul?”

Siapa yang melakukan pencegahan?

Siapa yang melakukan edukasi?

Siapa yang memberikan pendampingan?

Bagaimana rehabilitasi dilakukan?

Dan kapan suatu persoalan menjadi wilayah penegakan hukum pidana?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting agar Perda tidak berhenti sebagai kumpulan norma, tetapi mempunyai mekanisme implementasi yang jelas.

Pansus 10 dan Ujian Terakhir

Dalam FGD 12 Agustus 2026, Pansus 10 secara resmi menyatakan pembahasan diarahkan untuk memperoleh masukan yang komprehensif dari elemen masyarakat sebelum regulasi diterapkan. DPRD menyebut partisipasi publik diperlukan agar regulasi nantinya tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat nyata.

Namun, semakin dekat sebuah Raperda menuju tahap final, semakin besar pula tuntutan publik untuk memastikan tidak ada persoalan mendasar yang terlewat.

Di sinilah suara kritis dari luar DPRD menjadi relevan.

Ketua Dewan Pakar ICMI Kota Bekasi, H. Faisal N.A. Moeliza, tidak menolak tujuan Raperda. Tetapi ia memberikan satu peringatan yang menjadi titik kritis seluruh proses legislasi ini:

“Kebijakan publik tidak boleh hanya dibangun berdasarkan asumsi atau kekhawatiran. Kita membutuhkan data.”

Pernyataan Faisal tersebut pada akhirnya melempar bola kembali kepada pembentuk regulasi: seberapa kuat data empiris Kota Bekasi yang menjadi dasar kebijakan tersebut?

Di Sinilah Perdebatan Menjadi Lebih Menarik

Dariyanto berbicara mengenai kebutuhan akan payung hukum dan mekanisme perlindungan masyarakat.

Faisal mengingatkan mengenai kekuatan data dan ketepatan norma sebelum payung hukum itu digunakan.

Keduanya sebenarnya tidak berada pada ujung yang sepenuhnya berlawanan.

Dariyanto tidak mengatakan Raperda boleh dibuat sembarangan.

Sebaliknya, DPRD sendiri telah menempatkan harmonisasi sebagai salah satu tahapan penting sebelum regulasi masuk ke tahap berikutnya.

Sementara Faisal tidak meminta tujuan perlindungan masyarakat dibatalkan.

Ia meminta agar substansinya dipastikan terlebih dahulu.

Maka persoalannya bukan lagi sederhana: “Perda ini perlu atau tidak?”

Pertanyaan yang jauh lebih serius adalah:

Apakah Perda yang sedang disiapkan itu sudah cukup tajam untuk melindungi, tetapi cukup jelas untuk tidak disalahgunakan?

Jangan Sampai Regulasi Bagus di Atas Kertas

Di titik ini, keberhasilan Raperda tidak hanya ditentukan oleh cepat atau lambatnya pengesahan.

Regulasi akan diuji ketika masuk ke lapangan.

Apakah definisinya jelas?

Apakah kewenangan pemerintah daerah tegas?

Apakah mekanisme pencegahannya tersedia?

Apakah rehabilitasi memiliki desain yang realistis?

Apakah pembagian tugas antar-OPD jelas?

Dan yang paling penting, apakah penerapannya konsisten dengan hukum nasional?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghambat pembentukan Perda.

Justru sebaliknya, itulah cara memastikan Perda tidak menjadi sekadar dokumen politik yang selesai setelah palu diketukkan.

Dariyanto telah menunjukkan arah politik-legislatif DPRD: Raperda harus menjadi instrumen perlindungan masyarakat dengan cakupan lebih luas daripada sekadar isu LGBT.

Kini tantangannya tinggal satu: memastikan setiap kata dalam regulasi itu mampu dipertanggungjawabkan ketika berhadapan dengan realitas masyarakat Kota Bekasi.

Sebab dalam membuat Perda, palu memang menandai akhir pembahasan. Tetapi bagi masyarakat, palu justru menandai dimulainya ujian sesungguhnya. [■]

Reporter: NMR - REDAKSI - Editor: DikRizal/JabarOL
banner kontak BekasiOL banner GEKRAFS Kota Bekasi banner#01Kemitraan WaralabaPers bannerbawah#02 bannerbawah#03 bannerbawah#04

ChiefEditor

Jurnalis yang suka standup comedy

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
jabar-online.com