Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Wawancara Khusus dengan Tokoh Kritikus Lingkungan Hidup, Yusuf Blegur

iklan banner AlQuran 30 Juz banner #1 AlQuran 30 Juz

TPST Bantar Gebang di Persimpangan: 10 Alasan Yusuf Blegur Dorong Penghentian Open Dumping dan Penutupan Bertahap

jabar-online.com | Ahad, 23 Agustus 2026, 15:56 WIBNMR/DR

Ada yang rutin datang ke Bekasi setiap hari, tetapi bukan wisatawan dan bukan pula investor. Namanya sampah. Bedanya, tamu ini datang dalam ribuan ton, menginap bertahun-tahun, lalu meninggalkan “oleh-oleh” berupa gunungan, bau, emisi, air lindi dan sederet persoalan lingkungan. Direktur Eksekutif IPPS, Yusuf Blegur menilai kondisi TPST Bantar Gebang sudah waktunya dievaluasi secara fundamental, termasuk menyiapkan penghentian open dumping dan skenario penutupan bertahap. Menurutnya, kalau pola lama terus dipertahankan, Bantar Gebang bukan lagi sekadar tempat pembuangan sampah—melainkan bom ekologis yang tinggal menunggu waktu.

 — KOTA BEKASI | Persoalan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena volume sampah yang terus menggunung, melainkan karena persoalan lingkungan, kesehatan, keselamatan warga, tata kelola, hingga masa depan hubungan pengelolaan sampah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi.

Direktur Eksekutif Institute for Public Policy (IPPS), Yusuf Blegur, menilai persoalan Bantar Gebang sudah berada pada tahap yang tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan rutin.

Dalam wawancara dengan wartawan, Yusuf mengatakan bahwa pemerintah perlu menyiapkan langkah penghentian open dumping dan skenario penutupan TPST Bantar Gebang secara terukur, berdasarkan hukum, kajian lingkungan, keselamatan warga, serta kesiapan sistem pengelolaan sampah pengganti.

Menurutnya, jika persoalan tersebut terus dibiarkan tanpa perubahan mendasar, gunungan sampah yang selama puluhan tahun menampung kiriman dari Jakarta berpotensi berkembang menjadi persoalan lingkungan berskala jauh lebih besar.
“Kalau penanganan permasalahan sampah terus berlarut-larut dan TPST Bantar Gebang tidak segera ditutup, gunungan sampah yang selama ini berasal dari Jakarta dapat berkembang menjadi persoalan yang sangat serius, bahkan berpotensi menjadi bencana nasional,” ujar Yusuf.

Bukan Sekadar Soal Gunungan Sampah

Yusuf memulai penjelasannya dari persoalan yang lebih mendasar. Sampah, katanya, bukan hanya persoalan kebersihan kota, tetapi bagian dari persoalan ekologis yang berkaitan dengan kualitas air, tanah, udara, kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.

Karena itu, keberadaan TPST Bantar Gebang selama sekitar 36 tahun tidak semestinya hanya dilihat dari kemampuan menampung sampah Jakarta.

TPST tersebut berada di lahan sekitar 110,3 hektare milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan tersebar di Kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik, serta Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

“Bantar Gebang sudah menjadi persoalan yang krusial, kronis dan akut. Bebannya bukan hanya soal anggaran, tetapi juga lingkungan, kesehatan, keselamatan dan kualitas hidup masyarakat sekitar,” kata Yusuf.

Ia menilai, kebijakan masa depan Bantar Gebang harus berangkat dari pertanyaan sederhana: sampai kapan sebuah kawasan dapat terus menerima timbunan sampah dalam jumlah besar tanpa menimbulkan risiko yang semakin besar pula?

Dari pertanyaan tersebut, Yusuf menyampaikan 10 prinsip rasionalisasi yang menurutnya perlu menjadi bahan pertimbangan pemerintah.

1. Penghentian Open Dumping Memiliki Landasan Kebijakan

Menurut Yusuf, pemerintah sebenarnya telah memiliki pijakan kebijakan untuk menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka.

Ia merujuk pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2025, yang menurutnya menjadi salah satu dasar kebijakan penghentian praktik open dumping di tempat pemrosesan akhir.

“Artinya, persoalannya bukan lagi apakah open dumping harus dihentikan atau tidak. Pertanyaannya adalah bagaimana pemerintah menyiapkan transisinya, kapan penghentiannya dilakukan, dan apa sistem pengganti yang benar-benar siap,” ujar Yusuf.


Ia menekankan, penghentian open dumping harus dilakukan dengan perencanaan teknis sehingga tidak sekadar memindahkan masalah dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

2. UU Pengelolaan Sampah Menjadi Dasar Hukum

Yusuf juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Menurut dia, regulasi tersebut menjadi fondasi penting dalam mengubah paradigma pengelolaan sampah dari sekadar kumpul-angkut-buang menuju pengurangan, pengolahan dan pemrosesan sampah yang memenuhi standar lingkungan.

Karena itu, menurut Yusuf, Bantar Gebang tidak boleh terus diposisikan sebagai tempat akhir dari seluruh persoalan sampah Jakarta.

“TPA atau TPST bukan tempat untuk menghilangkan persoalan sampah. Sampah tetap ada. Yang berubah hanya lokasinya. Karena itu, sistem pengelolaan dari hulu sampai hilir harus dibenahi,” katanya.

3. Masa Kerja Sama DKI-Bekasi Harus Menjadi Momentum Evaluasi

Persoalan Bantargebang juga tidak bisa dilepaskan dari hubungan kelembagaan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi.

Yusuf menyebut adanya perjanjian kerja sama yang menjadi dasar pengelolaan TPST Bantar Gebang. Ia menyoroti masa berakhirnya kerja sama pada 26 Oktober 2026 sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Menurutnya, waktu tersebut tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai agenda administratif.

“Menjelang berakhirnya kerja sama, pemerintah harus sudah mempunyai peta jalan. Jangan sampai tanggal berakhirnya perjanjian tiba, tetapi persoalan sampah dan kapasitas penampungannya belum memiliki solusi,” ujarnya.

Ia mendorong Pemprov DKI, DPRD DKI, Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi duduk bersama untuk membahas masa depan Bantar Gebang secara terbuka.

4. Emisi Metana Menjadi Alarm Lingkungan

Yusuf kemudian menyinggung laporan mengenai emisi metana di kawasan Bantargebang yang pernah menjadi perhatian publik.

Ia merujuk pada data penginderaan jauh Carbon Mapper, yang melibatkan teknologi satelit NASA dan Planet Labs, serta pemberitaan atau kajian yang dikaitkan dengan UCLA Emmett Institute.

Menurut Yusuf, perhatian terhadap emisi metana harus dipandang sebagai alarm penting.

Ia menyebut angka emisi yang dikaitkan dengan kawasan Bantargebang mencapai sekitar 6,3 ton per jam.

“Kalau angka itu benar dan terus berlangsung, ini bukan persoalan kecil. Metana merupakan gas rumah kaca yang sangat kuat. Pemerintah harus melihat persoalan emisi dari timbunan sampah sebagai persoalan lingkungan dan keselamatan jangka panjang,” kata Yusuf.

Namun ia menegaskan, data tersebut tetap perlu terus diverifikasi dan diperdalam melalui pengukuran ilmiah lapangan secara berkala agar menjadi dasar kebijakan yang kuat.

5. Air Lindi Harus Diawasi, Terutama Saat Kemarau

Persoalan lain yang menurut Yusuf tidak boleh diabaikan adalah air lindi atau leachate.

Dia merujuk penelitian Syamsu Rosid, Romadoni N., Koesnodo Koesnodo dan Prabowo Nuridianto mengenai distribusi air tanah yang berpotensi tercemar air lindi di sekitar TPA Bantar Gebang.

Menurut Yusuf, penelitian tersebut penting karena menguji sejumlah parameter kimia pada air tanah dan membandingkannya dengan kondisi air lindi serta air tanah kontrol.

Namun, ia mencatat satu hal penting: penelitian tersebut dilakukan pada musim hujan.

“Musim hujan dapat menyebabkan pengenceran sejumlah unsur. Karena itu, penelitian pada musim kemarau juga penting dilakukan sehingga pemerintah dan masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi air tanah di sekitar kawasan Bantar Gebang,” ujarnya.

Ia menilai penelitian berkala dengan metodologi yang konsisten diperlukan untuk mengetahui apakah kualitas air tanah mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

6. Keselamatan Warga Tidak Boleh Menjadi Biaya Pengelolaan Sampah

Yusuf juga menyoroti tragedi longsornya timbunan sampah yang, menurut informasi yang disampaikannya, mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia pada 8 Maret 2026.

Peristiwa semacam itu, kata dia, seharusnya menjadi titik evaluasi serius terhadap sistem keselamatan dan stabilitas timbunan.

“Ketika timbunan sampah sudah menyangkut nyawa manusia, persoalannya sudah berubah. Ini bukan lagi sekadar persoalan teknis pengelolaan sampah,” ujarnya.

Bagi Yusuf, keselamatan pekerja, warga sekitar dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut harus menjadi indikator utama dalam menentukan apakah sebuah sistem pengelolaan masih layak diteruskan.

7. Remediasi Lingkungan Tidak Boleh Dilupakan

Menurut Yusuf, menghentikan pemasukan sampah baru saja tidak cukup.

Kawasan yang selama puluhan tahun menerima timbunan sampah juga membutuhkan remediasi lingkungan.

Remediasi mencakup upaya pemulihan media lingkungan yang terdampak pencemaran, baik tanah, air maupun udara, termasuk pengendalian gas dan air lindi.

“Kalau hanya menghentikan sampah masuk, kemudian gunung sampah yang lama dibiarkan begitu saja, itu bukan penyelesaian. Ada kewajiban ekologis untuk memulihkan kawasan yang sudah terdampak,” kata Yusuf.

Ia mendorong agar pemerintah menyusun peta kondisi lingkungan sebelum menentukan desain pemulihan pasca-penutupan.

8. Daerah Penyangga Juga Harus Diperhitungkan

Persoalan Bantar Gebang, lanjut Yusuf, tidak berhenti pada batas administratif Kota Bekasi.

Wilayah penyangga di Kabupaten Bekasi, termasuk kawasan Taman Rahayu dan Burangkeng, menurut dia, juga harus diperhitungkan dalam kebijakan lingkungan.

“Dampak lingkungan tidak mengenal batas administrasi. Kalau ada pencemaran udara, air atau persoalan lalu lintas akibat aktivitas pengelolaan sampah, dampaknya bisa dirasakan oleh wilayah di sekitarnya,” ujarnya.

Karena itu, Yusuf meminta pemerintah membuat pendekatan regional dalam menangani Bantar Gebang, bukan sekadar pendekatan administratif DKI Jakarta versus Kota Bekasi.

9. Selisih Volume Sampah dan Kapasitas Pengolahan Masih Sangat Besar

Yusuf juga mempersoalkan besarnya selisih antara volume sampah yang masuk dengan sampah yang benar-benar diolah.

Ia menyebut volume sampah yang masuk dari Jakarta ke Bantar Gebang mencapai sekitar 9.000 ton per hari.

Sementara berdasarkan angka yang disampaikannya, pengolahan yang berjalan antara lain:
  • RDF sekitar 2.000 ton per hari;
  • PLTSa Merah Putih sekitar 100 ton per hari;
  • pengolahan sampah organik menjadi kompos sekitar 50 ton per hari.

Jika angka tersebut dijumlahkan, kapasitas yang disebut Yusuf mencapai sekitar 2.150 ton per hari.

Dengan asumsi volume masuk 9.000 ton per hari, masih terdapat sekitar 6.850 ton per hari yang belum terolah melalui tiga skema tersebut.

“Ini yang harus dijawab pemerintah. Kalau sampah masuk 9.000 ton dan yang terolah sekitar 2.150 ton, ke mana sisanya? Kalau masih ditimbun, berarti persoalan dasarnya belum selesai,” kata Yusuf.

Ia menyebut estimasi timbunan lama di kawasan Bantar Gebang berada pada kisaran 55 juta hingga 80 juta ton, seraya menekankan perlunya angka tersebut diverifikasi melalui audit volume dan pengukuran teknis terbaru.

10. Kesehatan dan Stigma Warga Harus Menjadi Parameter Kebijakan

Pertimbangan terakhir yang disampaikan Yusuf berkaitan dengan kualitas hidup masyarakat.

Menurutnya, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pengelolaan sampah menghadapi konsekuensi yang tidak selalu terlihat dalam neraca anggaran pemerintah.

Mulai dari bau, lalu lintas kendaraan pengangkut sampah, kualitas lingkungan, potensi pencemaran hingga stigma terhadap kawasan tempat tinggal.

“Jangan sampai masyarakat sekitar hanya dilihat sebagai penerima kompensasi. Mereka adalah warga negara yang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.

Menurut Yusuf, dampak sosial dan kesehatan tersebut harus dimasukkan dalam perhitungan kebijakan pengelolaan sampah.

Bukan Sekadar Menutup Gerbang Bantargebang

Meski menggunakan istilah “penutupan TPST Bantar Gebang”, Yusuf menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh dimaknai secara sederhana sebagai menutup gerbang kemudian membiarkan persoalan yang ada.

Yang dibutuhkan, menurut dia, adalah transisi sistem pengelolaan sampah.

Ada setidaknya tiga pekerjaan besar yang harus berjalan bersamaan: mengurangi sampah dari sumbernya, meningkatkan kapasitas pengolahan dan menyiapkan lokasi maupun teknologi pengelolaan residu yang memenuhi standar.

“Kalau Bantar Gebang ditutup tetapi Jakarta tidak memiliki sistem pengganti, kita hanya memindahkan gunungan sampah ke tempat lain. Itu bukan solusi,” katanya.

Karena itu, ia mendorong agar kebijakan penghentian open dumping dan penutupan bertahap disertai peta jalan yang memiliki target waktu, indikator keberhasilan, sumber pembiayaan, teknologi, lokasi pengolahan serta mekanisme pengawasan publik.

DKI dan Bekasi Harus Duduk Bersama Lagi

Yusuf juga meminta Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi tidak menjadikan persoalan Bantar Gebang sebagai arena tarik-menarik kewenangan.

Menurut dia, Jakarta merupakan sumber utama sampah yang masuk, sementara Bekasi menjadi wilayah yang selama puluhan tahun menanggung konsekuensi ekologis dan sosialnya.

“Jakarta membutuhkan Bekasi untuk mengelola sampahnya. Bekasi juga memiliki kepentingan agar lingkungan dan warganya terlindungi. Karena itu, keduanya harus duduk bersama dalam posisi yang setara untuk mencari solusi,” ujar Yusuf.

Dia juga mendorong DPRD DKI Jakarta dan DPRD Kota Bekasi memperkuat fungsi pengawasan terhadap seluruh aspek kerja sama, termasuk volume sampah, biaya pengelolaan, capaian pengolahan, kondisi lingkungan dan manfaat yang diterima masyarakat.

Jangan Sampai Menunggu Bencana Lebih Besar

Pada akhirnya, Yusuf mengatakan persoalan Bantargebang bukan lagi perkara apakah masyarakat menyukai keberadaan gunungan sampah atau tidak.

Persoalannya adalah batas daya dukung lingkungan, keselamatan manusia dan kemampuan sistem pengelolaan sampah menghadapi pertumbuhan volume sampah di masa depan.

Dia mengingatkan, penundaan keputusan tidak otomatis menghilangkan masalah.

“Semakin lama kita menunda, semakin besar pula persoalannya. Karena itu harus ada keputusan yang cepat, tegas dan terukur. Tetapi keputusan tersebut harus berbasis hukum, ilmu pengetahuan dan keselamatan masyarakat,” katanya.

Menurut Yusuf, pemerintah tidak boleh terjebak pada pilihan semu antara “Bantargebang ditutup” atau “Bantargebang terus dibuka”.

Pilihan yang lebih rasional adalah menyiapkan transisi pengelolaan sampah yang sistematis, menghentikan praktik open dumping, mengurangi ketergantungan terhadap penimbunan, melakukan re-mediasi kawasan terdampak, serta memastikan tidak ada masyarakat lain yang menjadi korban dari kegagalan sistem pengelolaan sampah.

“Yang kita perjuangkan bukan sekadar penutupan sebuah tempat sampah. Yang kita perjuangkan adalah keselamatan warga, kualitas lingkungan dan masa depan tata kelola sampah,” tutur Yusuf.

Bagi Yusuf, jika persoalan tersebut terus dibiarkan tanpa pembenahan fundamental, Bantar Gebang berisiko berkembang dari persoalan lokal menjadi krisis lingkungan yang dampaknya jauh melampaui batas Kota Bekasi dan DKI Jakarta. [■]

Reporter: NMR - REDAKSI - Editor: DikRizal/JabarOL
banner kontak BekasiOL banner GEKRAFS Kota Bekasi banner#01Kemitraan WaralabaPers bannerbawah#02 bannerbawah#03 bannerbawah#04

ChiefEditor

Jurnalis yang suka standup comedy

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
jabar-online.com