Target PAD Digenjot di tengah Pemangkasan Anggaran. Tagihan Tunggakan Ratusan Juta Bikin Pelaku Usaha Bertanya?
jabar-online.com | Sabtu, 22 Agustus 2026, 10:58 WIB | NMR/DR
— BOGOR | Ada dua wajah Kabupaten Bogor yang muncul bersamaan pada 2026. Wajah pertama adalah wajah pembangunan. Pusat pemerintahan Kabupaten Bogor berubah lebih terbuka.
Pemangkasan TKD membuat pemerintah daerah harus mencari ruang fiskal baru. Di Kabupaten Bogor, tekanan meningkatkan PAD bertemu dengan keluhan wajib pajak dan sorotan terhadap Bappenda setelah penyidik KPK bergerak. Pertanyaannya: seberapa transparan mekanisme penagihan pajak ketika target penerimaan sedang digenjot?
— BOGOR | Ada dua wajah Kabupaten Bogor yang muncul bersamaan pada 2026. Wajah pertama adalah wajah pembangunan. Pusat pemerintahan Kabupaten Bogor berubah lebih terbuka.Pelataran Masjid Baitul Faidzin dan kawasan Alun-Alun Pemkab ditata tanpa pagar pembatas yang sebelumnya membuat kawasan itu tampak kaku, Sabtu, 22/8/2026.
Sebuah gapura merah bata bertuliskan Kuda Udaya Wangsa berdiri sebagai ikon baru yang membawa narasi “Pusat Kebangkitan Bangsa”.
Di luar pusat pemerintahan, ambisi pembangunan juga bergerak lebih jauh. Kedekatan Pemerintah Kabupaten Bogor dengan pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto membuka peluang masuknya sejumlah proyek berskala besar.
Salah satunya rencana pembangunan Pusat Pelatihan Tim Nasional dan Akademi Olahraga Nasional di Kecamatan Rancabungur.
Kawasan yang disebut mencapai sekitar 500 hektare itu diproyeksikan menjadi pusat pembinaan olahraga dengan 21 cabang olahraga dan nilai investasi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.
Tetapi wajah kedua tidak kalah penting: ruang fiskal daerah yang semakin sempit.
Pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran dan memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Dalam situasi seperti ini, pemerintah kabupaten tidak bisa hanya mengandalkan dana transfer. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu tumpuan untuk menjaga kapasitas fiskal.
Di sinilah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) memperoleh posisi strategis.
Target penerimaan harus dikejar. Pajak daerah harus dikumpulkan. Kebocoran penerimaan harus ditekan.
Namun, ketika target penerimaan meningkat, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah intensifikasi pajak berjalan seiring dengan pembinaan, transparansi, dan kepastian bagi wajib pajak?
Keluhan dari sejumlah pelaku usaha menunjukkan bahwa persoalan tersebut mulai menjadi perdebatan.
Tagihan yang Datang Belakangan
Salah satu kasus datang dari pemilik Cafe CRS di wilayah Bogor Barat.
Kuasa hukum pemilik usaha, Suhendar, S.H., M.M., mengatakan kliennya menerima tagihan tunggakan pajak dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah untuk periode 2024–2025.
Persoalannya bukan semata-mata besarnya tagihan.
Menurut Suhendar, kliennya selama ini merasa rutin memenuhi kewajiban pajaknya setiap bulan. Karena itu, munculnya tagihan dalam jumlah besar pada pertengahan 2026 menimbulkan tanda tanya.
“Klien kami kaget bukan kepalang. Di tengah kondisi ekonomi yang lesu, tiba-tiba muncul tagihan tunggakan ratusan juta,” kata Suhendar.
Ia mengatakan, selama periode tersebut kliennya tidak pernah menerima surat peringatan maupun pemberitahuan mengenai adanya selisih pembayaran sebagaimana yang kini ditagihkan.
Jika seluruh tagihan tersebut harus dibayar sekaligus, kata dia, keberlangsungan usaha bisa terganggu.
Persoalan ini menarik karena menyentuh titik yang lebih luas daripada sengketa satu wajib pajak.
Bagaimana sebenarnya proses rekonsiliasi antara pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak dan perhitungan kewajiban yang digunakan pemerintah daerah?
Jika memang terdapat kekurangan pembayaran, kapan selisih itu diketahui? Bagaimana dasar perhitungannya? Apakah wajib pajak diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi? Dan sejauh mana mekanisme keberatan atau pemeriksaan telah dijalankan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena pajak bukan sekadar angka pada surat tagihan. Pajak merupakan kewajiban publik yang membutuhkan kepastian hukum sekaligus administrasi yang transparan.
Bukan Sekadar Soal “Sapi Perah”
Suhendar menilai persoalan yang dialami kliennya berkaitan dengan minimnya sosialisasi dan pembinaan berkala dari Bappenda maupun unit pelaksana teknis di wilayah Jasinga.
Menurut dia, wajib pajak semestinya tidak hanya ditempatkan sebagai objek penagihan.
Ada fungsi pembinaan yang harus berjalan bersamaan.
Pelaku usaha perlu mengetahui bagaimana pajak dihitung, komponen apa yang menjadi dasar pengenaan, bagaimana mekanisme pelaporan, serta apa konsekuensinya apabila terdapat selisih.
Tanpa komunikasi tersebut, intensifikasi pajak berisiko dipersepsikan hanya sebagai upaya mengejar target penerimaan.
Di titik inilah istilah “sapi perah” muncul dalam kritik Suhendar terhadap pola pemungutan pajak.
Istilah itu tentu merupakan penilaian narasumber, bukan kesimpulan administratif pemerintah daerah. Namun keluhan tersebut layak diperiksa lebih jauh karena menyangkut kualitas hubungan antara pemerintah daerah dan dunia usaha.
Apalagi, Kabupaten Bogor memiliki basis ekonomi yang besar. Restoran, kafe, hotel, tempat hiburan, perdagangan, jasa, dan berbagai kegiatan usaha lainnya merupakan sumber penting penerimaan daerah.
Jika pengusaha merasa sistem pajak tidak memberikan kepastian, dampaknya tidak berhenti pada hubungan antara satu kafe dan pemerintah daerah. Ia bisa memengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan.
Ketika Bappenda Berada di Bawah Sorotan
Persoalan administrasi pajak tersebut muncul bersamaan dengan kabar mengenai langkah aparat penegak hukum di lingkungan Pemkab Bogor.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan bergerak menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Bappenda. Dalam proses tersebut, disebutkan adanya penyitaan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar serta pemeriksaan terhadap sedikitnya enam pejabat Bappenda.
Namun, informasi mengenai penyidikan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.
Pemeriksaan dan penyitaan bukanlah putusan pengadilan. Status hukum pihak-pihak yang diperiksa tetap harus mengikuti proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Meski demikian, langkah KPK membuat Bappenda berada dalam sorotan publik yang jauh lebih besar.
Sebab secara struktural Bappenda berada di titik penting dalam arus keuangan daerah: mengelola administrasi pendapatan, mengoptimalkan penerimaan, dan memastikan potensi pajak daerah masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.
Semakin besar tekanan terhadap penerimaan, semakin besar pula pentingnya sistem pengawasan.
Ada Dua Tekanan yang Bertemu
Di sinilah persoalan Kabupaten Bogor menjadi menarik.
Di satu sisi, pemerintah daerah membutuhkan PAD lebih besar karena kapasitas fiskal tertekan oleh kebijakan efisiensi dan perubahan transfer dari pusat.
Di sisi lain, masyarakat dan dunia usaha membutuhkan kepastian bahwa peningkatan penerimaan dilakukan melalui prosedur yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keduanya sebenarnya tidak bertentangan.
Pemerintah memang memiliki kewenangan memungut pajak. Wajib pajak memang berkewajiban membayar sesuai ketentuan.
Tetapi mengejar target penerimaan tidak boleh menghilangkan hak wajib pajak untuk memperoleh informasi, klarifikasi, pelayanan, dan kepastian mengenai dasar kewajibannya.
Begitu pula sebaliknya, keluhan wajib pajak tidak otomatis berarti pemerintah melakukan kesalahan. Bisa saja terdapat kekurangan pembayaran yang memang baru ditemukan melalui proses pemeriksaan atau rekonsiliasi.
Karena itu, inti persoalannya bukan siapa yang paling keras menagih atau siapa yang paling keras mengeluh.
Yang harus diuji adalah dokumennya.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Kasus Cafe CRS semestinya dapat menjadi pintu untuk melihat persoalan administrasi pajak Kabupaten Bogor secara lebih luas.
Setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab Bappenda:
Pertama, bagaimana formula dan dasar hukum penghitungan tunggakan pajak untuk periode 2024–2025?
Kedua, kapan Bappenda menemukan adanya selisih antara pembayaran wajib pajak dan kewajiban yang seharusnya?
Ketiga, bagaimana mekanisme pemberitahuan kepada wajib pajak sebelum tagihan tunggakan diterbitkan?
Keempat, berapa jumlah wajib pajak yang mengalami koreksi atau penagihan serupa pada 2026?
Kelima, apakah peningkatan target PAD tahun ini berpengaruh terhadap pola pemeriksaan dan penagihan pajak?
Keenam, bagaimana pengawasan internal Bappenda memastikan intensifikasi penerimaan tidak membuka ruang bagi penyimpangan?
Dan yang paling penting: apakah sistem digitalisasi dan rekonsiliasi pembayaran pajak telah mampu mencegah munculnya sengketa akibat perbedaan pencatatan?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar angka target PAD.
Antara Proyek Besar dan Kantong Pengusaha
Kabupaten Bogor sedang berada dalam fase pembangunan yang agresif.
Di satu sisi ada proyek infrastruktur, penataan kawasan pemerintahan, dan peluang investasi berskala besar. Di sisi lain terdapat pengusaha lokal yang menghadapi tekanan biaya, daya beli masyarakat yang belum tentu pulih, serta kewajiban perpajakan yang harus tetap dipenuhi.
Pemerintah daerah tentu membutuhkan uang untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan.
Tetapi PAD bukan sekadar angka yang harus dinaikkan setiap tahun.
PAD merupakan hasil dari aktivitas ekonomi masyarakat. Ketika restoran ramai, hotel terisi, perdagangan tumbuh, dan dunia usaha berkembang, penerimaan daerah ikut meningkat.
Karena itu, strategi meningkatkan PAD seharusnya tidak hanya berbentuk intensifikasi penagihan, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang membuat basis pajak semakin luas.
Dengan kata lain, pemerintah daerah tidak cukup bertanya:
“Berapa yang bisa ditarik dari wajib pajak?”
Pemerintah juga perlu bertanya:
“Apa yang harus dilakukan agar semakin banyak usaha mampu bertahan, tumbuh, dan menjadi wajib pajak yang patuh?”
Bappenda dan Ujian Transparansi
Sorotan terhadap Bappenda kini bertemu dengan dua isu sekaligus: kebutuhan fiskal daerah dan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Keduanya membuat lembaga pengelola pendapatan daerah itu berada pada titik yang sensitif.
Jika pemerintah sedang meminta dunia usaha meningkatkan kepatuhan, maka pemerintah pun dituntut menunjukkan standar transparansi yang sama tinggi.
Setiap rupiah pajak harus memiliki dasar perhitungan.
Setiap tagihan harus dapat dijelaskan.
Setiap keberatan harus memiliki saluran penyelesaian.
Dan setiap rupiah yang masuk ke kas daerah harus terlindungi dari praktik yang menyimpang.
Di tengah proyek pembangunan yang semakin besar, pemangkasan anggaran, serta tekanan untuk meningkatkan PAD, Kabupaten Bogor sesungguhnya sedang menghadapi ujian yang lebih besar daripada sekadar mengejar target penerimaan.
Ujian itu adalah memastikan bahwa kebutuhan uang daerah tidak berubah menjadi pembenaran untuk mengendurkan tata kelola.
Sebab jika pemerintah membutuhkan lebih banyak uang dari masyarakat, pertanyaan publik juga akan menjadi semakin sederhana:
Dari mana uang itu dipungut, dengan dasar apa, dan ke mana akhirnya uang tersebut mengalir?
Pertanyaan terakhir itulah yang pada akhirnya harus dijawab bukan hanya oleh Bappenda, tetapi oleh seluruh tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor. [■]
