Duel di Gang Ciheuleut: Saat Warga Melawan Debt Collector, Polisi Tetapkan Anak Muda Jadi Tersangka
jabar-online.com | Jumat, 8 Mei 2026, 13:41 WIB | Her/Why/DR
— BOGOR | Di sebuah gang padat di kawasan Bogor Tengah, pertengkaran antara warga dan penagih utang bank keliling berubah menjadi perkara pidana.
Keributan lawan penagih bank keliling di gang sempit Bogor berubah jadi perkara pidana. Warga bingung: yang mondar-mandir bikin resah siapa, yang dipanggil polisi siapa. Drama sore di gang kecil kawasan Bogor Tengah itu awalnya cuma adu mulut biasa. Namun setelah tendangan, ancaman, dan duel satu lawan satu terjadi, seorang pemuda yang mengaku membela ayahnya justru resmi menyandang status tersangka. Warga pun mulai bertanya-tanya: sekarang yang harus takut debt collector atau malah warga sendiri?
— BOGOR | Di sebuah gang padat di kawasan Bogor Tengah, pertengkaran antara warga dan penagih utang bank keliling berubah menjadi perkara pidana.Seorang pemuda yang mengaku membela ayahnya kini justru duduk di kursi tersangka.
Kasus ini membuka kembali pertanyaan lama: sampai sejauh mana negara melindungi warga dari praktik penagihan yang intimidatif?
Sore itu, Rabu 10 September 2025, suasana di Jalan Ciheuleut Pakuan, Kelurahan Tegallega, mulanya biasa saja. Anak-anak masih bermain di mulut gang. Sejumlah ibu bercengkerama di teras rumah.
Namun ketenangan lingkungan padat penduduk di Bogor itu mendadak berubah ketika seorang pria yang disebut warga sebagai penagih utang bank keliling mondar-mandir di depan rumah Wawan.
Menurut sejumlah warga, pria itu sudah beberapa kali terlihat datang ke lingkungan tersebut. Tapi sore itu, gerak-geriknya dianggap berbeda: bolak-balik memantau rumah sambil sesekali menatap ke arah dalam gang.
Wawan, pemilik rumah, akhirnya keluar dan menegur.
“Ada keperluan apa?” tanya Wawan, menurut penuturan keluarga.
Alih-alih menjelaskan, pria tersebut justru disebut membalas dengan nada tinggi. “Saya tidak ada urusan dengan kamu,” katanya sambil menunjuk wajah Wawan.
Bagi warga gang sempit yang terbiasa menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, sikap itu dianggap sebagai bentuk intimidasi. Ketegangan pun cepat membesar.
Tak jauh dari lokasi, Rizal—anak Wawan—melihat ayahnya terlibat adu mulut. Ia menghampiri. Dari titik itulah, versi peristiwa mulai bersilang.
Keluarga Rizal menyebut penagih utang itu lebih dulu melayangkan tendangan hingga Rizal terjatuh.
Dalam keributan yang berlangsung cepat, Wawan juga disebut terkena pukulan di bagian belakang kepala. Perkelahian satu lawan satu tak terhindarkan sebelum akhirnya dilerai Ketua RT setempat, Dodo, bersama warga lain.
Namun perkara rupanya tak selesai di gang itu.
Warga mengaku sempat meminta pria tersebut meninggalkan lokasi karena situasi mulai panas. Menurut kesaksian beberapa orang, penagih utang itu bahkan sempat melontarkan ancaman akan melapor ke polisi dengan tuduhan pengeroyokan.
Ancaman itu ternyata bukan gertakan.
Dua bulan kemudian, surat panggilan dari polisi datang ke rumah Wawan. Bukan hanya Rizal, tetapi juga Wawan dan Ketua RT setempat turut dipanggil penyidik Polsek Bogor Tengah. Belakangan, Rizal resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status hukum itulah yang kini memantik sorotan. Di mata keluarga dan kuasa hukumnya, kasus tersebut bukan semata perkelahian biasa, melainkan cermin relasi timpang antara warga kecil dan praktik penagihan utang informal yang kerap bergerak di area abu-abu.
Pendamping hukum Rizal, Suhendar, SH, MH, menilai penyidikan berjalan tidak proporsional. Ia menduga unsur pembelaan diri tidak dipertimbangkan secara utuh.
“Kami meminta penyidik menangani perkara ini secara objektif dan transparan. Jangan sampai ada intervensi dari pihak mana pun,” ujar Suhendar usai pemeriksaan.
Suhendar, yang juga Ketua DPD PERADMI Bogor, menyoroti penerapan aturan pidana dalam perkara tersebut. Menurut dia, kasus itu tergolong duel satu lawan satu dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.
Ia merujuk pada ketentuan KUHAP terbaru yang mulai berlaku awal 2026, yang menurutnya memberi penekanan agar perkara dengan ancaman hukuman ringan tidak serta-merta berujung pada penahanan maupun kriminalisasi berlebihan.
Di luar aspek hukum formal, perkara Rizal memperlihatkan kegelisahan sosial yang lebih besar: menjamurnya praktik bank keliling di kawasan permukiman menengah bawah.
Di banyak kampung kota, bank keliling menjadi jalan pintas bagi warga yang kesulitan mengakses kredit formal.
Proses pencairannya cepat, tanpa agunan rumit. Namun di balik kemudahan itu, muncul mata rantai penagihan yang kerap memicu ketegangan sosial.
Tidak sedikit warga mengeluhkan cara penagihan yang dianggap mempermalukan, mendatangi rumah berulang kali, hingga melakukan tekanan verbal di lingkungan tempat tinggal debitur.
Dalam banyak kasus, konflik personal mudah berubah menjadi keributan terbuka karena menyentuh harga diri keluarga.
Kasus Rizal memperlihatkan situasi itu secara telanjang: sebuah pertengkaran di depan rumah berubah menjadi perkara pidana yang menyeret satu keluarga dan ketua lingkungan.
Kuasa hukum Rizal mengingatkan, jika kasus seperti ini diproses tanpa mempertimbangkan konteks pembelaan diri dan situasi lapangan, dampaknya bisa meluas.
Warga, kata dia, akan makin takut menegur tindakan intimidatif karena khawatir justru berakhir sebagai tersangka.
“Kalau masyarakat membela orang tuanya lalu diproses pidana, publik bisa kehilangan rasa percaya terhadap keadilan,” kata Suhendar.
Hingga kini, pihak keluarga masih mengupayakan peninjauan kembali terhadap status tersangka Rizal.
Mereka berharap penyidik melihat perkara itu secara utuh: bukan sekadar siapa memukul siapa, melainkan bagaimana sebuah konflik di gang sempit bermula dari praktik penagihan yang dianggap meresahkan warga. [■]


