Mewakili Kajari Kota Bekasi, Kasi Intel, Ryan Anugrah Gunakan Pendekatan Kisah Kariernya Eksekusi Pidana Mati
jabar-online.com | Kamis,30 April 2026, 21:09 WIB | Her/DikRizal
— KOTA BEKASI | Kasi Intel Kejari (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri) Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., hadir mewakili Dr. Sulvia Triana Hapsari selaku Kepala Kejari Kota Bekasi dalam ruang dialog sekaligus pelantikan pengurus baru Lembaga Profesi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Bekasi.
— KOTA BEKASI | Kasi Intel Kejari (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri) Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., hadir mewakili Dr. Sulvia Triana Hapsari selaku Kepala Kejari Kota Bekasi dalam ruang dialog sekaligus pelantikan pengurus baru Lembaga Profesi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Bekasi.Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 30 April, di Graha 96, Bekasi Selatan mulai dari siang hingga petang hari.
Acara ini tidak hanya menjadi momentum regenerasi kepengurusan HMI, tetapi juga diisi dengan diskusi substantif terkait pembaruan hukum, khususnya mengulas definisi dan makna pendekatan restoratif dalam pasal-pasal KUHP & KUHAP 2023 terbaru.
Acara ini tidak hanya menjadi momentum regenerasi kepengurusan HMI, tetapi juga diisi dengan diskusi substantif terkait pembaruan hukum, khususnya mengulas definisi dan makna pendekatan restoratif dalam pasal-pasal KUHP & KUHAP 2023 terbaru.
Keadilan restoratif dan rehabilitatif dipaparkan sebagai upaya penyelesaian perkara yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
KUHP/KUHAP yang baru jelas dimaksudkan untuk mendorong proses perbaikan dan reintegrasi sosial bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Dalam forum tersebut turut digarisbawahi perbedaan mendasar antara KUHP & KUHAP lama dan KUHP & KUHAP yang baru berdasarkan UU No.1 tahun 2023, yang diklaim sebagai produk hukum hasil karya bangsa Indonesia.
KUHP & KUHAP lama dinilai masih kental dengan pendekatan restributif yang menitikberatkan pada penghukuman dan prosedur formal semata, sementara KUHP & KUHAP baru hadir dengan paradigma yang lebih progresif, adaptif, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Pembaruan ini menegaskan penguatan perlindungan hak asasi manusia, transparansi proses hukum, serta membuka ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif dan rehabilitatif.
Dengan demikian, KUHP & KUHAP terbaru tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan yang lebih humanis dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia masa kini.
“Dialog ini bertujuan untuk memberikan edukasi yang sangat penting dalam kegiatan organisasi mahasiswa yang riskan bila beririsan dengan pasal KUHAP yang baru, khususnya buat teman-teman aktivis,” ujar Ryan Anugrah.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, sesi tanya jawab berlangsung interaktif dengan melibatkan para narasumber dan peserta yang didominasi oleh kalangan mahasiswa dan aktivis HMI.
“Dialog ini bertujuan untuk memberikan edukasi yang sangat penting dalam kegiatan organisasi mahasiswa yang riskan bila beririsan dengan pasal KUHAP yang baru, khususnya buat teman-teman aktivis,” ujar Ryan Anugrah.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, sesi tanya jawab berlangsung interaktif dengan melibatkan para narasumber dan peserta yang didominasi oleh kalangan mahasiswa dan aktivis HMI.
Berbagai pertanyaan kritis disampaikan, mulai dari implementasi pasal KUHAP terbaru di lapangan, potensi kerentanan hukum dalam kegiatan organisasi, hingga batasan-batasan yang perlu dipahami agar aktivitas tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Diskusi ini mencerminkan tingginya antusiasme peserta serta menjadi ruang edukatif yang memperkaya pemahaman praktis, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan generasi muda dalam menyikapi dinamika pembaruan hukum di Indonesia. [■]
Reporter: Hery / Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
Reporter: Hery / Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
Tags
Aksi Mahasiswa
Aksi Sosial
HMI
Hukum
Kajari
Kejari
KUHAP
KUHP
Mahasiswa
OKP
OKP HMI
Undang-Undang
UU No.1 Tahun 2023

