Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Kejari Bekasi edukasi Organisasi Mahasiswa, KUHAP Baru Jadi Bahasan Utama bersama HMI

iklan banner AlQuran 30 Juz
Kejari Bekasi edukasi  Organisasi Mahasiswa, KUHAP Baru Jadi Bahasan Utama bersama HMI
jabar-online.com | Kamis,30 April 2026, 21:05 WIB | Her
 — KOTA BEKASI | Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ryan Anugrah, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, hadir mewakili Dr. Sulvia Triana selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dalam ruang dialog sekaligus pelantikan pengurus baru lembaga profesi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Bekasi. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 30 April, di Graha 96, Bekasi selatan.

Acara ini tidak hanya menjadi momentum regenerasi kepengurusan HMI, tetapi juga diisi dengan diskusi substantif terkait pembaruan hukum, khususnya mengulas definisi dan makna pendekatan restoratif dalam pasal-pasal KUHAP 2023 terbaru. Keadilan restoratif dan rehabilitatif dipaparkan sebagai upaya penyelesaian perkara yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta mendorong proses perbaikan dan reintegrasi sosial bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Dalam forum tersebut turut digarisbawahi perbedaan mendasar antara KUHAP lama dan KUHAP 2023 yang baru, yang diklaim sebagai produk hukum hasil karya bangsa Indonesia. KUHAP lama dinilai masih kental dengan pendekatan retributif yang menitikberatkan pada penghukuman dan prosedur formal semata, sementara KUHAP baru hadir dengan paradigma yang lebih progresif, adaptif, dan berorientasi pada keadilan substantif. Pembaruan ini menegaskan penguatan perlindungan hak asasi manusia, transparansi proses hukum, serta membuka ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif dan rehabilitatif. Dengan demikian, KUHAP terbaru tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan yang lebih humanis dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia masa kini.

“Dialog ini bertujuan untuk memberikan edukasi yang sangat penting dalam kegiatan organisasi mahasiswa yang riskan bila beririsan dengan pasal KUHAP yang baru, khususnya buat teman-teman aktivis,” ujar Ryan Anugrah.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, sesi tanya jawab berlangsung interaktif dengan melibatkan para narasumber dan peserta yang didominasi oleh kalangan mahasiswa dan aktivis HMI. Berbagai pertanyaan kritis disampaikan, mulai dari implementasi pasal KUHAP terbaru di lapangan, potensi kerentanan hukum dalam kegiatan organisasi, hingga batasan-batasan yang perlu dipahami agar aktivitas tetap berjalan sesuai koridor hukum. Diskusi ini mencerminkan tingginya antusiasme peserta serta menjadi ruang edukatif yang memperkaya pemahaman praktis, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan generasi muda dalam menyikapi dinamika pembaruan hukum di Indonesia.
[■]

Reporter: Hery /  Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama