Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Disnaker Jabar Tindak Lanjuti SP1 PT SLA, Audiensi Digelar Pekan Kedua April 2026 Jadi Jawaban atas Sorotan Publik

iklan banner AlQuran 30 Juz
Disnaker Jabar Tindak lanjuti SP1 PT SLA, Audiensi digelar Pekan kedua April 2026 jadi jawaban atas sorotan Publik

jabar-online.com | Rabu, 1 April 2026, 20:05 WIB | Her
Pengambilan keputusan setelah SP1 akan diambil melalui banyak kajian dan pertimbangan yang tidak terburu-buru
 — BOGOR| Polemik ketenagakerjaan di PT SLA (Surya Lestari Abadi) yang berlokasi di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, terus menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari pemberian upah di bawah standar, tidak dibayarkannya upah lembur, hingga belum tercover-nya sebagian karyawan dalam program BPJS. Sorotan semakin menguat setelah terungkap bahwa Surat Peringatan Pertama (SP1) telah dilayangkan oleh Dinas Tenaga Kerja sejak awal tahun 2026. Namun hingga kini, publik mempertanyakan kejelasan tindak lanjut dari peringatan tersebut, di tengah harapan agar penegakan aturan ketenagakerjaan dapat berjalan tegas dan berpihak pada perlindungan hak pekerja.

Dalam wawancara, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Dhandi Sunandi, pada Rabu (1/4), menegaskan bahwa SP1 yang telah dikeluarkan tidak bersifat pasif atau berhenti di tempat, melainkan akan terus ditindaklanjuti melalui langkah-langkah administratif, pendalaman faktual di lapangan, serta audiensi secara berjenjang dengan proses yang tidak terburu-buru dalam pengambilan keputusan.

Menurutnya, pengawasan ketenagakerjaan tidak semata-mata menitikberatkan pada penindakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil perusahaan sebagai bagian dari proses pembinaan dan evaluasi. “Kami juga berupaya memberikan ruang audiensi dengan perusahaan tersebut, agar pengambilan keputusan dapat berujung pada win-win solution. Yang jelas, kewajiban (mandatory) terkait upah tidak boleh diabaikan,” ujar Dhandi.

Menanggapi sorotan publik, Dhandi menyebut proses penelusuran sempat terhambat waktu akibat libur Lebaran. Ia juga mengajak berbagai pihak, termasuk rekan-rekan media, untuk turut menggali informasi langsung dari para tenaga kerja guna mendapatkan gambaran kondisi riil di lapangan.

Untuk perkembangan terbaru, pada pekan kedua bulan April 2026 akan dilakukan audiensi lanjutan antara Disnaker dan pihak PT SLA. Audiensi ini diharapkan menjadi forum klarifikasi sekaligus evaluasi atas temuan-temuan sebelumnya.

Dhandi menambahkan bahwa proses kajian terhadap kasus ini membutuhkan banyak pertimbangan. Namun di sisi lain, terdapat kewajiban yang bersifat mendasar (mandatory) bagi perusahaan, seperti pemenuhan upah sesuai standar, pembayaran lembur, serta perlindungan tenaga kerja melalui program BPJS yang seharusnya dilaksanakan tanpa pengecualian.

Disnaker menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan dan perbaikan nyata dari pihak perusahaan. Jika tidak ditemukan itikad baik, maka sanksi lanjutan akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat sebagai dorongan agar penegakan aturan ketenagakerjaan di Jawa Barat dapat berjalan lebih tegas, transparan, dan berpihak pada perlindungan hak-hak pekerja, namun di sisi lain Disnaker juga mempertimbangkan agar penanganan kasus ini tidak berdampak pada melemahnya kondisi perusahaan, mengingat keberlangsungan usaha dan ketersediaan lapangan kerja turut menjadi aspek penting yang menjadi titik berat dalam proses pengawasan dan pengambilan keputusan.
[■]

Reporter: Hery - Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama