Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Dariyanto Tegaskan Urgensi Raperda, DPRD Bekasi Respon Lonjakan Masalah penyimpangan seksual dan LGBT

iklan banner AlQuran 30 Juz
Dariyanto Tegaskan Urgensi Raperda, DPRD Bekasi Respon Lonjakan Masalah penyimpangan seksual dan LGBT
jabar-online.com | Senin, 27 April 2026, 17:05 WIB | Her
 — KOTA BEKASI | Forum rapat dengar pendapat yang berlangsung di DPRD Kota Bekasi pada 27/4 menjadi ruang pembahasan serius terkait Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pencegahan serta penanggulangan perilaku penyimpangan seksual/LGBT. Jalannya forum dipimpin oleh Dariyanto, S.Kom dari Komisi I, dengan kehadiran berbagai pemangku kepentingan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat, Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, serta jajaran staf ahli yang turut memberikan pandangan.

Sejumlah isu strategis mengemuka dalam diskusi, mencerminkan kompleksitas persoalan yang dihadapi masyarakat saat ini. Para peserta menyoroti tingginya potensi risiko perilaku seksual menyimpang, fenomena hubungan seksual yang tidak aman, hingga perilaku yang terjadi di bawah pengaruh zat tertentu maupun dalam kondisi tidak sadar. Di samping itu, derasnya arus penyebaran konten bermuatan seksual di ruang digital juga menjadi perhatian serius, karena dinilai semakin mudah diakses dan berpotensi memengaruhi pola pikir serta perilaku masyarakat, khususnya generasi muda.
Sebagai bagian dari arah kebijakan ke depan, perlindungan terhadap korban serta generasi muda menjadi hal yang sangat krusial dalam Raperda ini. Upaya yang dibangun tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pendekatan preventif dan edukatif agar anak-anak dan remaja memiliki pemahaman yang utuh tentang kesehatan, nilai sosial, serta penyikapan yang bijak di media sosial. Edukasi ini penting untuk membekali mereka dalam memilah informasi, menghindari paparan konten negatif, serta tidak mudah terpengaruh oleh arus pergaulan digital yang tidak terkontrol. Di sisi lain, penguatan peran keluarga, sekolah, dan lingkungan juga menjadi kunci dalam membentuk karakter generasi muda yang tangguh, kritis, dan mampu menjaga diri dari berbagai risiko sosial yang berkembang di era digital.

Raperda ini juga menekankan pentingnya upaya pencegahan terhadap kekerasan dan eksploitasi seksual, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan yang berpotensi menjadi korban. Dalam kerangka implementasi, dibahas pula mekanisme tindakan yang terukur serta penguatan sistem monitoring dan evaluasi berbasis digital guna memastikan efektivitas kebijakan di lapangan. Dariyanto menyoroti urgensi pengesahan Raperda ini sebagai respons atas tingginya dinamika dan persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat Kota Bekasi. Ia menilai berbagai fenomena seperti pergaulan bebas, paparan konten negatif di ruang digital, hingga meningkatnya kerentanan generasi muda menjadi indikator kuat bahwa daerah membutuhkan regulasi yang lebih tegas dan komprehensif.

“Sangat mendesaknya Perda ini segera disusun karena Kota Bekasi menempati peringkat kedua dalam tingginya penyimpangan seksual dan LGBT,” ujarnya.

Para pemangku kepentingan berharap Raperda ini dapat segera difinalisasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berlaku efektif di seluruh lapisan masyarakat Kota Bekasi. Kehadiran regulasi ini diharapkan tidak hanya menjadi landasan hukum semata, tetapi juga mampu diimplementasikan secara nyata melalui kolaborasi lintas sektor, sehingga memberikan perlindungan menyeluruh, memperkuat upaya pencegahan, serta menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman, sehat, dan berdaya bagi seluruh warga.
[■]

Reporter: Hery  - Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama