Raperda Anti Penyimpangan Seksual Dibahas DPRD Bekasi, Prof. Istianingsih Angkat Alarm darurat
jabar-online.com | Senin,27 April 2026, 19:20 WIB | Her
— KOTA BEKASI | DPRD Kota Bekasi melalui Komisi I menggelar pembahasan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual, termasuk isu LGBT pada Senin 27/4. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Dariyanto.Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, yakni Prof. Dr. Istianingsih, S.E., M.S.Ak., CA., dari Universitas Bhayangkara Jaya, yang memberikan pandangan ilmiah terhadap penyusunan naskah akademik sebagai dasar regulasi.
Sejumlah poin krusial menjadi sorotan dalam penyusunan Raperda ini, di antaranya risiko penyimpangan seksual yang kian kompleks, serta meningkatnya praktik hubungan seksual tidak aman yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan sosial. Selain itu, perilaku seksual yang terjadi akibat pengaruh zat aktif maupun dalam kondisi tidak sadar juga menjadi perhatian serius.
Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti maraknya peredaran konten-konten seksual yang bebas di masyarakat, khususnya melalui platform digital, yang dinilai berdampak pada perubahan perilaku generasi muda. Isu kekerasan dan eksploitasi seksual turut menjadi fokus utama, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan yang dinilai paling berisiko menjadi korban.
Dalam pembahasan tersebut, Prof. Istianingsih menekankan pentingnya kehadiran regulasi yang mampu menjawab dinamika persoalan sosial di tengah masyarakat secara komprehensif dan berbasis kajian ilmiah. Ia menyebut, penyusunan Raperda harus didasarkan pada data yang valid serta analisis akademik yang mendalam, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif dan tepat sasaran.
“Kasus penyimpangan dan kekerasan seksual meningkat secara signifikan sehingga diperlukan Perda khusus untuk menekan atau meminimalisir angka tersebut,” ujar Prof. Istianingsih.
Menurutnya, regulasi ini juga harus mampu mengantisipasi berbagai risiko, mulai dari perilaku seksual berisiko, paparan konten negatif, hingga perlindungan terhadap kelompok rentan agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam penanganannya.
Dalam rancangan tersebut, juga dibahas pentingnya penguatan sistem monitoring dan evaluasi, serta pemanfaatan digitalisasi untuk mendukung efektivitas implementasi kebijakan di lapangan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan serta respons cepat terhadap berbagai kasus yang muncul.
Para akademisi sepakat untuk menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini harus dilakukan secara komprehensif, berbasis data dan kajian ilmiah, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar menghasilkan regulasi yang tepat sasaran, tidak menimbulkan multitafsir, dan mampu diimplementasikan secara efektif di tengah masyarakat.
